• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Jumat, Oktober 3, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

MK Kabulkan Gugatan 2 Mahasiswa: Larangan Kampanye Pilkada di Kampus Dihapus

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2024/08/21
in Nasional
0
MK Kabulkan Gugatan 2 Mahasiswa: Larangan Kampanye Pilkada di Kampus Dihapus
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Jakarta || Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria terkait UU Pilkada. Kedua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) itu menggugat aturan larangan kampanye Pilkada di kampus.

Sandy dan Stefanie menggugat Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Pasal 69 huruf i UU Pilkada menyatakan, “Dalam Kampanye dilarang: i. menggunakan tempat ibadah dan tempat Pendidikan.”

Sandy merasa dirugikan Pasal 69 huruf i UU Pilkada yang membatasinya untuk mendengar dan menguji secara kritis gagasan calon pemimpin daerah di tempat Pemohon menempuh Pendidikan tinggi saat ini.

Sedangkan Stefanie  itu merasa dirugikan dengan adanya pasal tersebut berpotensi tertutupnya informasi mengenai gagasan antara calon pemimpin dalam ruang dialog akademis yang berpengaruh terhadap pilihan Pemohon II sebagai pemilih pemula dalam Pilkada 2024.

Kedua gen z itu mengajukan gugatan tanpa didampingi kuasa hukum karena ingin langsung berperkara di MK untuk memperjuangkan hak konstitusional mereka. Hanya dua kali disidang, permohonan keduanya langsung dibawa MK ke rapat pleno dan langsung putusan.

Isi Putusan MK

“Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan frasa “tempat pendidikan” dalam norma Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa secara konstitusional, konstruksi norma Pasal 22E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tidak hanya sekadar dibaca bahwa pemilihan umum (pemilu) diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPR, serta Presiden dan Wakil Presiden. Melainkan juga harus dimaknai termasuk di dalamnya pemilihan kepala daerah.

Berkenaan dengan hal tersebut, salah satu tahapan pemilu dan pemilihan kepala daerah yang dapat dinilai memiliki kesamaan adalah penyelenggaraan kampanye.

“Apabila dibaca secara saksama pengaturan perihal larangan pada masa kampanye tersebut di atas, di antara larangan kampanye yang diatur dengan substansi yang dapat dinilai sama antara UU 1/2015 dan UU 7/2017 adanya “larangan menggunakan tempat pendidikan”.Namun demikian, berkenaan dengan “larangan menggunakan tempat pendidikan” yang diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017, Mahkamah telah mengecualikan larangan bagi tempat Pendidikan,” papar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Dalam amar putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 pada 15 Agustus 2023, kampanye di tempat pendidikan dapat dikecualikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. Ditegaskan lagi dalam Putusan MK Nomor 128/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno pada tanggal 29 November 2023.

Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum dalam kedua putusan itu, disebutkan bahwa pengecualian terhadap larangan kampanye di perguruan tinggi dimaksudkan memberikan kesempatan kepada civitas akademika untuk menjadi salah satu lokomotif penyelenggaraan kampanye pemilu untuk mendalami visi, misi, dan program kerja yang ditawarkan oleh masing-masing calon dengan memberikan kesempatan yang sama kepada semua calon.

Kampus dinilai tempat berkumpulnya sebagian dari pemilih pemula dan pemilih kritis. Mengecualikan larangan kampanye di perguruan tinggi dinilai berarti membuka kesempatan dilakukan kampanye dialog secara lebih konstruktif yang pada akhirnya akan bermuara pada kematangan berpolitik bagi masyarakat.

Norma larangan kampanye di kampus atau perguruan tinggi atau sebutan lain dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat oleh MK. Maka terhadap norma serupa dan sejenis yang terdapat dalam undang-undang lain, menurut MK, semestinya pula diberikan makna yang sama.

MK berpendapat, sebagai sistem hukum yang berlaku dalam pemilu yang sama-sama didasarkan kepada konstruksi hukum dalam Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945, membiarkan norma yang saling bertentangan tetap eksis/berlaku, dalam batas penalaran yang wajar dapat merusak kepastian hukum penyelenggaraan pemilu.

“Artinya, meskipun ketentuan tersebut diatur dalam dua undang-undang yang berbeda, namun karena tidak terdapat lagi perbedaan rezim pemilihan maka untuk kepentingan kepastian hukum dan penguatan prinsip erga omnes, larangan kampanye pada “tempat pendidikan dalam pemilihan kepala daerah sebagaimana termaktub dalam norma Pasal 69 huruf i UU 1/2015 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi/sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu,” kata Hakim MK. (*)

Tags: Kampanye di KampusMK
Previous Post

Pasca Putusan MK, Pilkada Simalungun Semakin Dinamis

Next Post

Ekonom: Kenaikan PPN 12 Persen Tak Adil dan Sengsarakan Rakyat

Related Posts

Selamat Datang di Fakultas Hukum UMSU, Mari Bersama-sama Tegaskan Pengabdian!

Fordek FH PTM Apresiasi Langkah Progresif MK dalam Menegakkan Konstitusi dan HAM Warga Negara

29 September 2025
134
Haedar Nasir Tanggapi Putusan MK Soal SD Swasta Gratis

Haedar Nasir Tanggapi Putusan MK Soal SD Swasta Gratis

4 Juni 2025
130
Wow! DPR Anggarkan Rp 48,8 M untuk Ganti Gorden

Baleg DPR RI Mendadak Mau Merevisi Revisi UU Pilkada Hari ini, Untuk Menganulir Putusan MK?

21 Agustus 2024
186
Fordek FH & Ketua STIH PTM Ingatkan KPU Patuhi Putusan MK

Fordek FH & Ketua STIH PTM Ingatkan KPU Patuhi Putusan MK

20 Agustus 2024
189
Pakar: Putusan Progresif MK Runtuhkan Hegemoni Parpol

Pakar: Putusan Progresif MK Runtuhkan Hegemoni Parpol

20 Agustus 2024
272
Ternyata Anwar UsmanTak Dilibatkan Saat MK Putuskan Tolak Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Ternyata Anwar UsmanTak Dilibatkan Saat MK Putuskan Tolak Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

20 Agustus 2024
202
Next Post
Ekonom: Kenaikan PPN 12 Persen Tak Adil dan Sengsarakan Rakyat

Ekonom: Kenaikan PPN 12 Persen Tak Adil dan Sengsarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In