TAJDID.ID~Medan || Pakar hukum Dr Alpi Sahari SH MHum menanggapi tudingan Tim Hukum Edy-Hasan terkait adanya Bintang 1 di Polda Sumatera Utara “cawe-cawe” dalam Pilgub Sumut 2024.
“Tim Hukum Edy-Hasan seharusnya hormati Ikrar Pilkada Damai. Statemen mereka dapat menimbulkan kegaduhan dan keonaran dikalangan rakyat Sumatera Utara yang telah berkomitmen untuk mewujudkan Pilkada damai,” ujar Alpi, Ahad (3/11).
Disamping itu, kata Alpi, dengan menuduhkan Jenderal bintang 1 di Polda Sumatera yang ikut cawe-cawe di Pilgub Sumut 2024 dengan mengkait-kaitkan Jenderal bintang 1 dimaksud berkeinginan menjadi bintang 2 disertai dengan pemerintahan Jokowi dan Prabowo merupakan bentuk tuduhan disamping menyerang kehormatan dan nama baik Jenderal.
“Dimaksud juga terhadap institusi Polri yang telah melakukan kegiatan colling system untuk merawat persatuan dan kesatuan di tengah-tengah tahapan pelaksanaan Pilkada yang sedang berlangsung saat ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut Dr. Alpi menyayangkan, bahwa Tim Hukum Edy-Hasan yang berisi para sarjana yang mengenyam pendidikan hukum seharusnya memahami mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan melakukan konferensi press dengan cara menuduhkan telah melakukan perbuatan-perbuatan tertentu.
Menurut Alpi, hukum tidak boleh dikait-kaitkan dengan berpolitik untuk meningkatkan elaktabilitas salah satu pasangan calon, apalagi ditujukan untuk menciptakan distrust masyarakat terhadap langkah-langkah Polri untuk mewujudkan Pilkada Damai sebagaimana diamanahkan oleh konstitusi dalam konteks Harkamtibmas dan Kamdagri.
“Netralitas Polri telah ditentukan secara imperative di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan berpolitik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis,” tegas Alpi.
Di samping itu, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri yang menegaskan setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.
“Untuk itu, Tim Hukum Edy-Hasan seharusnya memahami terhadap langkah-langkah Polri dalam menjaga stabilitas Kamtibmas dan Kamdagri melalui colling system yang tidak dapat dimaknai keterlibatan dalam kegiatan politik praktis,” pungkasnya. (*)