• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Kamis, Juli 3, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Fordek FH & STIH PTM Se-Indonesia Dukung Pembongkaran Pagar Laut

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2025/01/19
in Nasional, PTM/A
0
Fordek FH & STIH PTM Se-Indonesia Dukung Pembongkaran Pagar Laut
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Jakarta || Forum Dekan Fakultas Hukum & Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (Fordek FH & STIH PTM Se-Indonesia) angkat bicara terkait dengan beredarnya pemberitaan di media terjadinya pemagaran laut, dan sebagian yang sedang menjadi sorotan, mengklaim telah memiliki hak, karena telah membeli dari masyarakat.

Melalui keterangan persnya, Fordek FH & STIH PTM Se-Indonesia menilai, pesisir pantai dan pesisir laut meski terdengar serupa tetapi memiliki definisi yang berbeda.

“Pesisir Pantai dan Pesisir Laut adalah daerah sempadan yang bukan obyek pengaturan UU Pokok Agraria,” ujar Dr Faisal SH MHum, Ketua Fordek FH & STIH PTM Se-Indonesia, Ahad (19/1).

Artinya, lanjut Faisal, tanah di pesisir pantai tidak dapat diberikan sertipikat hak atas tanah, apalagi wilayah laut non darat yang ada di pesisir laut juga tidak boleh diberikan sertifikat. Pesisir Pantai merupakan batas antara darat dengan laut, sedangkan pesisir laut adalah batas antara laut dengan darat.

“Sepertinya tidak ada bedanya, sekilas pengertiannya sama, tetapi beda!. Secara sederhana, kalau pesisir pantai wilayahnya berupa tanah darat, sedangkan kalau pesisir laut wilayahnya secara visual semuanya (masih) berupa laut, lautan, atau air,” tegasnya.

Menurut Fordek FH & STIH PTM Se-Indonesia, salah satu hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa tanah di pesisir pantai tidak dapat diberikan sertifikat hak atas tanah. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang tidak mengatur pesisir pantai dan pesisir laut sebagai objek pengaturan. Semua bentuk sertifikat hak atas tanah seperti Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai (HP), dan Hak Pengelolaan (HPL) hanya dapat diberikan untuk tanah daratan.

“Tidak ada landasan hukum yang memperbolehkan penerbitan sertifikat hak atas tanah di wilayah laut atau pesisir laut. Apabila sertifikat tanah diterbitkan di wilayah tersebut dan ternyata melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota, maka sertifikat tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Penataan Ruang,” tegasnya.

Pengaturan hukum yang melindungi pesisir pantai dan laut

Fordek FH & STIH PTM Se-Indonesia memaparkan, sebagai daerah yang memiliki ekosistem kompleks dan signifikan bagi kehidupan manusia, pesisir pantai dan pesisir laut dilindungi oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satu aturan utama yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah pesisir dan laut adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam Pasal 17 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap pemanfaatan wilayah pesisir dan laut wajib mendapatkan Izin Pemanfaatan Ruang Laut (IPRL).

IPRL merupakan izin resmi yang harus diperoleh untuk memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan di wilayah pesisir dan laut tidak merusak ekosistem dan tetap sesuai dengan prinsip pengelolaan yang berkelanjutan.

“Jika terjadi pelanggaran, seperti pemagaran wilayah laut yang menghalangi akses nelayan atau merusak fungsi ekosistem tanpa izin, maka tindakan tersebut jelas melanggar peraturan yang berlaku,” tegas Faisal.

Dampak kerusakan ekosistem dan terganggunya keberlanjutan ekonomi nelayan juga berpotensi bertentangan dengan prinsip pengelolaan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Selain itu, Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjadi dasar hukum penting dalam melindungi pesisir pantai dan laut. Pasal ini mensyaratkan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi memberikan dampak penting pada lingkungan harus memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Kegiatan seperti pemagaran laut yang dapat menyebabkan gangguan ekosistem, terganggunya aliran air, rusaknya habitat laut, atau bahkan pencemaran, memerlukan AMDAL sebagai bentuk mitigasi risiko.

