• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Selasa, Juli 1, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Sinergitas TNI-Polri untuk Penguatan, Bukan Membangun Opini

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2025/03/29
in Nasional
0
Sinergitas TNI-Polri untuk Penguatan, Bukan Membangun Opini
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Alpi Sahari, SH. M.Hum, mengatakan, sinergitas TNI-Polri berupa komunikasi, koordinasi dan kolaborasi harus dimaknai untuk penguatan peran negara dalam mewujudkan welfare state yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

Menurutnya peran ini menitikberatkan pada kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang baik terhadap TNI dan Polri maupun pemerintah daerah, sehingga tindakan yang melampaui kewenangan atau pengambilalihan kewenangan terkesan untuk membangun opini bahwa lembaga lainnya tidak mampu dalam menjalankan kewenangannya.

Sebagai contoh, lanjut Dr Alpi, bahwa institusi Polri berdasarkan undang-undangan sebagai prime mover dibidang Kamtibmas dan Kamdagri termasuk penegakan hukum yang seharusnya institusi TNI berperan sebagai supporting dalam mewujudkan hal dimaksud. Begitu juga sebaliknya bagi institusi Polri sebagai supporting dalam bidang pertahanan dan keamanan sebagai kewenangan institusi TNI.

“Hal inilah yang seharusnya dapat ditransformasi bagi seluruh jajaran, baik TNI maupun Polri sampai dengan lini terdepan, yang bukan hanya ditampilkan oleh level pimpinan, sehingga persoalan-persoalan yang terjadi saat ini bahkan kekerasan dilakukan oleh oknum TNI dan Polri tidak terulang kembali dikemudian hari,” jelas Dr Alpi, Sabtu (29/3).

Dr Alpi menegaskan, kekerasan oleh aparat dikualifikasi sebagai extra ordinary crime, karena dilakukan oleh oknum yang telah disumpah dalam pendelegasian peran negara.

Oleh karena itu, kata Dr Alpi, transparansi dan akuntabilitas pada proses hukum terhadap oknum yang melakukan kekerasan merupakan salah satu prasyarat dalam penguatan trust masyarakat untuk mewujudkan welfare state dalam arti modern (Indonesia Emas), bukan membangun opini bahkan terkesan melindungi oknum yang melakukan extra ordinary crime.

Menurut Dr Alpi, seharusnya yang dilindungi adalah institusi negara bukan perbuatan berupa kejahatan (stafbaar handeling) yang dilakukan oknum dimaksud yang mengkhianati institusi pengabdiannya. Kejahatan yang dilakukan oleh oknum bukan merupakan tanggung jawab institusi, sehingga tidak ada alasan bagi institusi untuk mengalihkan, menyamarkan atau menyembunyikan fakta materil atas peristiwa yang terjadi.

Dr Alpi Sahari SH MHum

Dr Alpi menjelaskan, hal ini sejalan dengan asas dalam hukum pidana, yakni “een menselijke gedraging die valt binnen de grenzen van delichtsomschrijving, wederectelijk is en aan schuld te wijten”. Asas ini merupakan dasar untuk merumuskan perbuatan pidana (strafbarhandeling) dan pertanggungjawaban pidana yang meletakkan pada si petindak adanya kesalahan (schuld).

Dijelaskannya, ada 2 (dua) hal yang harus diperhatikan yakni: Pertama, kelakuan si petindak yang memenuhi rumusan delik berkaitan dengan perbuatan pidana.

Kedua, melawan hukum dan dapat dipidana berkaitan dengan kesalahan sebagai unsur mutlak pertanggungjawaban pidana dengan berpatokan pada asas “green straf zonder schuld”.

Adapun unsur melawan hukum meliputi: Pertama, hukum tertulis atau objective recht.

Kedua, subjectief recht atau hak seseorang.

Ketiga, tanpa kekuasaan atau tanpa kewenangan.

Lebih lanjut Dr. Alpi mengemukakan bahwa untuk memahami bentuk pertanggungjawaban atas kesalahan institusi dengan pribadi berdasarkan asas “green straf zonder schuld” dapat mengkotruksi bentuk pertanggungjawaban berdasarkan prinsip strict liability dan vicorius liability, sebagaimana konsep pertanggungjawaban korporasi.

