TAJDID.ID~Medan || Seorang suami berinisial SIP telah melaporkan seorang oknum polisi pada satuan Bidpropam Polda Sumatera Utara karena diduga telah menyelingkuhi istrinya. Kasus ini sudah dilaporkan ke Bidpropam Polda Sumut, namun sejauh ini belum ditindaklanjuti secara serius.
Muhammad Rezky Siregar, S.H., M.H, penasehat hukum yang ditunjuk pelapor menjelaskan, bahwa klien mereka sejak 24 Agustus 2023 telah membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/146/VIII/2023/Propam. Isi laporan tersebut adalah tentang salah seorang oknum polisi pada satuan Bidpropam Polda Sumatera Utara yang telah melakukan perselingkuhan dengan istri seseorang.
“Klien kami juga sudah diperiksa dan menyampaikan keterangannya pada 21 september 2023. Namun sampai dengan saat ini klien kami tidak mendapatkan informasi kelanjutan atas laporan yang telah disampaikannya tersebut. Klien kami bingung dan tidak tahu bagaimana kelanjutan atas laporan yang disampaikannya tersebut apakah dilanjutkan atau seperti apa,” ujar Rezky, Senin (6 Mei 2024).
“Atas dasar itu klien kami meminta bantuan kepada Law Office Dr. Abdul Hakim Siagian SH., M,.Hum agar mendapat pendampingan hukum dalam menangani perkara yang dialaminya. Kami melakukan pendampingan hukum setelah mendapat kuasa dari pak IKP (pelapor) karena yang bersangkutan merasa tidak mendapatkan keadilan di Polda Sumatera Utara ini, laporan yang disampaikan telah berjalan hampir 1 (satu) tahun lamanya namun tidak tahu perkembangannya seperti apa,” imbuhnya.
Sebelumnya, lanjut Rizky, berdasarkan surat kuasa yang telah diberikan kepada mereka, telah menyampaikan surat ke Bidpropam Polda Sumut ini tanggal 24 April 2024, namun atas surat yang disampaikan juga belum ada keterangan resmi yang disampaikan Bidpropam Polda Sumut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan klien mereka, terungkap klien mereka telah dimintai keterangannya bahkan juga telah menghadirkan saksi-saksi dalam perkara tersebut, namun bagaimana perkembangan selanjutnya dalam penanganan perkara tersebut tidak diketahui.
“Bayangkan dari 24 Agustus 2023 klien kami membuat laporan, namun sampai saat ini progresnya tidak diketahui, bila dilihat dari pembuatan laporan sampai saat ini penanganan di Bidpropam Polda Sumut ini terkesan sangat lambat, syarat dengan dugaan adanya sikap intervensi dalam penanganan perkara ini. Mungkin karena yang dilaporkan juga oknum satuan Bidpropam kuat dugaan seperti itu,” ungkap Rizky.
Rizky sangat menyayangkan sikap Bidpropam Polda Sumut dalam menangani perkara ini, karena tampaknya tidak sejalan dengan etos kerja PRESISI yang digaungkan Kapolri.
“Bapak Kapolri telah berjerih payah membangun citra kepolisian dengan baik di mata masyarakat, terlihat dengan cepatnya menangani perkara-perkara apalagi yang berkaitan langsung dengan anggota kepolisian. Namun di Polda Sumut ini seakan-akan tidak sejalan dengan apa yang dicanangkan oleh Bapak Kapolri,” kata Rizky.
“Maka hari ini kami telah menyampaikan surat secara resmi kepada Bapak Kapolda Sumut untuk memberi perhatian penuh terhadap perkara yang dialami klien kami. Hal ini semata-mata kami lakukan agar citra baik polri yang telah dibangun tidak tercoreng di Polda Sumut ini. Bahwa yang dilaporkan klien kami tersebut terhadap oknum anggota Bidpropam Polda Sumut diduga telah melanggar Pasal 13 Huruf F Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tambahnya.
Rizky mengingatkan, Bidpropam itu mempunyai tugas salah satunya melakukan pembinaan profesi yang notabene sebagai penegak disiplin dan ketertiban di lingkungan internal Polri, maka seharusnya Bidpropam lebih proaktif terhadap laporan masyarakat yang berkaitan dengan penegakkan disiplin dan etika anggota polri, terlebih lagi terhadap anggota Bidpropam itu sendiri. Karna selaku anggota Bidpropam yang menegakkan kode etik profesi seharusnya lebih mawas diri tidak melanggar kode etik yang ditegakkannya.
“Maka seharusnya terhadap anggotanya sendiri Bidpropam lebih tegas dan dipercepat penanganannya sebagai bukti kepada masyarakat secara umum dan sesama anggota kepolisian secara khusus bahwa Bidpropam tidak pandang bulu dalam menegakkan kode etik profesi ini,” tegasnya.
“Untuk itu kami sekali lagi meminta langsung kepada Bapak Kapolda untuk memberikan perhatiannya terhadap perkara ini karena Bapak Kapolda selaku pimpinan tertinggi di Mapolda Sumut inilah bertanggungjawab penuh terhadap seluruh anggota kepolisian di Polda Sumut. Dan kami meyakini pak Kapolda pasti sejalan dan setegas pak Kapolri dan pasti menjunjung tinggi etos kerja PRESISI yang dicanangkan Pak Kapolri,” tutupnya. (*)