• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Jumat, Mei 22, 2026
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Pakar Soal Rencana Revisi UU Pilkada: Jika untuk Menganulir Putusan MK, Berarti DPR Sedang Merusak Tatanan Konstitusi

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2024/08/21
in Nasional
0
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengomentari rencana Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang berencana melakukan Revisi UU Pilkada pada hari ini, Rabu (21/8).

Pembahasan RUU Pilkada diduga sebagai upaya untuk menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas parpol untuk mengusung calon kepala daerah (cakada) dan batas usia cakada.

Dikutip dari laman Kumparan Menurut Feri Amsari, yang dimaksud tindak lanjut dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dan pasal (2), yakni bukan mengubah putusan MK, melainkan mengikutinya.

“Yang maksud tindak lanjut putusan MK itu bukan mengubah putusan MK tapi mematuhi putusan MK dan putusan MK itu sudah jelas bacaannya. Sehingga tidak perlu terburu-buru, apalagi ini sudah mau pilkada, ngapain diubah UU atau putusan MK itu berlaku layaknya sebuah Undang-Undang,” kata Feri saat dikonfirmasi, Rabu (21/8).

“Putusan MK itu kekuatan hukumnya final and binding, mengikat itu sudah jadi hukum itu, jadi tidak lanjut itu bukan dalam rangka ada kekosongan hukum tindak lanjut itu hanya membangun kebersesuaian antara putusan MK dan ketentuan undang-undang,” sambungnya.

Menurut Feri seharusnya DPR maupun pemerintah patuh pada putusan MK. Sebab putusan MK adalah putusan tertinggi.

“Putusan Mahkamah Konstitusi adalah putusan tertinggi dalam memaknai apa yang dimaksud oleh konstitusi jadi setiap lembaga negara, setiap penyelenggara negara, setiap individu warga negara wajib patuh pada putusan itu. Suka atau tidak suka,” kata Feri.

Feri menilai jika Baleg tetap membahas RUU Pilkada demi menganulir putusan MK maka itu sama saja merusak tatanan konstitusi.

“Jika baleg berupaya mengutak-atik putusan MK, baleg sedang merusak tatanan berkonstitusi kita. Jadi baleg harus dianggap sebagai lembaga yang telah melanggar konstitusi,” ujarnya.

Sebelumnya, MK mengeluarkan dua putusan terkait UU Pilkada pada Selasa (20/8).

Pertama Putusan 60 terkait ambang batas parpol untuk mengusung cakada yang awalnya berdasarkan perolehan kursi di DPRD menjadi menjadi berdasarkan daftar pemilih tetap di wilayah tersebut.

Kemudian Putusan 70 terkait batas minimal usia cakada. Setelah putusan ini cakada minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon. Putusan ini bisa berpengaruh terhadap pencalonan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

Previous Post

Baleg DPR RI Mendadak Mau Merevisi Revisi UU Pilkada Hari ini, Untuk Menganulir Putusan MK?

Next Post

DPR Diduga Ingin Anulir Putusan MK, CALS Ancam Lakukan Pembangkangan Sipil dan Boikot Pilkada

Related Posts

Pak AR , Harga Diri dan Independensi Muhammadiyah

Pak AR , Harga Diri dan Independensi Muhammadiyah

22 Mei 2026
106
Busyro Muqoddas: Karakter Muhammadiyah itu Memberi, Tidak Meminta Apalagi Mengemis kepada Pemerintah

Korupsi Lebih Berat dari Pandemi, Busyro Muqoddas Serukan Muhasabah Politik di Indonesia

22 Mei 2026
106
Hukum Ekonomi dan Keuangan Islam: Kritik Ketimpangan dan Arah Baru Peradaban Ekonomi

Hukum Ekonomi dan Keuangan Islam: Kritik Ketimpangan dan Arah Baru Peradaban Ekonomi

22 Mei 2026
108
Human Capital University Dorong Peningkatan Kompetensi Kerja melalui Pelatihan & Sertifikasi BNSP

Human Capital University Dorong Peningkatan Kompetensi Kerja melalui Pelatihan & Sertifikasi BNSP

22 Mei 2026
107
Delegasi UMS dan PCIM-PCIA Malaysia Pererat Ukhuwah, Jajaki Kolaborasi Internasional

Delegasi UMS dan PCIM-PCIA Malaysia Pererat Ukhuwah, Jajaki Kolaborasi Internasional

22 Mei 2026
108
Pendampingan Penjaminan Mutu Pendidikan di SMA Muhammadiyah 2 Palangkaraya, Dorong Penguatan Layanan dan Inovasi Sekolah

Pendampingan Penjaminan Mutu Pendidikan di SMA Muhammadiyah 2 Palangkaraya, Dorong Penguatan Layanan dan Inovasi Sekolah

22 Mei 2026
110
Next Post

DPR Diduga Ingin Anulir Putusan MK, CALS Ancam Lakukan Pembangkangan Sipil dan Boikot Pilkada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In