TAJDID.ID || Sekjend Mahupiki (Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia), Azmi Syahputra, menilai usulan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto adalah sebuah keputusan yang efektif.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini menjelaskan, amnesti dan abolisi merupakan kewenangan mutlak yang dimiliki oleh Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945. “Tentu dalam pemberian Amnesti dan abolisi ini diperlukan pertimbangan dan persetujuan dari DPR RI, karena tujuan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana dihapuskan,” ujar Azmi, Kamis (31/7).
“Sedangkan dengan pemberian abolisi maka penuntutan ditiadakan atau penuntutan dihapuskan, serta melakukan penghentian apabila putusan itu telah dijalankan sekalipun,” imbuhnya.
Menurut Azmi usulan pemberian amnesti dan abolisi ini sebagai langkah konkrit pengejawantahan kewenangan konstitusional Presiden sebagai Kepala Negara.
“ini jelas langkah konkrit dalam implementasi kewenangan Kepala Negara yang konstitusional, Cendrung hal ini dimaknai sebagai keputusan politik penting antara kekuasaan eksekutif dan legislatif untuk dapat melepaskan pertanggungjawaban pidana,” jelas Azmi.
Dengan kata lain, lanjut Azmi, sarana ini (amnesti dan abolisi-red) digunakan untuk membebaskan seseorang dari hukuman yang sedang dijalani.
Artinya, kata Azmi, Presiden melihat dalam kedua kasus ini tidak semata pada faktor yuridis, melainkan terdapat faktor lain, misalnya yang beririsan pertimbangan politis.
Menurutnya, ada kemungkinan dua irisan, yakni secara hukum maupun aspek non hukum (politik). Hal ini dikarenakan hukum tidak berada di ruang hampa, bisa saja langkah fungsi hukum dan kewenangan ini diambil dari dari melihat keadaan peristiwa ini secara kontek sosial , ekonomi maupun suasana politik saat ini.
“Jika ini merupakan kasus yang ‘bermuatan politik’ yang ditujukan dimaksudkan pada orang atau badan yang memiliki posisi politik yang melakukan perbuatan melawan hukum, itulah alasan kewenangan ini diambil,“ ujarnya
Selain itu, kata Azmi, dapat pula Presiden melihat ada kemaslahatan tujuan yang lebih besar dalam permasalahan ini. Artinya, Presiden boleh jadi melihat kasus ini akan berdampak negatif luas jika tidak direspon dengan tuntas.
“Jadi, jelas pemberian amnesti dan abolisi dalam dua kasus ini menjadi suatu kekhususan yang istimewa dari langkah bijaksana dan strategis konkrit Presiden Prabowo untuk mengatasi permasalahan ini secara cepat dan efektif,” pungkasnya
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Usul pemberian abolisi Tom dan amnesti kepada Hasto itu telah diserahkan dan disetujui DPR melalui rapat konsultasi DPR dan pemerintah, Kamis (31/7).
“Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” kata Supratman di kompleks parlemen.
Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan pidana.
Abolisi diberikan oleh Presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.
Sementara, amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik. Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.
Sifat politik yang dimaksud umumnya menyangkut kekuasaan, negara, atau pemerintah. Misalnya kasus makar, pemberontakan, atau gerakan separatisme yang didasari ideologi politik tertentu. (*)