TAJDID.ID || Wakil Ketua Majelis Pustaka, Informasi, dan Digital PP Muhammadiyah, Ismail Fahmi menyoroti pemberitaan tentang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sudah memiliki data lengkap terkait judi online (judol).
“PPATK ini sudah punya data lengkap, sudah melaporkan juga, bahkan sampai tahu total transaksi, usia pemain judi, persentase gaji yang digunakan untuk judi, harusnya juga tahu rekening mana saja yang digunakan untuk menampung uang judi dari pemain, milik siapa saja, siapa yang mengambil,” tulis Ismail Fahmi di laman “X” pribadinya, Rabu (6/11).
Namun pakar informasi ini mempertanyakan mengapa data dan laporan PPATK itu tidak ditindaklanjuti.
“Kenapa ndak diblokir aja ya rekeningnya, biar masyarakat ndak bisa topup. Kl ndak bisa top up, ndak bisa main judi,” tanyanya.
Ismail Fahmi juga memaparkan 10 jenis informasi yang dapat diketahui dan dilaporkan oleh PPATK terkait judi online di Indonesia berdasarkan based on prompt ke ChatGPT
1. Transaksi keuangan mencurigakan
2. Identitas pemilik rekening
3. Sumber dana yang tidak jelas
4. Aliran dana ke platform judi online
5. Pola transaksi mikro berulang
6. Penggunaan rekening penampung
7. Jaringan rekening dan perusahaan cangkang
8. Pola transaksi di e-wallet dan fintech
9. Transaksi antar rekening yang mencurigakan
10. Penggunaan cryptocurrency