2. Menganalisis Konsep dan Prinsip Utama yang Mendasari Perbankan Syariah
Perbankan Islam berbeda dari perbankan konvensional karena kepatuhannya terhadap prinsip-prinsip Syariah, yang menekankan praktik keuangan yang etis dan adil.
Bagi Hasil (Mudarabah) dan Kerugian (Mudarib)
Usmani (2002) menjelaskan Mudarabah sebagai suatu kemitraan dimana salah satu pihak memberikan modal dan pihak lainnya mengelola usaha. Keuntungan dibagi berdasarkan rasio yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung oleh penyedia modal, yang mencerminkan prinsip pembagian risiko yang penting dalam keuangan Islam.
Larangan Riba (Bunga) dan Gharar (Ketidakpastian)
Ahmad dan Hassan (2007) membahas pelarangan Riba, yang mencegah eksploitasi yang terkait dengan pinjaman berbasis bunga. Sebaliknya, perbankan syariah mempromosikan bagi hasil dan pembiayaan yang didukung aset. Gharar, atau ketidakpastian yang berlebihan, juga dilarang untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam transaksi keuangan.
Manajemen Risiko
Al-Amine (2009) dan Akkizidis dan Khandelwal (2008) menyoroti pentingnya manajemen risiko dalam keuangan Islam. Bank syariah menggunakan berbagai instrumen untuk memitigasi risiko sekaligus memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Syariah.
3. Mengevaluasi Kerangka Regulasi dan Tantangan Tata Kelola yang Dihadapi Bank Umum Syariah
Perbankan Islam beroperasi di bawah kerangka peraturan yang berbeda yang memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Syariah.
Kepatuhan dan Pengawasan Syariah
Balala (2010) dan Archer (2010) membahas peran dewan syariah dalam mengawasi lembaga keuangan Islam. Dewan ini memastikan bahwa produk dan layanan mematuhi hukum Islam, memberikan panduan dan keputusan mengenai masalah keuangan yang kompleks.
Tantangan dalam Kerangka Regulasi
Bank syariah menghadapi tantangan dalam menyelaraskan kepatuhan syariah dengan standar keuangan internasional. Akkizidis dan Khandelwal (2008) mencatat bahwa perbedaan penafsiran prinsip-prinsip syariah antar wilayah dapat menyebabkan inkonsistensi dalam peraturan dan praktik.