TAJDID.ID~Jakarta || Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti yang juga Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Dr. Azmi Syahputra, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang memerintahkan jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menunda pelaksanaan keputusan Gubernur Sulsel terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua guru SMA di Luwu Utara.
Menurut Azmi, keputusan Kejaksaan tersebut menunjukkan bahwa hukum tidak semestinya berhenti pada teks semata, melainkan harus bergerak bersama nurani dan rasa keadilan.
“Langkah ini menunjukkan bahwa penegakan hukum harus memadukan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Dalam kasus para guru ini, seharusnya sanksi pembinaan sudah cukup diberikan oleh Pemerintah Provinsi, bukan pemecatan,” ujar Azmi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (13/11).
Ia menilai sikap Jaksa Agung yang memilih melihat esensi hukum secara utuh—tidak hanya aspek formil—merupakan wujud nyata penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
Azmi menjelaskan, kedua guru yang terjerat kasus tersebut bukanlah pelaku korupsi dengan motif memperkaya diri, melainkan berupaya membantu menutupi kekurangan honorarium rekan-rekan guru yang belum menerima haknya selama sepuluh bulan.
“Ini bukan kejahatan yang dilandasi niat jahat. Justru mereka berusaha menjaga solidaritas dan kelangsungan pendidikan di tengah sistem yang rapuh,” imbuhnya.
Azmi juga menilai langkah Kejaksaan yang mendorong upaya Peninjauan Kembali (PK) maupun grasi dari Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk keberanian moral untuk mengoreksi putusan hukum sebelumnya, yakni Putusan Kasasi Nomor 4999/K/Pid.Sus/2023 dan 4265/K/Pid.Sus/2023.
“Inilah contoh penegakan hukum progresif, tegas terhadap kesalahan, tetapi tetap memberi ruang bagi koreksi dan nilai kemanusiaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Azmi berharap sikap Kejaksaan Agung ini menjadi inspirasi bagi seluruh aparat penegak hukum agar selalu menempatkan keadilan substantif di atas kepastian hukum semata.
“Hukum tanpa rasa akan kehilangan arah. Keadilan sejati hanya hadir bila hukum berpihak pada nilai kemanusiaan,” pungkasnya. (*)







