Rabu, Juli 1, 2026
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

RUU KUHAP Jangan Mengamputasi Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Polri

Mujaddid by Mujaddid
2025/01/24
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
0
RUU KUHAP Jangan Mengamputasi Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Polri

Dr Alpi Sahari SH MHum. (Tangkapan layar Youtube Parlemen).

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Jakarta || Pembaharuan hukum acara pidana melalui RUU KUHAP tidak boleh menghilangkan norm penyelidikan karena proses penyelidikan sangat urgen dalam penegakan hukum untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana untuk dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Demikian disampaikan Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (Prodi MIH UMSU), Dr Alpi Sahari SH MHum, ketika hadir dan memberikan tanggapan dalam kegiatan di Badan Keahlian DPR-RI terkait Urgensi dan Pokok-Pokok Pembaharuan Hukum Acara Pidana, Kamis (23/1).

Di samping itu, lanjut Dr Alpi, RUU KUHAP jangan mengamputasi independensi penyidik dalam melakukan rangkaian kegiatan penyidikan dengan alasan pemurnian asas deferensiasi fungsional termasuk mixx sistem crime control model dengan due process model berdasarkan the doctrine of binding precedent.

“Amputasi ini akan menjadi persoalan dalam tatanan structure of law yang disebakan oleh content of law. Implikasinya asas sistem peradilan pidana yang cepat, berbiaya murah dan efesien tidak akan terwujud. Sinergitas yang difahami di dalam RUU KUHAP seharusnya tidak dimaknai sebagai constitutional norm dengan menempatkan Jaksa selaku Penuntut Umum diberikan kewenangan dari tahap penerimaan laporan atau pengaduan sampai dengan perkara dilakukan penuntutan melainkan harus dimaknai sebagai instrument norm sesuai dengan asas aequitas sequitur legem,” jelasnya.

Dr Alpi menilai, sinergitas Polri dengan Jaksa sudah cukup baik selama ini, sehingga sinergitas jangan dimasukkan sebagai constitutional norm dalam RUU KUHAP oleh pembentuk UU, dalam hal ini DPR RI yang menginisiasi RUU KUHAP.

“Constitutional norm dengan instrument norm pernah terjadi perdebatan dan saya kemukakan dalam persidangan di Mahkamah Agung pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait persidangan Peninjauan Kembali (PK) ke III terpidana Jessica Wongso atau yang familiar dikenal dengan kasus racun sianida. Saya selaku ahli yang dihadirkan oleh Polri dan Kejagung mengemukakan bahwa instrument norm berupa SEMA pernah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dan oleh MK ditolak dengan dasar menguatkan instrument norm sebagai aturan teknis dimasing-masing lembaga sistem peradilan pidana yang tidak perlu diatur dalam constitutional norm dalam bentuk undang-undang,” ungkapnya.

Dr Alpi membeberkan, kepercayaan dan kepuasaan masyarakat terhadap Polri cukup tinggi, dengan salah satu indikator tupoksi terkait penegakan hukum yang menempatkan Polri selaku penyelidik dan indepedensi penyidik. Hal ini terlihat dari hasil survei Litbang Kompas yang telah mengemukakan hasil pada periode 23-31 Oktober 2023 kepuasaan masyarakat akan layanan pengaduan Polri mencapai 85, 1 % dengan indikator penerimaan pengaduan sebesar 97,7 %, tindak lanjut pengaduan mencapai 80,2 % dan penyelesaian pengaduan sebesar 78,9 %.

Di tahun 2024 rilis hasil survei yang dilakukan pada 27 Mei- 2 Juni 2024 terkait citra lembaga negara. Hasil survei tersebut menunjukkan citra lembaga Polri berada di urutan teratas dibandingkan dengan institusi dan/atau lembaga lainnya. Citra baik Polri meningkat ke angka 73 % dibandingkan survei serupa pada Desember 2023.

“Efektifitas pengawasan dan kualitias SDM Polri merupakan faktor determinan tingginya kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap Polri,” tegas Dr Alpi.

Lebih lanjut Dr. Alpi mengemukakan beberapa instrument norm yang dimasukkan di dalam RUU KUHAP untuk menjadi constitutional norm, sebagai berikut:

