• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Selasa, Agustus 19, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Baleg DPR RI Mendadak Mau Merevisi Revisi UU Pilkada Hari ini, Untuk Menganulir Putusan MK?

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2024/08/21
in Nasional
0
Wow! DPR Anggarkan Rp 48,8 M untuk Ganti Gorden

Gedung DPR RI.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Ramai beredar kabar Badan Legislatif (Baleg) DPR RI berencana melakukan Revisi UU Pilkada pada hari ini, Rabu (21/8). Muncul pertanyaan di khalayak publik: untuk apa?

Jika merujuk Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, memang diatur soal materi muatan yang diatur oleh undang-undang.

Dalam pasal 10, dijelaskan bahwa materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang, salah satunya adalah putusan MK.

Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 10
(1) Materi muatan yang harus diatur dengan Undang Undang berisi:
a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
c. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
(2) Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden.

Dalam penjelasan pasal tersebut, dijelaskan bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf d, merupakan tindaklanjut dari putusan MK. Tindak lanjut ini dijelaskan lebih lanjut dalam penjelasan undang-undang tersebut. Berikut bunyinya:

Jika merujuk Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, memang diatur soal materi muatan yang diatur oleh undang-undang.

Dalam pasal 10, dijelaskan bahwa materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang, salah satunya adalah putusan MK.

Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 10
(1) Materi muatan yang harus diatur dengan Undang Undang berisi:
a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
c. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
(2) Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden.

Dalam penjelasan pasal tersebut, dijelaskan bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf d, merupakan tindaklanjut dari putusan MK. Tindak lanjut ini dijelaskan lebih lanjut dalam penjelasan undang-undang tersebut. Berikut bunyinya:

Penjelasan Pasal 10 huruf d:
Yang dimaksud dengan ”tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi” terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Materi muatan yang dibuat, terkait dengan ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang yang secara tegas dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ayat (2) Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum.

Tags: Baleg DPR RIdpr riMK
Previous Post

Langkah Konkrit PPK Ormawa HMJ Pendidikan Akuntansi FKIP UMSU Dukung Kemandirian Pangan di Desa Kolam

Next Post

Pakar Soal Rencana Revisi UU Pilkada: Jika untuk Menganulir Putusan MK, Berarti DPR Sedang Merusak Tatanan Konstitusi

Related Posts

Bersama BPIP dan DPR RI, FH UMSU Gelar Seminar Nasional Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila 

Bersama BPIP dan DPR RI, FH UMSU Gelar Seminar Nasional Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila 

25 Juni 2025
113
Haedar Nasir Tanggapi Putusan MK Soal SD Swasta Gratis

Haedar Nasir Tanggapi Putusan MK Soal SD Swasta Gratis

4 Juni 2025
127

Sidang Pengesahan RUU Pilkada Ditunda, Pengamat: DPR Sedang Menghitung Perlawanan Rakyat dan Potensi Resiko Politik

22 Agustus 2024
201
Fordek FH PTM Se-Indonesia Sampaikan Pernyataan Sikap tentang Polemik Rapat Kilat Baleg DPR-RI Pasca Putusan MK

Fordek FH PTM Se-Indonesia Sampaikan Pernyataan Sikap tentang Polemik Rapat Kilat Baleg DPR-RI Pasca Putusan MK

22 Agustus 2024
149
MK Kabulkan Gugatan 2 Mahasiswa: Larangan Kampanye Pilkada di Kampus Dihapus

MK Kabulkan Gugatan 2 Mahasiswa: Larangan Kampanye Pilkada di Kampus Dihapus

21 Agustus 2024
136
Fordek FH & Ketua STIH PTM Ingatkan KPU Patuhi Putusan MK

Fordek FH & Ketua STIH PTM Ingatkan KPU Patuhi Putusan MK

20 Agustus 2024
189
Next Post
Pakar Soal Rencana Revisi UU Pilkada: Jika untuk Menganulir Putusan MK, Berarti DPR Sedang Merusak Tatanan Konstitusi

Pakar Soal Rencana Revisi UU Pilkada: Jika untuk Menganulir Putusan MK, Berarti DPR Sedang Merusak Tatanan Konstitusi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In