• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Senin, Agustus 18, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Raih Gelar Doktor, Dosen FH UMSU dan Pakar Pertanahan ini Siap Wakafkan Pemikiran untuk Persyarikatan

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2024/06/04
in Daerah, Muhammadiyah, PTM/A
0
Raih Gelar Doktor, Dosen FH UMSU dan Pakar Pertanahan ini Siap Wakafkan Pemikiran untuk Persyarikatan

Dr Rahmat Ramadhani SH MH

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU), Rahmat Ramadhani SH MH berhasil menyelesaikan studinya di Program Studi Doktor Hukum Pascasarjana UMSU.

Rahmat Ramadhani dengan sangat meyakinkan sukses mempertahankan disertasinya yang berjudul “Penataan Akses Permodalan Pasca-Redistribusi Tanah di Sumatera Utara: Urgensi, Regulasi dan Kelembagaan” di hadapan Pimpinan Sidang: Prof Dr Agussani MAP, Promotor: Prof Dr Ida Hanifah SH MH, Co-Promotor: Assoc Prof Dr Farid wajdi SH MHum, serta Tim Penguji: Prof Dr Muhammad Arifin SH MHum, Assoc Prof Dr Zainuddin SH MH dan Prof Dr Marzuki Lubis SH MHum.

Dalam Sidang terbuka Promosi Doktor ini yang digelar pada Senin (3/6/2024) di Aula Kampus Pascasarjana UMSU, Jl Denai 217 Medan., Sekretaris Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Sumut ini mendapat nilai “Terpuji” dan mencatatkan dirinya sebagai alumni atau lulusan kedua Prodi Doktor Hukum UMSU.

Baca juga: Prodi Doktor Hukum UMSU Cetak 3 Lulusan Perdana

Dalam presentasinya, Rahmat Ramadhani menjelaskan, urgensi penataan akses permodalan pasca-redistribusi tanah di Provinsi Sumatera Utara, terletak pada tiga aspek: wilayah, kondisi masyarakat dan pitensi konflik agrraria.

“Ketiga aspek tersebut belum sepenuhnya dijadikan dasar pertimbangan oleh pemangku kebijakan dalam penataan akses permodalan pasca-redistribusi tanah guna pencapaian tujuan reforma agraria, yaitu tanah yang berkeadilan dan mensejahterakan sebagai salah satu esensi negara hukum kesejahteraan tidak terlaksana secara optimal,” ujarnya

Atas persoalan tersebut, Rahmat Ramadhani, menyarankan kepada pemerintah dan pemangku kebijakan agar memperhatikan aspek wilayah, kondisi masyarakat dan potensi konflik agraria sebagai faktor urgensi dalam menentukan objek dan subjek reforma agraria, sehingga dapat dijadikan standar norma dan rujukan negara dalam menerapkan hukum untuk menciptakan kesejahteraan rakyat sesuai dengan konsepsi negara hukum kesejahteraan dalam bentuk konkrit pemilikan, pengelolaan dan pemanfaatan tanah yang adil dan sejahtera.

Kemudian, regulasi penataan akses permodalan pasca-redistribusi tanah yang dilaksanakan di provinsi Sumatera Utara dalam kerangka reforma agraria pada rentang waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 berdasarkan pada dua klasifikasi regulasi, yaitu: peraturan perundang-undangan serta insyrumen hukum pemerintah yang merupakan wujud dari kepastian hukum.

Terkait hal ini, Ramadhani menyarankan kepada pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memperluas jangkauan penerapan tegulasi, baik terhadap objek maupun subjek teforma agraria uang lebih massif dalam kaitan pelaksanaan penataan akses permodalan pasca-tedistribusi tanah.

“Konsistensi pelaksanaan rangkaian kegiatan tersebut yang didasarkan pada hukum akan lebih banyak menjamin hak atas tanah dan kesejahteraan masyarakat sebagai bentuk nyata terciptanya kepastian hukum,” jelasnya.

Kemudian, kelembagaan penataan akses permodalan pasca-redistribusi tanah di provinsi Sumatera Utara pada tahun 2021 dan 2022 telah mencerminkan kepatuhan kelembagaan yang berdampak terhadap kemanfaat hukum sebagai konsekuensi yuridis dari regulasi reforma agraria dalam mencapai tanah yang berkeadilan dalam mensejahterakan walaupun masih nersifat sektoral dan parsial oleh karena adanya keterbatasan capaian target kegiatan baik dari segi kuantitatif dan kualitatif.