  1. Di dalam ketentuan umum tidak mengatur terkait penyelidikan sehingga setiap laporan atau Pengaduan langsung ke tahap penyidikan tanpa melakukan verifikasi apakah laporan atau pengaduan dimaksud sebagai tindak pidana (Polri telah mengatur instrument norm yang oleh Mahkamah Konstitusi dibenarkan terkait manajemen penanganan tindak pidana).
  2. Didalam Pasal 8 secara jelas dianut konsepsi dominus litis bukan deferensiasi fungsional yang seharus nya dihapus. Untuk itu di dalam Pasal 8 dilakukan perubahan bahwa dalam hal dimulai penyidikan maka penyidik dalam jangka waktu 7 hari wajib menyampaikan SPPDP ke Jaksa untuk kepentingan penututan termasuk dalam hal dilakukannya penghentian penyidikan (sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi)
  3. Pasal 11 ayat (1) dalam jangka waktu 2 (dua) hari semenjak adanya laporan dan pengaduan maka wajib melakukan tindakan penyidikan tidak rasional dihadapkan dengan kuantitas laporan dan beban kerja penyidik
  4. Pasal 12 angka 8 sampai dengan angka 12 terdapat kerancuan dan dikhawatirkan terjadinya persoalan pada structure of law antara penyidik dengan penuntut umum, seharusnya dalam hal penyidik dalam jangka waktu 14 hari tidak menanggapi dalam arti tidak melakukan tindakan penyidikan maka di internal Polri adanya fungsi pengawasan sehingga Pasal 12 angka 8 sampai dengan angka 12 harus dihapus karena hal ini berkaitan dengan instrument norm.
  5. Pasal 13 ayat 1 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
  6. Pasal 13 ayat 2 harus dihapus karena terkait independensi penyidik dalam mencari dan mengumpukan bukti. Jaksa demi kepentingan penuntutan dengan memberikan petunjuk adalah setelah berkas perkara dikirim oleh penyidik. Apabila Pasal ini telah dipertahankan dikhawatirkan terjadi persoalan dalam praktek karena salah satu kewenangan penyidik adalah menetapkan tersangka yang merupakan perluasan objek praperadilan
  7. Pasal 14 huruf e bertentangan dengan asas opurtinitas dalam hukum pidana yang menitibertakan pada saat perbuatan dilakukan
  8. Pasal 15 merupakan bentuk dominus litis bukan pemurnian defernsiasi fungsional. Untuk koreksi atas tindakan penyidik telah ada mekanisme internal termasuk praperadilan dan perluasan objek praperadilan
  9. Pasal 43 (kewenangan penuntut umum) ayat 1 huruf a dan b menunjukkan penuntut umum dapat mengambilalih kewenangan penyidik Polri,
Tags: Dr Alpi Sahari SH MHumKewenangan Penyelidikan dan Penyidikan PolriRUU KUHP
Previous Post

BEM UM Bandung Perkuat Kompetensi Akademik Mahasiswa Lewat Workshop Riset

Next Post

Dosen FISIP UMSU Dr Muhammad Said Harahap Terpilih Jadi Ketua APFI Sumut

Related Posts

Jateng Sabet Juara Umum Putra LPB V Nasional Hizbul Wathan: Bukti Semangat Fastabiqul Khairat

Jateng Sabet Juara Umum Putra LPB V Nasional Hizbul Wathan: Bukti Semangat Fastabiqul Khairat

1 Juli 2026
101
FKIP UHAMKA dan UPI Gelar STEM Immersive Visit 2026, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Proyek

FKIP UHAMKA dan UPI Gelar STEM Immersive Visit 2026, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Proyek

30 Juni 2026
141
Potret Reformasi Polri

Potret Reformasi Polri

30 Juni 2026
108
Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat

Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat

29 Juni 2026
117
Seminar Nasional Sutan Takdir Alisjahbana Teguhkan Peran Bahasa Indonesia sebagai Fondasi Kemajuan Bangsa

Seminar Nasional Sutan Takdir Alisjahbana Teguhkan Peran Bahasa Indonesia sebagai Fondasi Kemajuan Bangsa

29 Juni 2026
104
Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital

Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital

28 Juni 2026
111
Next Post
Dosen FISIP UMSU Dr Muhammad Said Harahap Terpilih Jadi Ketua APFI Sumut

Dosen FISIP UMSU Dr Muhammad Said Harahap Terpilih Jadi Ketua APFI Sumut

MPI PWM Jabar dan UM Bandung Gelar Bedah Buku ”Pilar Akhlak Islam Berkemajuan” Karya Dadang Kahmad

MPI PWM Jabar dan UM Bandung Gelar Bedah Buku ”Pilar Akhlak Islam Berkemajuan” Karya Dadang Kahmad

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    20077 shares
    Share 8031 Tweet 5019
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    11914 shares
    Share 4766 Tweet 2979
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    9184 shares
    Share 3674 Tweet 2296
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    6307 shares
    Share 2523 Tweet 1577
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    6098 shares
    Share 2439 Tweet 1525

OPINI

Potret Reformasi Polri
Nasional

Potret Reformasi Polri

30 Juni 2026
108
Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat
Esai

Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat

29 Juni 2026
117
Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital
Esai

Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital

28 Juni 2026
111
AI Mulai Masuk Sekolah, Jadi Topik Hangat di Dunia Pendidikan Indonesia
Esai

AI Mulai Masuk Sekolah, Jadi Topik Hangat di Dunia Pendidikan Indonesia

28 Juni 2026
114
Mengapa Kita Selalu Menyukai Kisah Perjalanan?
Esai

Mengapa Kita Selalu Menyukai Kisah Perjalanan?

28 Juni 2026
111
Bekas Sujud yang Membangun Peradaban
'Aisyiyah

Bekas Sujud yang Membangun Peradaban

26 Juni 2026
116

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan