TAJDID.ID~Medan || Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr Alpi Sahari SH MHum mengatakan, reformasi telah membawa perubahan yang mendasar tehadap demokrasi dan sistem penyelenggaraan negara termasuk perubahan paradigma institusi Polri yang semula berkarakter militer menjadi polisi sipil “polisi untuk masyarakat”, sehingga dalam pelaksanaan fungsi dan tugasnya tidak rentan terhadap upaya-upaya untuk menghambat iklim demokrasi di Indonesia yang telah berjalan hampir 25 (dua puluh lima) tahun setelah orde baru, seperti tindakan penyensoran, pembredelan pers nasional atau pelarangan penyiaran.
“Artinya bahwa lahirnya Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 merupakan wujud nyata fungsi Polri untuk melayani, melindungi dan mengayomi insan pers, termasuk pers asing yang melakukan peliputan atau penyiaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Dr. Alpi Sahari, Sabtu (5/4).
Hal ini, lanjut Dr Alpi, juga sesuai dengan pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dr. H. Sandi Nugroho, SH, S.IK. M.Hum, yakni “SKK (Surat Keterangan Kepolisian) diterbitkan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada wartawan asing yang sedang bertugas di Indonesia dan SKK tidak bersifat wajib bagi wartawan asing, diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin”.
Dr. Alpi mengemukakan, pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing dan penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal serta perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi.
Menurut Dr Alpi, hal ini tentunya harus memperhatikan larangan-larang dalam pengelolaan perusahaan termasuk penyiaran yang mengandung piercing the corporate viel dan single policy present yang sangat berpengaruh pada masyarakat Internasional terutama dalam penentuan mind of directing melakukan investasi di Indonesia.
“Artinya pers asing memilki pengaruh yang cukup signifikan baik secara positif maupun negatif terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia, misalnya pemberitaan indirect secara parsial terkait komoditi eskpor Indonesia yang tidak ramah lingkungan dalam Roundtable on Sustainable Palm Oil dan tidak memenuhi International Organization for Standardization, serta rentan terjadinya perbudakan, pekerja anak, tindak pidana perdagangan orang dan people smuggling serta ketidakpatuhan pada certificate of origin, termasuk anti dumping tentunya akan mempengaruh terhadap keputusan masyarakat Internasional untuk beralih ke negara-negara berkembang lainnya selain negara Indonesia,” jelasnya.
Untuk itu, kata Dr Alpu, kebijakan yang dikeluarkan oleh Polri merupakan bentuk langkah integratif dan penguatan sinergitas dengan pers nasional yang bukan saja untuk memberikan perlindungan dan menjamin berjalannya demokrasi, melainkan juga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, karena trust merupakan hal yang paling utama dipegang oleh masyarakat internasional terutama negara maju. (*)