Oleh: Shohibul Anshor Siregar
Ketua LHKP PW Muhammadiyah Sumut
Di tengah riuh rendah panggung demokrasi kita yang kian gaduh oleh parade angka dan hiruk-pikuk citra, sebuah tanya besar menyeruak: benarkah kedaulatan itu masih berada di tangan rakyat, ataukah ia telah tersesat dalam labirin kompetisi elektoral yang kering dari hikmat?
Kita hari ini terjebak dalam sebuah ironi ketatanegaraan; sebuah sistem yang memuja suara individu namun sering kali melupakan esensi kebersamaan.
Perjalanan pasca-Amandemen UUD 1945 telah membawa kita jauh melayari samudera demokrasi liberal yang atomistik, meninggalkan pelabuhan filosofis Sila Keempat Pancasila yang seharusnya menjadi kompas bagi arah bangsa.
Menengok ke belakang, ada sebuah kejujuran formal yang pernah dipraktikkan oleh para pendahulu bangsa.
Baik pada era Soekarno maupun Soeharto, meski dengan warna politik yang kontras, keduanya berpijak pada satu konsensus konstitusional yang tunggal: kedaulatan tidak disebar dalam kepingan suara yang pecah, melainkan dipusatkan dalam satu tungku musyawarah.
Rakyat memberikan mandatnya melalui pintu tunggal pemilihan legislatif, memercayakan nasib peradaban kepada para wakil yang duduk di menara perwakilan.
Di sanalah, Presiden bukan hadir sebagai petarung yang memenangkan hati massa lewat janji-janji manis, melainkan sebagai “Mandataris” yang memikul beban amanah dari lembaga tertinggi negara.
Inilah simpul dari representative mandatory; sebuah mandat perwakilan yang menempatkan pemimpin sebagai eksekutor dari garis-garis besar haluan yang telah ditenun bersama.
Namun, rekayasa demokrasi saat ini telah menciptakan diskoneksi yang mengkhawatirkan.
Pemilihan langsung, yang awalnya dipuja sebagai puncak kedaulatan, perlahan menyingkap wajah aslinya: sebuah pesta mahal yang rentan dibajak oleh kekuatan modal.
Kritik tajam dari rahim organisasi besar sekelas Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah bukan sekadar gertakan politik.
Mereka menangkap aroma kemudaratan sosiologis yang nyata—pecahnya kohesi sosial di akar rumput, merebaknya politik transaksional, hingga korupsi sistemik yang lahir dari rahim biaya kampanye yang tak masuk akal.
Ketika popularitas mengangkangi integritas, maka “hikmat kebijaksanaan” yang diamanatkan Pancasila hanya menjadi bait-bait hafalan di upacara bendera, kehilangan ruhnya dalam praktik bernegara.
Maka, sudah saatnya kita melakukan rekayasa ketatanegaraan yang lebih lincah dan berani.
Mengembalikan pemilihan ke tangan dewan bukanlah langkah mundur, melainkan upaya menjemput kembali marwah kedaulatan yang tertukar.
Namun, agar tak terperosok pada lubang otoritarianisme masa lalu, parlemen kita harus direkonstruksi secara total.
Harus ada ruang bagi Utusan Golongan dan Utusan Daerah sebagai jangkar moral yang bebas dari kepentingan partisan.
Mereka adalah para penjaga nurani yang memastikan bahwa suara dari pesantren, gereja, kampus, hingga masyarakat adat tidak sekadar menjadi ornamen, melainkan menjadi penentu dalam menentukan sosok mandataris bangsa.
Dalam sistem mandat perwakilan yang dicita-citakan ini, kita ingin melihat pemimpin yang tak lagi sibuk merias diri di depan kamera demi elektabilitas, melainkan pemimpin yang tegak lurus menjalankan haluan negara yang telah disepakati.
Sebuah sistem di mana pertanggungjawaban tidak menunggu lima tahun sekali, namun berlangsung setiap detak nafas kebijakan.
Ada yang mengeritik bahwa negara akan jatuh ke iklim pelanggengan kekuasaan oleh seorang Presiden tanpa batas waktu kedaluwarsaan. Itu harus disiasati, sama dengan urgensi pemantangan apa pun dalam fitur pengaruh penentuan kepala daerah selain kapasitas dalam ukuran modern merit.
Tetap saja ada peluang devisasi selain money politik. Inventarislah semua potensi masalah itu untuk kebangunan demokrasi orisional Indonesia ini.
Inilah oase musyawarah yang kita dambakan: sebuah sistem kekuasaan yang tidak hanya bicara tentang siapa yang paling banyak mendapatkan suara, tetapi tentang siapa yang paling mampu menerjemahkan hikmat kebijaksanaan demi kemaslahatan seluruh rakyat Indonesia. (*)








