TAJDID.ID~Medan || Kontroversi terkait dengan aturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengenai pelarangan penggunaan hijab oleh anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional di Ibu Kota Negara (IKN) terus memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan viral di media sosial.
Fauzi Anshari Sibarani, SH, MH, Dosen Fakultas Hukum UMSU, menyampaikan pendapatnya menyoroti bahwa kebijakan ini bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.
Anggota Pusat Studi Konstitusi & Anti Korupsi UMSU ini juga menyampaikan, kebijakan yang diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 dan Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024 tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk menjalankan keyakinan agama.
“Pasal 28 E Ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Ketentuan yang melarang penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka ini, meskipun dalam konteks tugas kenegaraan, merupakan bentuk pembatasan terhadap hak asasi yang dijamin oleh konstitusi,” ungkap Fauzi yang merupakan Sek.Bid Hukum & Advokasi PDPM Deli Serdang, Kamis (15/8).
Selanjutnya ia juga menyoroti argumen BPIP yang menyebut bahwa penyeragaman pakaian bertujuan untuk mencerminkan kebersatuan dalam keberagaman.
Menurut Fauzi, pemikiran tersebut harus dipertimbangkan kembali karena dapat merugikan kebebasan individu yang sangat fundamental, yaitu kebebasan beragama.
“Kesatuan dalam keberagaman tidak boleh dicapai dengan mengorbankan hak-hak individu, terutama dalam hal yang sangat mendasar seperti keyakinan agama. Pancasila sebagai dasar negara menekankan pentingnya penghargaan terhadap keberagaman dan kebebasan individu sesuai dengan keyakinan agama masing-masing,” tegasnya.
Berita terbaru bahwa Ketua BPIP menyampaikan tidak ada paksaan terhadap penggunaan jilbab untuk pasukan pengibar bendera tentu ini juga pernyataan yang akan membuat kegaduhan.
Fauzi melanjutkan dengan menyampaikan kekhawatirannya, bahwa kebijakan ini berpotensi menciptakan persepsi dari masyarakat yang buruk dalam penerapan nilai-nilai Pancasila.
Dalam pandangannya, kebebasan beragama merupakan salah satu pilar utama dalam negara demokrasi seperti Indonesia.
Setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga negara, menurutnya, haruslah memperhatikan dan menghormati hak-hak ini.
“Kebebasan beragama bukanlah hak yang bisa diabaikan begitu saja demi alasan apapun,termasuk demi alasan penyeragaman yang dipaksakan. Negara seharusnya hadir sebagai pelindung bagi setiap warga negaranya untuk bisa menjalankan keyakinan agamanya tanpa ada rasa takut atau pembatasan yang tidak berdasar,” jelasnya. (*)
BPIP harus mengambil sikap tegas dengan mencabut kebijakannya, jika tidak hal ini akan menimbulkan persoalan serius dan berkepanjangan. Direktur LBHA BKPRMI Kab. Deli Serdang ini menyampaikan Kebijakan apapun yang bertentangan dengan konstitusi dan nilai-nilai hak asasi manusia harus ditolak demi menjaga keutuhan bangsa dan kehormatan kita sebagai bangsa yang beradab, tutupnya. (*)