TAJDID.ID-Medan || Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan bersama dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara telah melakukan pemagaran dan pengamanan aset negara berupa tanah seluas 1. 275 m persegi dan bangunan 235.45 m persegi yang terletak di Jalan Sutomo No. 13, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, kota Medan, Kamis (1/2/2024).
Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejari Medan, David SH menjelaskan, kegiatan ini adalah dalam rangka penyelamatan aset milik PT KAI melalui mekanisme pada seksi tindak pidana khusus yang bekerjasama dengan BPK RI sehingga aset milik PT KAI berupa tanah dan bangunan senilai Rp 16. 243. 050. 000 (Enam belas miliar dua ratus empat puluh tiga juta limapuluh ribu rupiah) telah berhasil terselamatkan dan dipulihkan.
Bersamaan dengan itu, Kejari Medan menghimbau kepada seluruh masyarakat atau pihak-pihak lain yang masih menguasai aset negara atau milik pemerintah dengan cara yang tidak sah atau melawan hukum agar segera mengembalikannya kembali kepada negara atau pemerintah.
“Perlu diingat, bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan hilang dan ruginya keuangan negara dapat dipidana sesuai dengan Peraturan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegas David. (*)