TAJDID.ID~Medan || Wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme melalui skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP) kembali menuai kritik dari kalangan akademisi hukum. Pelibatan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar negara hukum, khususnya asas nulla poena sine lege stricta yang menjadi fondasi penegakan hukum pidana.
Pandangan itu disampaikan oleh Assoc. Prof. Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum, Dosen Program Studi Magister Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), saat dimintai keterangan terkait rencana pembentukan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.
Menurut Alpi, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, memang memberikan kerangka tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1). Tugas tersebut mencakup penegakan kedaulatan negara, pemeliharaan keutuhan wilayah NKRI, serta perlindungan terhadap seluruh rakyat Indonesia dari berbagai ancaman.
Namun demikian, Alpi menegaskan bahwa pembagian tugas TNI ke dalam Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana Pasal 7 ayat (2), harus dibaca secara cermat dan taat asas. “OMSP memang mencakup penanggulangan terorisme, tetapi undang-undang secara tegas mengamanatkan bahwa pengaturan teknisnya harus dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah, bukan Peraturan Presiden,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Peraturan Pemerintah memiliki karakter sebagai aturan pelaksana undang-undang yang disusun melalui proses lintas kementerian dan lembaga, dibahas secara komprehensif, serta memastikan keterpaduan norma. Sebaliknya, Peraturan Presiden lebih bersifat administratif dan teknis pemerintahan, dengan prosedur pembentukan yang relatif lebih sederhana.
“Jika kewenangan TNI dalam OMSP, khususnya terkait terorisme, diatur melalui Peraturan Presiden, hal ini berisiko melanggar tertib hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan,” kata Alpi. Ia pun mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar berhati-hati sebelum menandatangani regulasi yang berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional.
Lebih jauh, Alpi mengaitkan isu ini dengan perdebatan konseptual mengenai terorisme. Mengutip pandangan Peter Sederberg sebagaimana dikaji Brenda dan James Lutz (2013), ia menjelaskan bahwa terorisme dapat dipahami dari tiga perspektif. Pertama, terorisme sebagai musuh perang yang dapat dilawan dengan pendekatan militer (war model). Perspektif ini relevan dalam konteks tertentu, seperti Afghanistan atau Irak, tetapi tidak selalu sesuai untuk semua negara.
Kedua, terorisme dipandang sebagai tindak kejahatan yang harus ditangani melalui sistem peradilan pidana. Dalam pendekatan ini, kepolisian menjadi aktor utama, dan penanganan terorisme dilakukan melalui mekanisme criminal justice system. Ketiga, terorisme dilihat sebagai “penyakit sosial” yang menuntut strategi jangka panjang dengan menyasar akar penyebabnya.
Dalam konteks Indonesia, Alpi menilai pendekatan kriminal masih menjadi kerangka dominan, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 13 undang-undang tersebut secara jelas menempatkan Polri sebagai institusi yang berwenang memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
“Di sinilah pentingnya delineasi kewenangan antara TNI dan Polri. OMSP seharusnya dimaknai sebagai dukungan strategis TNI terhadap Polri, bukan sebagai perluasan kewenangan penegakan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, selama ini kerja sama TNI dan Polri dalam penanggulangan terorisme dapat diformalkan melalui mekanisme koordinasi operasional atau nota kesepahaman, tanpa harus membentuk Peraturan Presiden yang memberi dasar langsung bagi TNI untuk melakukan penindakan hukum.
Menurut Alpi, penegakan hukum terorisme sangat ketat terikat pada prinsip nulla poena sine lege, nulla poena sine lege stricta, serta asas lex favor reo yang kini menjadi fondasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
“Jika kewenangan penindakan hukum diberikan kepada institusi militer melalui Peraturan Presiden, maka ada risiko serius terhadap prinsip rechstaat, supremasi sipil, dan perlindungan hak asasi manusia,” pungkasnya. (*)


