✍️ Shohibul Anshor Siregar
Baru-baru ini, Dr. Fachrul Razi kembali menyuarakan keprihatinan mendalam atas nasib Aceh dalam sebuah ekspresi yang penuh emosi. Ia menggambarkan bagaimana tanah Aceh terus dieksploitasi, dengan klaim bahwa hampir seluruh tambang di provinsi tersebut dikuasai oleh pihak luar.
Menurutnya, Aceh dijadikan “pilot project” bagi penerapan UU Cipta Kerja, dan rakyatnya kini merasa tanah leluhur mereka lebih dibutuhkan oleh pemerintah pusat ketimbang oleh pemiliknya sendiri.
Bahkan, ia menuding bahwa Presiden Prabowo “ditipu habis” oleh jaringan lama era Jokowi. Bahasa yang digunakan keras, vulgar, dan penuh amarah — ciri khas pidato yang memang mudah membakar emosi pendengar.
Sebagai suara protes dari Aceh, narasi Fachrul Razi yang tayang di channel youtube Forum Keadilan TV itu patut diapresiasi karena berhasil membuka kembali luka lama yang jarang dibahas dengan jujur di ruang publik nasional. Aceh memang memiliki sejarah panjang perlawanan terhadap segala bentuk penjajahan sumber daya alam, mulai dari masa kolonial hingga konflik GAM. Otonomi khusus pasca-MoU Helsinki 2005 seharusnya memberikan kedaulatan yang lebih besar kepada Aceh atas kekayaan alamnya. Kenyataannya, banyak masyarakat adat masih merasakan marginalisasi, konflik lahan, dan kerusakan lingkungan akibat industri tambang. Suara seperti ini penting untuk mengingatkan Jakarta bahwa Aceh bukan sekadar daerah penghasil royalti, melainkan tanah yang memiliki martabat dan sejarah tersendiri.
Namun, di balik kekuatannya sebagai provokasi emosional, pidato tersebut juga menunjukkan beberapa kelemahan serius. Klaim “98% tambang dikuasai orang luar” disampaikan dengan sangat tegas, tetapi kurang didukung data audit independen yang transparan. Tanpa angka resmi dari Kementerian ESDM, Badan Pusat Statistik, atau laporan komprehensif dari pemerintah Aceh sendiri, pernyataan semacam itu berisiko jatuh menjadi narasi sensasional daripada kritik yang kredibel.
Selain itu, penekanan yang berlebihan pada narasi “Prabowo ditipu orang Jokowi” membuat analisis cenderung terjebak dalam pertarungan politik elit nasional, sehingga mengaburkan akar masalah yang jauh lebih struktural: lemahnya penegakan otonomi khusus, ketimpangan regulasi pertambangan, dan minimnya partisipasi masyarakat adat dalam pengambilan keputusan.
Pendekatan yang sangat emosional dan vulgar juga berpotensi memicu polarisasi daripada mendorong dialog konstruktif. Keadilan bagi Aceh tidak akan tercapai hanya dengan amarah, melainkan melalui reformasi yang sistemik dan berbasis bukti.
Solusi yang sesungguhnya harus dimulai dari transparansi total. Pemerintah pusat dan daerah perlu segera membentuk tim audit independen yang melibatkan akademisi Aceh, perwakilan masyarakat adat, dan lembaga antikorupsi untuk memetakan seluruh konsesi tambang di provinsi tersebut. Hasil audit harus dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat dapat ikut mengawasi.
Selanjutnya, perlu dilakukan revisi terhadap regulasi pertambangan agar Aceh memperoleh hak yang lebih besar, termasuk royalti yang lebih adil dan mekanisme veto terhadap izin tambang baru yang merugikan masyarakat.
Lebih dari itu, prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) harus menjadi syarat mutlak sebelum ada proyek tambang baru. Masyarakat adat tidak boleh lagi dijadikan penonton di tanah mereka sendiri. Dana pemulihan lingkungan juga harus menjadi kewajiban perusahaan sebelum mereka meninggalkan wilayah.
Di sisi ekonomi, Aceh perlu didorong untuk melakukan transisi yang lebih bijak — memanfaatkan potensi geothermal, energi terbarukan, dan ekonomi berbasis masyarakat, bukan terus bergantung pada ekstraksi sumber daya yang merusak.
Pada akhirnya, Aceh bukan “laboratorium” bagi siapa pun. Aceh adalah tanah leluhur yang memiliki hak historis dan konstitusional untuk mengelola kekayaannya sendiri dengan martabat. Suara Fachrul Razi mengingatkan kita bahwa masalah ini nyata dan mendesak.
Namun, jalan keluarnya bukanlah retorika politik yang keras, melainkan reformasi struktural yang berani, transparan, dan benar-benar melibatkan rakyat Aceh sebagai subjek utama, bukan objek eksploitasi.
Keadilan bagi Aceh bukan sekadar soal siapa yang berkuasa di Jakarta, melainkan tentang kembalinya kedaulatan sumber daya alam ke tangan pemilik sejatinya.
Jika hal ini terus diabaikan, siklus kemarahan dan kekecewaan akan terus berulang — bukan hanya merugikan Aceh, tetapi juga menggerus kepercayaan terhadap negara. (*)








