TAJDID.ID~Medan || Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) kembali menggelar Asesmen Kecukupan bagi calon mahasiswa Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026. Asesmen Kecukupan Sesi II ini dilaksanakan pada Kamis, 5 Februari 2026, secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan asesmen diikuti oleh 11 calon mahasiswa dari total 40 pendaftar yang tercatat hingga hari pelaksanaan. Para peserta asesmen merupakan calon mahasiswa yang telah melengkapi Formulir Evaluasi Diri (FED). Sementara itu, calon mahasiswa lainnya akan mengikuti asesmen pada sesi berikutnya setelah seluruh persyaratan administrasi, khususnya FED, dinyatakan lengkap.
Asesmen Kecukupan Sesi II dibagi ke dalam dua ruang (room). Pada Room 1, asesmen dilakukan oleh Assoc. Prof. Idah Nadira, S.H., M.H., dengan peserta atas nama Agus Amanda Putra, Bambang Rahmadi, Danil Fahmi, Doni Sekedang, dan Ira Ramadhani Siregar.
Sementara pada Room 2, asesmen dipandu oleh Assoc. Prof. Dr. Rahmat Ramadhani, S.H., M.H., dengan peserta Lilis Suryani Turnip, Mahruzar, Rizal Gunawan Banjarnahor, S.H., Sukmaya Izzati Widari, Wildan Habib Azhari, dan Arif Setiawan Hasibuan.
Ketua Program Studi MIH UMSU, Assoc. Prof. Idah Nadira, S.H., M.H., menjelaskan bahwa asesmen kecukupan merupakan tahapan penting dalam skema RPL, guna memastikan keselarasan antara pengalaman profesional calon mahasiswa dengan capaian pembelajaran akademik pada jenjang magister.
“Program RPL ini memberikan pengakuan atas pengalaman kerja dan kompetensi yang telah dimiliki calon mahasiswa. Namun, pengakuan tersebut harus melalui proses asesmen yang objektif dan terukur agar sejalan dengan standar akademik Program Studi Magister Ilmu Hukum,” ujar Idah Nadira.
Ia menambahkan, peserta asesmen pada sesi ini memiliki latar belakang profesi yang beragam, mulai dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), jaksa, aparatur sipil negara (ASN), hingga advokat. Seluruh peserta telah memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun dan merupakan lulusan strata satu (S1).
Senada dengan itu, Sekretaris Program Studi MIH UMSU, Assoc. Prof. Dr. Rahmat Ramadhani, S.H., M.H., menegaskan bahwa asesmen difokuskan pada kecukupan dan keabsahan dokumen yang diajukan calon mahasiswa. Dokumen tersebut meliputi ijazah S1, surat keputusan (SK) kerja, daftar riwayat hidup, serta berbagai sertifikat pendukung pengalaman kerja yang akan direkognisi melalui program RPL.
“Melalui asesmen ini, kami menilai sejauh mana pengalaman kerja calon mahasiswa relevan dan dapat dikonversi ke dalam capaian pembelajaran mata kuliah di MIH UMSU. Tujuannya agar proses akademik yang ditempuh nantinya tetap berkualitas dan bermakna,” jelas Rahmat Ramadhani.
Dengan pelaksanaan asesmen kecukupan secara bertahap, MIH UMSU berharap Program RPL dapat menjadi jalur strategis bagi para profesional hukum untuk melanjutkan studi ke jenjang magister, tanpa mengesampingkan mutu akademik dan integritas keilmuan yang menjadi ciri khas pendidikan pascasarjana UMSU. (*)








