Oleh: Shohibul Anshor Siregar
Dosen FISIP UMSU, Ketua LHKP PW Muhammadiyah Sumut
Baru-baru ini, publik Indonesia disuguhi kabar menggembirakan mengenai tingkat kepercayaan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Survei dari lembaga internasional sekelas Gallup, melalui The Global Safety Report 2023, menempatkan Indonesia pada peringkat ke-19 dari 144 negara dalam Law and Order Index, dengan skor impresif 89. Bahkan, dalam indikator rasa aman berjalan sendirian di malam hari, Indonesia berada di peringkat ke-25 dengan 83% responden merasa aman. Angka-angka ini seakan menegaskan bahwa masyarakat Indonesia merasa aman dan percaya pada penegak hukumnya.
Tidak hanya itu, survei Litbang Kompas pada November 2023 juga menguatkan sentimen positif ini, menempatkan Polri dalam tiga besar lembaga negara paling dipercaya, bahkan menduduki peringkat pertama di antara lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan mencapai 78,2%. Sebuah pencapaian yang patut diacungi jempol, apalagi di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian.
Namun, di balik angka-angka yang memukau ini, terbentang sebuah paradoks yang menarik untuk diurai. Jika kepercayaan publik begitu tinggi, mengapa justru dibentuk Tim Percepatan Reformasi Kepolisian (TPRP) yang bertugas merumuskan berbagai urgensi tindakan untuk perbaikan kelembagaan dan pelayanan Polri? Bukankah ini menyiratkan adanya masalah serius yang perlu dibenahi, terlepas dari hasil survei yang positif? Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika kita menilik berbagai skandal dan kasus besar yang selama ini menggerogoti citra dan integritas institusi, seolah menjadi antitesis dari angka-angka survei yang membanggakan.
Dua Sisi Mata Uang Kepercayaan
Untuk memahami fenomena ini, kita perlu melihat kepercayaan publik dari dua sisi yang berbeda:
Pertama, kepercayaan fungsional. Survei-survei tersebut, terutama Gallup, cenderung mengukur rasa aman masyarakat dan keyakinan mereka terhadap kemampuan Polri dalam menjaga ketertiban umum. Di tengah kondisi dunia yang seringkali bergejolak, stabilitas dan keamanan yang relatif terjaga di Indonesia menjadi poin penting. Masyarakat merasa bahwa Polri, sebagai institusi penjaga keamanan, telah menjalankan fungsi dasarnya dengan baik. Kemampuan Polri dalam mengamankan event-event besar, penanganan bencana, atau bahkan respons terhadap pandemi, seringkali menjadi bukti nyata kehadiran negara yang diapresiasi. Dalam konteks ini, tingginya angka kepercayaan adalah cerminan dari keberhasilan Polri dalam memenuhi ekspektasi dasar masyarakat akan keamanan.
Kedua, kebutuhan akan kepercayaan normatif. Di sinilah letak urgensi reformasi yang sesungguhnya. Meskipun masyarakat merasa aman secara fisik, mereka juga memiliki ekspektasi yang jauh lebih tinggi terhadap integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme aparat penegak hukum. Pembentukan TPRP adalah pengakuan internal bahwa ada celah lebar antara kinerja yang dirasakan masyarakat dalam hal keamanan dasar, dengan standar etika dan keadilan yang diharapkan.
Celah ini bukan sekadar retakan kecil, melainkan jurang yang kerap menganga lebar, terutama saat publik dihadapkan pada serangkaian skandal dan kasus besar yang mengguncang. Sebut saja kasus Ferdy Sambo yang mengungkap mafia internal dan penyalahgunaan kekuasaan di tubuh institusi, kasus narkoba yang menyeret nama besar seperti Teddy Minahasa, hingga kontroversi dalam penanganan kasus-kasus seperti Jessica Wongso yang memicu perdebatan sengit tentang profesionalisme penyidikan dan keadilan prosedural. Kasus-kasus ini, dan banyak lainnya yang mungkin tidak sepopuler itu, telah menjadi sorotan tajam. Berbagai kalangan, termasuk akademisi dan pengamat hukum seperti Dr. Rismon, tak henti-hentinya melontarkan kritik pedas, menyoroti tidak hanya pelanggaran individu, tetapi juga potensi kelemahan sistemik dalam pengawasan, akuntabilitas, dan penegakan kode etik.
Skandal-skandal ini bukan hanya sekadar ‘noda’ pada institusi, melainkan pukulan telak terhadap fondasi kepercayaan normatif. Masyarakat tidak hanya ingin merasa aman, tetapi juga ingin melihat proses penegakan hukum yang adil, transparan, bebas dari praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan intervensi yang merusak integritas. Mereka ingin melihat aparat yang melayani, bukan yang ditakuti atau dipertanyakan motifnya. Inilah inti dari “kepercayaan normatif” yang menjadi fondasi legitimasi institusi dalam jangka panjang, dan inilah yang terancam ketika kasus-kasus tersebut mencuat.
Reformasi sebagai Investasi Kepercayaan
Maka, tingginya kepercayaan dalam survei, yang mencerminkan apresiasi terhadap fungsi dasar Polri, bukanlah alasan untuk berpuas diri. Sebaliknya, ia harus dipandang sebagai modal berharga yang justru menuntut investasi lebih besar pada reformasi. Keberadaan TPRP, yang dibentuk dengan kesadaran akan urgensi perbaikan pasca-berbagai insiden besar, menunjukkan kematangan institusi yang tidak alergi terhadap kritik dan siap berbenah. Ini adalah sinyal positif bahwa pimpinan Polri menyadari bahwa kepercayaan publik tidak statis, melainkan harus terus diperjuangkan dan ditingkatkan melalui perbaikan internal yang nyata, terutama dalam menanggapi sorotan tajam dari kasus-kasus yang merusak citra.
Reformasi kepolisian bukan hanya tentang peningkatan kapasitas teknis atau fasilitas, melainkan juga transformasi budaya yang mendalam. Ini mencakup penanaman nilai-nilai integritas, akuntabilitas, dan pelayanan prima di setiap lini, serta penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal. Ketika masyarakat melihat komitmen nyata Polri untuk memberantas praktik korupsi, menindak tegas oknum yang melanggar hukum tanpa pandang bulu, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang humanis dan profesional, maka kepercayaan yang ada akan semakin kokoh dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, paradoks ini mengajarkan kita bahwa kepercayaan publik adalah entitas yang kompleks. Ia bisa hadir dalam bentuk apresiasi terhadap fungsi dasar, namun juga menuntut perbaikan mendalam pada aspek moral, etika, dan sistemik. Polri memiliki modal kepercayaan yang besar. Kini, tantangannya adalah bagaimana mengelola modal tersebut melalui reformasi yang jujur dan konsisten, agar dapat menjadi lembaga penegak hukum yang tidak hanya diandalkan untuk keamanan, tetapi juga dicintai dan dipercaya sepenuhnya oleh seluruh lapisan masyarakat. Reformasi bukanlah tanda kelemahan, melainkan bukti keberanian untuk menjadi lebih baik dan menjawab tuntutan keadilan yang terus bergema. (*)