Jika pelaku kegiatan melanggar ketentuan ini, sanksi hukum dapat diberlakukan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juga memberikan perlindungan khusus kepada nelayan kecil.

Dalam Pasal 7, disebutkan bahwa setiap kegiatan yang merugikan nelayan kecil atau menghalangi akses mereka ke wilayah penangkapan ikan dapat dianggap melanggar hukum.

Oleh karena itu, pemagaran wilayah laut yang membatasi akses nelayan tidak hanya melanggar prinsip keadilan sosial, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada.

Atas dasar itu, Fordek FH PTM se-Indonesia menuntut:

Pertama, bongkar segera pagar laut yang terindikasi mengamankan proyek oligarki.

Kedua, meminta pihak terkait untuk mengusut tuntas dugaan jejaring yang terlibat dalam pembuatan pagar laut

Ketiga, mendorong masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merugikan masyarakat luas dan ekosistem SDA

Keempat, mendorong Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia untuk melakukan kajian komprehensif untuk melihat dampak luas dari dibangunnya pagar laut untuk pengamanan PSN

“Pemagaran yang membatasi akses nelayan dapat dipandang sebagai pelanggaran hak ekonomi dan sosial nelayan lokal” tegas Fordek FH & STIH PTM Se-Indonesia. (*)

Tags: Fordek FH/STIH PTM Se-IndonesiaPagar Laut
Previous Post

Kebijakan Inklusif Polri terhadap Penyandang Disabilitas Lebih Maju dari Negara Maju

Next Post

Arsjad Rasjid: Kelahiran Muhammadiyah Jadi Awal Gerakan Kewirausahaan Sosial di Indonesia

Related Posts

Fordek FH PTMA Dukung Otokritik dan Usulan Busyro Muqaddas

Fordek FH PTMA Dukung Otokritik dan Usulan Busyro Muqaddas

24 Mei 2025
130
Mendapat Nilai Integritas Tinggi oleh KPK, Ketua Fordek FH PTM Se Indonesia Apresiasi Menteri Desa & PDTT

Mendapat Nilai Integritas Tinggi oleh KPK, Ketua Fordek FH PTM Se Indonesia Apresiasi Menteri Desa & PDTT

7 Maret 2025
108
Fordek FH PTM dan Fakultas Hukum UMM Gelar Seminar Nasional “Sinkronisasi & Harmonisasi RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP”

Fordek FH PTM dan Fakultas Hukum UMM Gelar Seminar Nasional “Sinkronisasi & Harmonisasi RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP”

31 Januari 2025
140
Fordek FH & Ketua STIH PTM Minta BPIP Cabut Aturan terkait Atribut Pakaian dan Sikap Tampang Anggota Paskibraka

Fordek FH PTM: Tak Cukup Hanya Dibongkar, Pelaku Pemagaran Laut juga Harus Diusut Tuntas dan Diberikan Sangsi

20 Januari 2025
145
Pengurus Fordek FH & Ketua STIH PTM Se-Indonesia Periode 2024~2026 Resmi Dilantik 

Pengurus Fordek FH & Ketua STIH PTM Se-Indonesia Periode 2024~2026 Resmi Dilantik 

20 Desember 2024
167
Soal Konflik Agraria, Dr Faisal: Seharusnya Negara Hadir untuk Mensejahterakan, Bukan Menyengsarakan Rakyat

Fordek FH & Ketua STIH PTMA Ingatkan DPR dan Pemerintah Jangan Jadi Pembangkang Konstitusi

21 Agustus 2024
239
Next Post
Arsjad Rasjid: Kelahiran Muhammadiyah Jadi Awal Gerakan Kewirausahaan Sosial di Indonesia

Arsjad Rasjid: Kelahiran Muhammadiyah Jadi Awal Gerakan Kewirausahaan Sosial di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In