Ia menyarankan kepada semua pihak, baik pemangku kebijakan , pengambil keputusan maupun pelaksana teknis kegiatan agar mampu meningkatkan kepatuhan kelembagaan mulai dari hulu hingga hilir dari tahapan kegiatan penetaan akses permodalan pasca-tedisyribusi tanah.

“Kepatuhan kelembagaan, selain dapat menimbulkan kemanfaatan hukum, juga memberikan kesempatan yang seimbang dalam memperoleh kemaslahatan yang luas terkaitan dengan keadilan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat berbasis hak atas tanah.

Ada hal yang menarik, ketika Pimpinan Sidang yang juga Rektor UMSU, Prof Dr Agussani MAP meminta pandangan dan masukan terkait konsep penataan aset tanah yang dimiliki oleh persyarikatan Muhammadiyah.

Secara lugas Rahmat Ramadhani mengatakan, dari pengalamannya selama ini turut langsung terlibat mengadvokasi aset tanah milik Muhammadiyah ia mengungkapkan bahwa sesungguhnya masih banyak problem yang perlu dibenahi dan diselesaikan.

Dikatakannya, dari penelitiannya beberpa tahun yang lalu, ia memukan sebenarnya tidak sedikit aset tanah persyarikatan yang cenderung mengarah kepada persoalan litigasi dan upaya hukum.

“Dalam penelitian internal UMSU beberapa tahun yang lalu sudah menyampaikan  bahwa problem pengelolaan aset tanah Muhammadiyah Sumatera Utara adalah 70 persen belum memiliki alas hak. Dari 70 persen itu ada beberapa case yang memang pada periode MHH PWM Sumut sebelumnya saya dan tim sudah menaganinya. Dan pada waktu itu untuk tata kelola saya merekomendasikan agar Muhammadiyah kemudian mengadakan alas hak atas aset-aset yang selama ini secara fisik dikuasai, namun secara dejure tidak dikuasai oleh Pimpinan Ranting, Pimpinan Cabang dan pimpinan Daerah Muhammadiyah,” ungkapnya.

“Tentu manajemen dan tatakelola administrasi alas hak menjadi fundamen untuk pengajuan hak ke tingkat selanjutnya ke Badan Pertanahan Nasional berupa pendaftaran tanah. Mungkin ini usaha sederhana, tapi inilah upaya konkrit dan jelas yang dapat kita lakukan. Dan terkait hal ini, saya pribadi sudah berkomitmen insha Allah akan mewakafkan segenap tenaga dan pemikiran untuk persyarikatan,” imbuhnya. (*)

Tags: Aset Tanah MuhammadiyahDr Rahmat RamadhaniFakultas Hukum UMSUPascasarjana UMSUPTMAUMSU
Previous Post

Dr Agustina: Lulusan Pertama Prodi Doktor Hukum UMSU

Next Post

UMSU-BINUS Lanjutkan Kolaborasi

Related Posts

Jajaki Kerjasama, UMSU Terima Kunjungan Islamic Private School Association Satun Thailand

Jajaki Kerjasama, UMSU Terima Kunjungan Islamic Private School Association Satun Thailand

18 Agustus 2025
101
FISIP UMSU Berangkatkan 373 Mahasiswa KKN Mandiri 2025 ke 13 Kecamatan

FISIP UMSU Berangkatkan 373 Mahasiswa KKN Mandiri 2025 ke 13 Kecamatan

15 Agustus 2025
133
Desa Sembirejo Timur Sambut Hangat Ratusan Mahasiswa KKN Terkoordinir Fakultas Hukum UMSU

Desa Sembirejo Timur Sambut Hangat Ratusan Mahasiswa KKN Terkoordinir Fakultas Hukum UMSU

15 Agustus 2025
142
UMSU Serahkan Sertifikat Paten Sederhana untuk Dua Inovasi Unggulan

UMSU Serahkan Sertifikat Paten Sederhana untuk Dua Inovasi Unggulan

14 Agustus 2025
185
UMSU dan UM Malaysia Gelar Cultural Exchange

UMSU dan UM Malaysia Gelar Cultural Exchange

13 Agustus 2025
108
FH UMSU Gelar Sertijab Kepala Bagian dan Pengukuhan Pengelola Laboratorium Hukum

FH UMSU Gelar Sertijab Kepala Bagian dan Pengukuhan Pengelola Laboratorium Hukum

13 Agustus 2025
133
Next Post
UMSU-BINUS Lanjutkan Kolaborasi

UMSU-BINUS Lanjutkan Kolaborasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In