No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • Jufri Daily
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Nukilan
    • Celotehan
    • Kiat
    • Ringan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Mahkamah Konstitusi Bukan untuk Menguji Netralitas Polri

Satya Bakti Prabu Kapolri Menjadi Teladan

3 April 2024
in Nasional, Pemilu
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Dr Alpi Sahari SH MHum

Dr Alpi Sahari SH MHum

Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID~Medan || Di dalam perselisihan hasil pemilihan umum pada hasil Pilpres yang sekarang ini sidangnya sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) timbul penafsiran dan asumsi adanya faktor ketidaknetralan yang mempengaruhi hasil Pilpres oleh penyelenggara Negara. Salah institusi negara yang disoroti adalah Polri.

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum Dr Alpi Sahari SH MHum mengatakan
Mahkamah Konstitusi bukan menguji netralitas Polri.

“Ya, Mahkamah Konstitusi itu bukan untuk menguji netralitas pemilu,” ujar Disen dan Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini, Selasa (2/4).

Alpi menjelaskan, Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh Konstitusi antara lain untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Kewenangan tersebut, kata Alpi, diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Kewenangan ini kemudian diturunkan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2020) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kewenangan ini disamping mengadili terkait menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, juga mengadili perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

“Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili perselisihan tentang hasil pemilihan umum bukan mengadili netralitas Polri dalam penyelenggaraan Pemilu. Undang-Undang Pemilu secara tegas mengatur terkait netralitas penyelenggara Negara dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu termasuk sanksi yang diberikan terhadap penyelenggara Negara yang tidak netral,” jelas Alpi.

“Seharusnya mekanisme ini yang dilakukan, sehingga kurang relevan Mahkamah Konstitusi untuk meminta keterangan Kapolri terkait netralitas Polri atas usulah TPN Ganjar-Mahfud,” imbuhnya.

Dalam hal adanya oknum anggota Polri yang tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu, lanjut Alpi, tentunya pihak yang mengetahui, mendengar dan mengalami sendiri dapat menggunakan sarana yang telah ditetapkan dalam undang-undang Pemilu yakni melaporkan ke Bawaslu atau Sentra Gakumdu.

Menurut Alpi, Inilah seharusnya paradigma prinsip keadilan substantif dengan tidak mengesampingkan keadilan prosedural.

“Untuk itu Mahkamah Konstitusi tidak hanya mendasarkan pada aliran progresif dengan meninggalkan aliran positivism yang berbasis pada nullum delictum, namun Mahkamah Konstitusi dapat menerapkan aliran hukum integrative yang dimaknai tidak didasarkan pada prinsip stare decisis seperti Negara yang menganut sistem hukum common law” ujarnya.

Alpi mengatakan, aliran integrative dengan memposisikan prinsip keadilan substantif dengan tidak mengesampingkan keadilan prosedural terdeskripsikan dalam statemen Kapolri atas adanya pihak yang mengajukan agar Kapolri memberikan keterangan pada sidang perkara PHPU Pilpres 2024 yang berharap mendapatkan penjelasan yang akuntabel mengenai kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dikeluarkan oleh kepolisian.

Diketahui, atas pengajuan ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku siap hadir memberikan keterangan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, bila diminta oleh Mahkamah Konstitusi.

“Alhamdulillah kalau Hakim MK nanti mengundang dengan senang hati, kami akan hadir,” ujar Listyo Sigit seusai kegiatan buka puasa bersama TNI-Polri di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (2/4) malam.

BACA JUGA

Gelanggang yang Menempa Kader Muhammadiyah

Keberhasilan Timnas Sepakbola Indonesia dan Identitas Kolektif Bangsa, Ini Pandangan Wakil Rektor UMJT

Jumat 3 April 2026

Hasil Survei Litbang Kompas 85.1 %, Dr Alpi: Kepuasan Masyarakat Bukti Nyata Transformasi Pelayanan Polri

Yaqut Diminta Tunjukkan Bukti-bukti Soal Sejarah Asal-usul Kemenag

UMMAD Bertransformasi Menjadi UMJT, Langkah Besar Berkemajuan

Kapolri mengatakan kehadirannya sebagai wujud warga negara yang taat dan patuh terhadap aturan perundang-undangan.

Statemen Kapolri ini menurut Dr. Alpi menunjukkan keteladan Jenderal Polisi. Drs. Listiyo Sigir Prabowo sebagai insan bhayangkara sejati Satya Bakti Prabu (kesatria yang mengabdi dengan setia, jujur dan benar) bagi bangsa dan negara.

