• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Senin, Agustus 18, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Kritisi RUU KUHAP, FH UMSU Gelar Seminar Membangun Peradaban Penegakkan Hukum di Indonesia

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2025/02/26
in Daerah, Muhammadiyah, PTM/A
0
Kritisi RUU KUHAP, FH UMSU Gelar Seminar Membangun Peradaban Penegakkan Hukum di Indonesia
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) menggelar Seminar Membangun Peradaban Penegakkan Hukum di Indonesia bertemakan Telaah Kritis RUU KUHAP di Auditorium Gedung Rektor UMSU, Rabu (26/01/2025).

Digelar dalam rangka mempererat silaturrahim jelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1446 H, seminar ini menghadirkan dua pakar hukum yakni Assoc Prof Dr Adi Mansar SH MHum dan Dr Mahmud Mulyadi SH MHum.

Rektor UMSU Prof Dr Agussani MAP diwakili WR III UMSU Assoc Prof Dr Rudianto SSos MSi saat membuka acara menyampaikan, bahwa kegiatan seperti ini bukan lagi bentuk kepedulian, bahkan jadi sebuah kewajiban karena apa yang didapatkan bisa melebihi daripada proses belajar dikelas.

“Aspek dari acara ini akan jauh lebih dinamis dan akan membuat pengetahuan kita di bidang hukum semakin luas. Tentu persoalan RUU KUHP ini menjadi perhatian penting para insan yang berlatar belakang hukum. Tetapi sebenarnya ini juga menjadi perhatian masyarakat luas karena impact dari RUU ini, “ungkap Dr Rudianto.

Menurutnya, jika nanti ternyata disahkan tentunya ini sangat penting sebagai alat bagi mereka yang bergerak di bidang hukum. Baik itu bagi penasehat hukum, jaksa, hakim, polisi dan lainnya.

“Tapi saya kira masyarakat juga akan kena imbas jika nanti ternyata RUU KUHAP ini tidak sesuai seperti apa yang dibutuhkan oleh masyarakat hari ini, ” tegasnya.

Lanjutnya, bagi masyarakat yang bukan berlatar dalam hukum, hal ini juga sangat penting untuk bisa tahu dan memahami bahwa ada pembaruan terhadap bagaimana implementasi hukum di tengah masyarakat.

“Hasilnya, tentu kita harapkan penegakan hukum di masyarakat itu semakin adil dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat Indonesia secara keseluruhan, ” harap Dr Rudianto.

Dr Faisal SH MHum, Dekan FH UMSUDekan FH UMSU Assoc Prof Dr Faisal SH MHum pada kesampatan itu menyampaikan kalau acara tersebut digelar selain mempererat tali silaturahim, juga diharapkan sebagai pencerahan kepada masyarakat terkait RUU KUHAP yang ada di Indonesia.

“Kita bisa bayangkan kalau seandainya pada saat 2 Januari 2026 KUHAPnya telah disahkan, tetapi hukum acaranya itu belum ada, maka apa yang akan terjadi. Lalu berdasarkan telah kita secara sederhana pasal pasal yang ada itu seolah olah ingin menabrak peradaban penegakan hukum yang selama ini telah berjalan. Ada tumpang tindih kewenangan penegakan hukum yang kalau kita lihat secara sederhana, “terang Dr Faisal.

Menurutnya, tentunya ini melahirkan kekhawatiran kalau ini tidak dikawal kedepannya bisa jadi tidak akan ada peradaban lagi.

“Kenapa tema ini kita ambil membangun peradaban, karena kita ingin membumikan bahwa proses penegakan hukum juga harus ada keadabannya, sehingga terbangun peradaban penegakkan hukum saling menghargai, saling berharmonisasi dan saling bertoleransi dalam kegiatan penegakan hukum. Karena kalau seandainya tidak ada peradaban yang baik dalam penegakan hukum, khawatir kita masyarakat juga yang menjadi korban. Selama ini penegakan hukum penegak hukum yang kita kenal ada kepolisian, ada kejaksaan, ada hakim, ada di lembaga permasyarakatan, bahkan ada di komisi pemberantasan korupsi. Kita ingin masyarakat ingin aturan aturan norma, norma hukum yang dibangun itu sifatnya harmonis. Jangan ada saling tikung,”jelasnya.

Ia berharap, dengan sumbangsih pemikiran pada kegiatan seminar ini, baik narasumber dan juga para peserta dapat mencerahkan dan tercerahkan sehingga kedepannya hukum di Indonesia semakin lebih baik.

