• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Kamis, Juli 3, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Urgensi Kolaborasi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadau

Dr Tengku Erwinsyahbana SH MHum by Dr Tengku Erwinsyahbana SH MHum
2024/05/30
in Esai, Nasional, Opini
0
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

Setiap pembentukan kolaborasi selalu membutuhkan sejumlah langkah/tahap-tahap umum yang digunakan untuk penyelesaian pekerjaan. Choirul Saleh dan Imam Hanafi (2020) mengatakan bahwa hal-hal yang perlu dibahas pada aspek ini, yaitu:

  • Pengidentifikasian terhadap kelompok yang terlibat dan yang dianggap layak untuk dilibatkan melakukan kerja sama secara kolaboratif;
  • Penetapan bidang-bidang yang akan dikolaborasikan, serta penetapan dampak yang diharapkan dapat diraih oleh para kolaborator;
  • Penetapan bentuk struktur lembaga kolaborasi, termasuk di dalamnya membahas pola/model kepemimpinan, pola tanggung jawab, pembagian peran, sistem kepemilikan, proses komunikasi, pola pengambilan keputusan, akses untuk mendapatkan sumber daya, schedule atau jadwal kerja, serta kejadian-kejadian penting lainnya;
  • Menetapkan pola-pola kebijakan (misalnya cara menangani terjadinya konflik atau ketidaksepahaman yang mungkin muncul antar kolaborator, pola-pola pertanggung-jawaban atau akuntabilitasnya, pemberian reward dan penghargaan, pola-pola pengadaan aset, serta kepemilikannya);
  • Penetapan model dan mekanisme, serta proses evaluasi dan pola pengukuran dan penilaian terkait kinerja kolaborasi ataupun kinerja masing-masing kolaborator dalam menjalankan peran berkolaborasi;
  • Pengidentifikasian tentang perencanaan dan tanggung jawab atas terjadinya risiko, serta penetapan indikatornya; dan
  • Penetapan komitmen yang kuat antar kolaborator yang berkolaborasi terkait tujuan yang diharapkan.

Harus diakui bahwa kolaborasi merupakan pola hubungan yang rumit dan kompleks dengan berbagai konsekuensi yang timbul, baik yang bersifat materil maupun yang bersifat immateril. Oleh sebab itu, agar kolaborasi yang dibentuk dapat diselenggarakan secara optimal dan dapat berhasil dengan baik, maka ego sektoral dari masing-masing lembaga penegak hukum harus dihilangkan, karena dari beberapa hasil kajian, diidentikasikan bahwa ego sektoral merupakan salah satu faktor kelemahan pengimplementasian kolaborasi.

Ego sektoral muncul akibat adanya perbedaan kepentingan masing-masing institusi (lembaga penegak hukum), sehingga dapatsaja menyebabkan kebuntuan dalam upaya pengungkapan kasus-kasus tindak pidana, termasuk pula tindak pidana korupsi.

Terkait dengan munculnya ego sektoral dari masing-masing lembaga penegak hukum, maka perlu dibangun komitmen yang berhubungan dengan hak, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab antar lembaga penegak hukumyang berkolaborasi dalam upaya pengungkapan tindak pidana korupsi tersebut. Termasuk pula aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas rutin maupun dalam penanggulangan problem atau permasalahan yang muncul, karena dalam berkolaborasi, biasanya ada kelemahan terkait dengan rasa tanggung jawab dari salah satu pihak kolaborator untuk menghadapi situasi tertentu.

Oleh sebab itu, distribution of responsibility bagi masing-masing pihak yang terlibat harus diatur dan dideskripsikan secara jelas pada awal pembentukan kolaborasi, sebab keberhasilan suatu kolaborasi sangat tergantung pada pembagian tanggung jawab, serta kepatuhan dari masing-masing lembaga penegak hukumyang terlibat dalam menjalankan wewenang dan tanggungjawabnya. (*)

 

Penulis adalah Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Pengelola Kader PD II KB FKPPI Sumatera Utara dan Dosen pada Program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).

Page 3 of 3
Prev123
Tags: Dr Tengku Erwinsyahbana SH MHumKolaborasi Penyidikan Tindak Pidana KorupsiSistem Peradilan Pidana Terpadau
Previous Post

Ulama Perempuan Serambi Mekah Berkunjung Mempelajari Eco Bhinneka Muhammadiyah

Next Post

"Youtube Campus Day" di UMSU Siap Cetak Konten Kreator Muda

Related Posts

No Content Available
Next Post

"Youtube Campus Day" di UMSU Siap Cetak Konten Kreator Muda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In