TAJDID.ID-Medan || Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Aisyiyah Sumatera Utara (MHH PWA Sumut), Posbakum Aisyiyah Sumut, dan Lazismu Binjai melaksanakan Sosialisai Sadar Hukum dan UU PKDRT
Ketua MHH PWA Sumut, Atikah Rahmi, SH, MH sebagai pengantar diskusi menjelaskan, bahwa pentingnya mengetahui akibat hukum terhadap PKDRT serta UU perlindungan anak yang akhir-akhir ini begitu banyak terjadi dalam rumah tangga, dimana anak yang menjadi korbannya.
Dilanjutkan dengan pemaparan narasumber yaitu Marisa Nia Ayu Amelia Nasution, SH Cpm, anggota/advokat Posbakum Aisyiyah Sumut yang menyampaikan soal pentingnya edukasi terkait perlindungan anak yang seyogyanya banyak terjadi anak-anak yang masa depannya rusak karena beban mental serta psikisnya terganggu karena rumah tanga orang tuanya berantakan, berbagai dampak yang mungkin terjadi akibat PKDRT.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman soal UU PKDRT dan UU Perlindungan Anak. (*)