Sementara itu pada seminar yang dipandu Dr Ismail Koto SH MHum ini, Assoc Prof Dr Adi Mansar SH MHum selaku narasumber pertama menyampaikan, sebenarnya kegelisahan terhadap RUU KUHAP ini terjadi sudah sejak Tahun 2001. Dimana perkembangan penegakan hukum sejak hadirnya KPK dan hadir pula Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan lainnya, memicu KUHAP harus direvisi.

Menurutnya, padahal di dalam konstitusi sudah jelas yang memiliki kewenangan dalam penegakkan hukum itu adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun pada kenyataannya tidak demikian.

“Kita boleh cek institusi apa yang memiliki kewenangan penegakkan hukum sesuai konstitusi dan undang-undang, artinya yang lainnnya kewenangannya hanya bisa diperluas tapi tidak diperkuat sehingga tidak terjadi tumpang tindih, ” ujar Dr Adi Mansar.

Narasumber selanjutnya, yakni Dr Mahmud Mulyadi menyampaikan terkait RUU KUHAP ini tentunya harus dikawal karena hakikat hukum itu tidak boleh hanya berbentuk penafsiran, tapi harus tertulis.

“Jadi sebenarnya kalau hukum acara itu, namanya acara dia tidak boleh banyak penafsiran di sini, ” ucapnya.

Menurutnya, satu desain yang yang menjadi sebuah pola untuk dilihat hendak dibawa ke mana arah hukum pidana Indonesia dan hukum acara pidana di masa depan. Di masa depan tentunya syaratnya itu adalah keadilan atau kemanfaatan dan kemanfaatan atau daya guna.

“Jadi RUU KUHAP yang lagi dibahas di DPR ini akan mendapat banyak perhatian, karena ini akan mengawal penegakkan hukum di Indonesia di masa depan,” katanya.

Acara seminar ini juga dihadiri Wakil Dekan I FH UMSU Assoc Prof Dr Zainuddin SH MH serta para dosen dan mahasiswa yang sangat antusias memberikan pertanyaan serta masukkan. (*)

✒️ SAS

Tags: FH UMSURUU KUHP
Previous Post

Ayi Yunus Rusyana: Jadikan Ramadan sebagai Momentum Menjaga Amanah dan Meningkatkan Produktivitas

Next Post

Pengajian Sambut Ramadan PRM Titi Papan: Tekankan Lingkungan Sebagai Pusat Peradaban

Related Posts

Hangatnya Makrab KKN Terkoordinir FH UMSU, Warga Sambirejo Timur Dapat Penyuluhan Hukum Human Trafficking

Hangatnya Makrab KKN Terkoordinir FH UMSU, Warga Sambirejo Timur Dapat Penyuluhan Hukum Human Trafficking

17 Agustus 2025
113
Justitia Sentinels Fahum UMSU Juara I IMCC 2025 Piala Kejatisu

Justitia Sentinels Fahum UMSU Juara I IMCC 2025 Piala Kejatisu

16 Agustus 2025
110
FH UMSU Gelar Sertijab Kepala Bagian dan Pengukuhan Pengelola Laboratorium Hukum

FH UMSU Gelar Sertijab Kepala Bagian dan Pengukuhan Pengelola Laboratorium Hukum

13 Agustus 2025
133
Fakultas Hukum UMSU Akan Terjunkan Sekitar 500 Mahasiswa Ikuti KKN 2025

Fakultas Hukum UMSU Akan Terjunkan Sekitar 500 Mahasiswa Ikuti KKN 2025

12 Agustus 2025
195
Mahasiswi UMSU Raih Medali Perak di 3rd International Indonesian Pencak Silat Open Championship 2025

Mahasiswi UMSU Raih Medali Perak di 3rd International Indonesian Pencak Silat Open Championship 2025

12 Agustus 2025
107
Mahasiswa FH UMSU Raih Gelar ‘Best Player’ di Nusantara Futsal League 2025

Mahasiswa FH UMSU Raih Gelar ‘Best Player’ di Nusantara Futsal League 2025

11 Agustus 2025
108
Next Post
Pengajian Sambut Ramadan PRM Titi Papan: Tekankan Lingkungan Sebagai Pusat Peradaban

Pengajian Sambut Ramadan PRM Titi Papan: Tekankan Lingkungan Sebagai Pusat Peradaban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In