Alpi mengungkapkan, kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dikeluarkan oleh Kepolisian secara jelas telah mengatur netralitas Polri yang dikeluarkan oleh Kepolisian dengan melandaskan pada prinsip good governance antara lain Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/240/X/HUK7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023, tentang Pedoman Perilaku Netral Anggota Polri dalam tahapan Pemilu 2024. Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H berbunyi, “Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik. Surat Telegram No : STR/246/III/OPS.1.3/2022 yang diterbitkan tanggal 22 Maret 2022 tentang Dalam Rangka Menjaga Peofesionalisme dan Netralitas Polri dalam Kehidupan Berpolitik. Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 4/I/ HUM.3.4.5/ 2023/ Pensat tentang Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024 dan  Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 54/X/HUM 3.4.5/2023/Pensat tentang Arahan Bagi Personel Polri Jelang Pesta Demokrasi. (*)

Tags: MKPilpres 2024Polri
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

Pertanyaan Hakim dan Pertanyaan Munkar-Nakir
Jufri Daily

Pertanyaan Hakim dan Pertanyaan Munkar-Nakir

by Mujaddid
7 Oktober 2026
59
Angka Kasus Keracunan Program MBG Terus Meningkat, Ethics of Care: Bukan Sekadar Statistik, tapi Potret Kegagalan Sistemik
Nasional

Mengkritik Putusan Mahkamah Konstitusi

by Mujaddid
31 Juli 2026
74
Ethics of Care: Putusan MK Larang MBG Pakai Anggaran Pendidikan adalah Bentuk Koreksi Konstitusional yang Sangat Krusial
Nasional

Ethics of Care: Putusan MK Larang MBG Pakai Anggaran Pendidikan adalah Bentuk Koreksi Konstitusional yang Sangat Krusial

by Mujaddid
30 Juli 2026
62
MK Kabulkan Uji Materiil UU Cipta Kerja: Sisa Kuota Internet Milik Konsumen Wajib Tetap Aktif
Nasional

MK Kabulkan Uji Materiil UU Cipta Kerja: Sisa Kuota Internet Milik Konsumen Wajib Tetap Aktif

by Mujaddid
23 Juli 2026
89
Perang Geng Berjubah Hukum
Nasional

Perang Geng Berjubah Hukum

by Mujaddid
11 Juli 2026
71
Komedi Hitam Penegakan Hukum
Nasional

Komedi Hitam Penegakan Hukum

by Mujaddid
1 September 2026
93
Menghitung Kerugian Negara
Nasional

Menghitung Kerugian Negara

by Mujaddid
7 April 2026
116
Takdir, Kewenangan, dan Dakwah di Balik Seragam Polisi
Daerah

Takdir, Kewenangan, dan Dakwah di Balik Seragam Polisi

by Mujaddid
17 Maret 2026
99
Bencana Bukan Sekadar “Takdir Meteorologis”, Ethics of Care Minta Negara Tinggalkan Pola Respons Reaktif
Nasional

Wacana Polri di Bawah Kementerian Dinilai Pengalihan Isu Reformasi Substantif

by Mujaddid
28 Januari 2026
97
Paradoks Kepercayaan Publik: Saat Polri Dipuji, Namun Reformasi Mendesak
Nasional

Paradoks Kepercayaan Publik: Saat Polri Dipuji, Namun Reformasi Mendesak

by Mujaddid
13 Januari 2026
144

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Setiap Orang Perlu Panggung dan Punggung
  • Lulusan Terbaik Medkom UMY Bahas Fenomena Jastip dan Guru Gembul dalam Seminar Media dan Komunikasi UMJT
  • Belajar dari Kelangkaan BBM di Bali: FSPPB Dorong Pembenahan Tata Kelola lewat RUU Migas 2026
  • Menulis: Dari Sekadar Merangkai Kata hingga Memahat Peradaban
  • Terpilih Secara Aklamasi, Arya Sinulingga Resmi Pimpin PSSI Sumut Periode 2026–2030
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Setiap Orang Perlu Panggung dan Punggung
Jufri Daily

Setiap Orang Perlu Panggung dan Punggung

Menulis: Dari Sekadar Merangkai Kata hingga Memahat Peradaban
Esai

Menulis: Dari Sekadar Merangkai Kata hingga Memahat Peradaban

Kontribusi Gerakan Tajdid Muhammadiyah dalam Pencerahan Kehidupan Bangsa dan Bernegara
Daerah

Kontribusi Gerakan Tajdid Muhammadiyah dalam Pencerahan Kehidupan Bangsa dan Bernegara

Orang Lucu Bicara Serius: Sore-Sore  dari Pak Zai
Jufri Daily

Orang Lucu Bicara Serius: Sore-Sore dari Pak Zai

Kepemimpinan Muhammadiyah dan Masa Depan Persyarikatan
Jufri Daily

Kepemimpinan Muhammadiyah dan Masa Depan Persyarikatan

Tantangan Dakwah Islam Abad Kontemporer Era Digital
Islam

Tantangan Dakwah Islam Abad Kontemporer Era Digital

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • Jufri Daily
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Nukilan
    • Celotehan
    • Kiat
    • Ringan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.