• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Selasa, Juli 1, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025: Wujud Nyata Fungsi Polri Mengayomi Insan Pers

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2025/04/05
in Nasional
0
Dr Alpi Sahari: Sistem Due Process Model Menentukan Ketersalahan Jessica Kumala dalam Perkara “Kopi Sianida”

Dr Alpi Sahari SH MHum

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr Alpi Sahari SH MHum mengatakan, reformasi telah membawa perubahan yang mendasar tehadap demokrasi dan sistem penyelenggaraan negara termasuk perubahan paradigma institusi Polri yang semula berkarakter militer menjadi polisi sipil “polisi untuk masyarakat”, sehingga dalam pelaksanaan fungsi dan tugasnya tidak rentan terhadap upaya-upaya untuk menghambat iklim demokrasi di Indonesia yang telah berjalan hampir 25 (dua puluh lima) tahun setelah orde baru, seperti tindakan penyensoran, pembredelan pers nasional atau pelarangan penyiaran.

“Artinya bahwa lahirnya Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 merupakan wujud nyata fungsi Polri untuk melayani, melindungi dan mengayomi insan pers, termasuk pers asing yang melakukan peliputan atau penyiaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Dr. Alpi Sahari, Sabtu (5/4).

Hal ini, lanjut Dr Alpi, juga sesuai dengan pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dr. H. Sandi Nugroho, SH, S.IK. M.Hum, yakni “SKK (Surat Keterangan Kepolisian) diterbitkan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada wartawan asing yang sedang bertugas di Indonesia dan SKK tidak bersifat wajib bagi wartawan asing, diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin”.

Dr. Alpi mengemukakan, pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing dan penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal serta perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi.

Menurut Dr Alpi, hal ini tentunya harus memperhatikan larangan-larang dalam pengelolaan perusahaan termasuk penyiaran yang mengandung piercing the corporate viel dan single policy present yang sangat berpengaruh pada masyarakat Internasional terutama dalam penentuan mind of directing melakukan investasi di Indonesia.

“Artinya pers asing memilki pengaruh yang cukup signifikan baik secara positif maupun negatif terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia, misalnya pemberitaan indirect secara parsial terkait komoditi eskpor Indonesia yang tidak ramah lingkungan dalam Roundtable on Sustainable Palm Oil dan tidak memenuhi International Organization for Standardization, serta rentan terjadinya perbudakan, pekerja anak, tindak pidana perdagangan orang dan people smuggling serta ketidakpatuhan pada certificate of origin, termasuk anti dumping tentunya akan mempengaruh terhadap keputusan masyarakat Internasional untuk beralih ke negara-negara berkembang lainnya selain negara Indonesia,” jelasnya.

Untuk itu, kata Dr Alpu, kebijakan yang dikeluarkan oleh Polri merupakan bentuk langkah integratif dan penguatan sinergitas dengan pers nasional yang bukan saja untuk memberikan perlindungan dan menjamin berjalannya demokrasi, melainkan juga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, karena trust merupakan hal yang paling utama dipegang oleh masyarakat internasional terutama negara maju. (*)

Tags: Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025persPers Asing
Previous Post

Muhammadiyah Beri Bantuan Keluarga Korban Pohon Tumbang di  Pemalang

Next Post

Busyro Muqoddas: Kehadiran SUMU Sangat Strategis untuk Membela UMKM dan Ekonomi Rakyat Kecil

Related Posts

Ahmad Syauqi Soeratno: Pers Independen Penting untuk Demokrasi

Ahmad Syauqi Soeratno: Pers Independen Penting untuk Demokrasi

9 Januari 2024
187

RKUHP: Jurnalis Bisa Dipenjara Jika Siarkan Berita yang Dianggap Bohong

5 Desember 2022
153
AJI Minta Pemerintah Berhenti Labeli Hoaks Tindak Represif Aparat di Wadas

AJI Minta Pemerintah Berhenti Labeli Hoaks Tindak Represif Aparat di Wadas

12 Februari 2022
199

IPM Medan dan PWI Sumut Jalin Kerjasama Bantu Masyarakat yang Terdampak Covid-19

18 Juni 2020
271
Media Diminta Profesional dalam Kasus Papua

Media Diminta Profesional dalam Kasus Papua

23 Agustus 2019
313
Next Post
Busyro Muqoddas: Karakter Muhammadiyah itu Memberi, Tidak Meminta Apalagi Mengemis kepada Pemerintah

Busyro Muqoddas: Kehadiran SUMU Sangat Strategis untuk Membela UMKM dan Ekonomi Rakyat Kecil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In