Oleh: Rizki Firmanda Dardin
Judul: Dinamika Regulasi Produk Halal di Indonesia
Penerbit: PT Citra Aditya Bakti
Penulis: Farid Wajdi dan Diana Susanti
Jumlah halaman: 300
Tahun Terbit dan Cetakan:
Cetakan Pertama, 2025
Ukuran: 16×24 cm
ISBN: 978-979-491-219-5
Dalam beberapa tahun terakhir, wacana mengenai halal tidak hanya menjadi diskursus agama, tetapi juga memasuki ruang-ruang strategis ekonomi, politik, hingga hukum nasional.
Tak dapat dimungkiri, jaminan produk halal kini menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi syariah dan perlindungan konsumen Muslim. Buku “Dinamika Regulasi Produk Halal di Indonesia” karya Farid Wajdi dan Diana Susanti hadir sebagai referensi penting dalam memahami arah kebijakan halal nasional yang terus mengalami perkembangan.
Buku ini menyajikan pembahasan yang komprehensif, mulai dari fondasi teologis halal dalam ajaran Islam hingga pada praktik regulatif dan kelembagaan di tingkat negara.
Bab pertama buku ini menjelaskan secara rinci makna halal dalam perspektif Al-Qur’an dan fikih. Halal bukan sekadar label yang ditempelkan pada kemasan makanan dan minuman, tetapi sebuah konsep yang mencakup dimensi nilai, kesehatan, dan integritas spiritual. Penulis menegaskan bahwa halal selalu beriringan dengan thayyib—baik, layak, dan aman dikonsumsi.
Lebih jauh, buku ini menyoroti sejarah panjang regulasi halal di Indonesia. Sejak tahun 1985, ketika produsen diperbolehkan mencantumkan tulisan “halal” tanpa sertifikasi, hingga berdirinya LPPOM-MUI pada 1989 yang menjadi pionir sertifikasi halal di tanah air. Tonggak paling monumental terjadi pada tahun 2014, saat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disahkan. Inilah titik awal kehadiran negara secara resmi dalam pengelolaan sistem jaminan halal nasional.
Farid Wajdi dan Diana Susanti mengajak pembaca menelusuri dinamika hukum yang mengikuti pasca disahkannya UU JPH tersebut. Melalui reformasi regulasi di bawah payung omnibus law—Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023—tata kelola produk halal mengalami transformasi signifikan. BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) kini menjadi aktor utama, menggantikan peran dominan MUI dalam sertifikasi halal, meskipun MUI tetap berwenang dalam penetapan fatwa halal.
Perubahan ini tidak hanya menyangkut kelembagaan, tetapi juga substansi hukum. Sertifikasi halal yang semula bersifat sukarela (voluntary) telah menjadi wajib (mandatory) bagi pelaku usaha, termasuk usaha mikro dan kecil. Penulis secara kritis menilai bahwa kebijakan ini membutuhkan dukungan sistem yang kuat dan inklusif, agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi UMKM. Pemerintah pun telah menyediakan skema fasilitasi dan pendampingan sertifikasi halal untuk pelaku usaha kecil, termasuk layanan berbasis digital dan proses pernyataan halal yang lebih sederhana.
Keunggulan buku ini terletak pada pendekatannya yang menyeluruh. Farid dan Diana tidak hanya memotret perubahan undang-undang, tetapi juga menyertakan data historis, analisis perbandingan, dan pandangan ke depan terhadap arah industri halal Indonesia.
Di bagian akhir, penulis memberikan refleksi tentang posisi strategis Indonesia dalam percaturan ekonomi halal global dan pentingnya konsistensi regulasi agar dapat menjawab kebutuhan zaman.
Secara gaya, buku ini ditulis dengan bahasa akademik yang padat namun tetap komunikatif. Referensi yang digunakan pun lengkap, baik dari sumber fikih klasik, peraturan perundang-undangan, hingga jurnal dan laporan resmi. Oleh karena itu, buku ini sangat cocok dibaca oleh akademisi, mahasiswa hukum dan syariah, pelaku industri, serta para pembuat kebijakan yang berkepentingan dalam pembangunan ekosistem halal nasional.
Akhirnya, Dinamika Regulasi Produk Halal di Indonesia bukan sekadar buku hukum, melainkan karya reflektif yang memotret pergulatan antara nilai agama, kebutuhan konsumen, dan dinamika regulasi negara. Di tengah visi besar menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia, buku ini menjadi bacaan strategis yang memperkaya wacana dan arah kebijakan ke depan. (*)
Peresensi adalah Dosen FH UMMAS Asahan, Kisaran dan Alumni Doktoral Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana UMSU