TAJDID.ID~Medan || Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menggelar Asesmen Kecukupan Sesi 1 bagi calon mahasiswa Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 29 Januari 2026.
Ketua Prodi MIH UMSU, Assoc. Prof. Idah Nadira, S.H., M.H., mengatakan asesmen kecukupan merupakan tahapan krusial dalam skema RPL untuk memastikan kesesuaian antara pengalaman kerja calon mahasiswa dengan standar capaian pembelajaran akademik program magister.
“Program RPL memberi ruang pengakuan akademik atas pengalaman profesional calon mahasiswa. Karena itu, asesmen kecukupan menjadi instrumen penting untuk menilai relevansi dan kelayakan dokumen serta pengalaman kerja yang dimiliki,” ujar Idah Nadira, didampingi Sekretaris Prodi MIH UMSU sekaligus asesor, Assoc. Prof. Dr. Rahmat Ramadhani, S.H., M.H.
Pada sesi pertama ini, asesmen diikuti oleh 18 calon mahasiswa dari total 34 pendaftar yang telah melengkapi Formulir Evaluasi Diri (FED). Adapun calon mahasiswa lainnya akan mengikuti asesmen pada sesi berikutnya setelah melengkapi seluruh persyaratan administrasi, khususnya FED.
Pelaksanaan asesmen dibagi ke dalam dua ruang virtual. Room 1 dipandu oleh Assoc. Prof. Idah Nadira, S.H., M.H., sementara Room 2 dipandu oleh Assoc. Prof. Dr. Rahmat Ramadhani, S.H., M.H.

Daftar Peserta Asesmen RPL Sesi 1
ROOM 1
Asesor: Assoc. Prof. Idah Nadira, S.H., M.H.
1. Aida Fauziah Nur
2. Akbar Hamdani Rambe
3. Awwibi Dzikra Arfa
4. Binsar Parlindungan Tampubolon
5. Chandra Deri Togar Habeahan
6. Coki Rizki Sirait
7. Darwin Dauglass Lumban Tobing
8. David
9. Aron Maruli Tua
ROOM 2
Asesor: Assoc. Prof. Dr. Rahmat Ramadhani, S.H., M.H.
1. Fitrah Hanif
2. Frans Ariadi Ginting
3. Junita Agnes Pohan Siahaan
4. Mahruzar
5. Muhammad Ridwan
6. Mustopa Husein
7. Bagus Prakoso
8. Raja Junjungan Hasibuan
9. Yan Adelaila Rambe
Menurut Idah Nadira, para peserta asesmen RPL MIH UMSU berasal dari beragam latar belakang profesi strategis, seperti anggota Polri, jaksa, aparatur sipil negara (ASN), serta advokat. Seluruh peserta tercatat telah memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun dan telah menyelesaikan pendidikan strata satu (S1).
“Keragaman latar belakang ini menjadi kekuatan Program RPL MIH UMSU. Pengalaman praktik hukum di lapangan akan dipertemukan dengan penguatan teori dan metodologi ilmiah di lingkungan akademik,” jelasnya.
Materi asesmen difokuskan pada penilaian kecukupan dokumen, meliputi ijazah S1, surat keputusan (SK) kerja, daftar riwayat hidup, serta berbagai sertifikat dan bukti pengalaman kerja yang akan direkognisi melalui skema RPL. Proses ini bertujuan memastikan keselarasan antara pengalaman profesional dengan standar akademik Program Magister Ilmu Hukum.
Sementara itu, Sekretaris Prodi MIH UMSU, Rahmat Ramadhani, menegaskan bahwa asesmen RPL dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan bahwa rekognisi pembelajaran lampau benar-benar mencerminkan kompetensi riil calon mahasiswa, sekaligus menjaga mutu akademik MIH UMSU,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, MIH UMSU menegaskan komitmennya dalam membuka akses pendidikan magister yang inklusif bagi para profesional hukum, tanpa mengabaikan kualitas dan integritas akademik. (*)








