TAJDID.ID || Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar mempertanyakan dampak positif UU Cipta Kerja yang kini sudah berumur 5 tahun terhadap terhadap pertumbuhan ekonomi dan investasi di Indonesia.
“Teman2, sekedar mau ingatkan, UU Cipta Kerja sdh berumur 5 tahun. Ehem, mana katanya pertumbuhan investasi dan ekonomi yg dijual habis ketika bikin? Apa sudah ada?,” ujar kata Zainal Arifin dikutip dari unggahannya di X, Jumat (14/2).
Diketahui, sejak disahkan oleh DPR RI dan pemerintah pada 5 Oktober 2020, UU Cipta Kerja (Omnibus Law) telah menimbulkan polemik besar di tengah masyarakat.
Sempat dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Presiden Joko “Jokowi” Widodo tetap gigih menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Belakangan, Perppu tersebut ditetapkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi UU. (*)