Maka menurutnya ada dua hal yang harus diperhatikan dalam menentukan tindak pidana korporasi. Pertama tentang perbuatan pengurus (atau orang lain) yang harus dikonstruksikan sebagai perbuatan korporasi dan kedua tentang kesalahan pada korporasi.

Menurut Dr. Alpi, hal yang pertama untuk dapat dikonstruksikan suatu perbuatan pengurus adalah juga perbuatan korporasi maka digunakanlah “asas identifikasi”. Dengan asas tersebut maka perbuatan pengurus atau pegawai suatu korporasi, diidentifikasikan (dipersamakan) dengan perbuatan korporasi itu sendiri.

Untuk hal yang kedua, kata Dr Alpi, memang selama ini dalam ilmu hukum pidana gambaran tentang pelaku tindak pidana masih sering dikaitkan dengan perbuatan yang secara fisik dilakukan oleh pembuat (fysieke dader), namun hal ini dapat diatasi dengan ajaran “pelaku fungsional” (functionele dader) .

Dengan dapat membuktikan bahwa perbuatan pengurus atau pegawai korporasi itu dalam lalu lintas menjalankan kegiatan korporasi sebagai perbuatan korporasi yang bersangkutan, maka kesalahan (dolus atau culpa) mereka harus dianggap sebagai kesalahan korporasi. “Hal ini menunjukkan telah diterimanya korporasi sebagai subjek hukum dalam tindak pidana, sehingga telah terjadi pergeseran doktrin universitas delinquere non postest menjadi konsep pelaku fungsional,” ujar Dr Alpi.

“Untuk itu berdasarkan uraian di atas dapat ditemukan jawaban apakah peristiwa yang terjadi di Lampung merupakan pertanggungjawaban institusi atau pertanggungjawaban pribadi, karena judi sabung ayam berdasarkan fakta yang ada bukan dikelola oleh institusi sebagai alasan pembenar atau pemaaf (perintah jabatan atau perintah jabatan yang salah) atas tindakan yang dilakukan oleh oknum atas hilangnya nyawa,” pungkas Dr. Alpi. (*)

Tags: PolriTNI
Previous Post

Aisyiyah Palang Gelar Bakti Sosial

Next Post

Posko Mudikmu Bumiayu Brebes 2025 Berikan Layanan Kesehatan dan Pijet Gratis Selama 24 Jam

Related Posts

Dr Alpi Sahari: Sistem Due Process Model Menentukan Ketersalahan Jessica Kumala dalam Perkara “Kopi Sianida”

Paradoks Polisi untuk Masyarakat

16 Maret 2025
151
Terkait Fenomena Perilaku Penyimpangan Anggota Polri,  Alpha Sampaikan 3 Rekomendasi untuk Kapolri

Polri Tetap Survive di Tengah Masifnya Pendegradasian Kepercayaan Masyarakat

10 Februari 2025
117
Dr Alpi Sahari: Penyebarluasan Testimoni Ismail Bolong Serang Marwah Institusi Polri

Tantangan Kapolri dalam Merawat Satya Habrabu

15 Desember 2024
144
Pakar Hukum: Polri di Bawah Kementerian Khianati Kemandirian

Pakar Hukum: Polri di Bawah Kementerian Khianati Kemandirian

1 Desember 2024
295
Citra Positif Polri Teratas, Akademisi: Buah dari Transformasi PRESISI dan SDM Unggul

Citra Positif Polri Teratas, Akademisi: Buah dari Transformasi PRESISI dan SDM Unggul

22 Juni 2024
162
Dr Alpi Sahari: Sistem Due Process Model Menentukan Ketersalahan Jessica Kumala dalam Perkara “Kopi Sianida”

Tajdid Kapolri dan AS SDM Kapolri Wujud Aktualisasi Polri PRESISI terhadap Korban Begal Casis Bintara Polri

18 Mei 2024
166
Next Post
Posko Mudikmu Bumiayu Brebes 2025 Berikan Layanan Kesehatan dan Pijet Gratis Selama 24 Jam

Posko Mudikmu Bumiayu Brebes 2025 Berikan Layanan Kesehatan dan Pijet Gratis Selama 24 Jam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In