Oleh: Qeis Rakan Aqil
Dalam kehidupan sehari-hari, kita kerap melakukan transaksi jual beli untuk mencari rezeki atau memenuhi kebutuhan. Kehidupan kita tidak luput dari kegiatan berbisnis. Bisnis mengacu pada kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh individu atau kelompok untuk menghasilkan keuntungan melalui produksi, pembelian, penjualan, atau pertukaran barang, jasa, atau ide. Bisnis melibatkan serangkaian aktivitas yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen dengan cara yang menguntungkan. Ternyata bisnis juga telah diatur dalam Islam. Bisnis menggunakan syariat Islam bisa menjadi salah satu cara kita untuk mencapai kesepakatan bersama maupun mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Bisnis yang menggunakan syariat Islam mengarah pada bisnis yang dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai dalam Islam. Bisnis yang mengikuti syariat Islam kerap disebut juga sebagai bisnis berbasis syariah atau Islamic business. Bisnis dalam Islam juga memiliki etika yang telah dirancang sedemikian rupa.
Etika bisnis islam merupakan sebuah akhlaq dalam melaksanakan sebuah kegiatan bisnis yang menerapkan nilai ajaran agama Islam, yang pada kegiatan bisnis nya tidak perlu risau ada kekhawatiran, karena telah dianggap dan diyakini sebagai hal yang benar, etika bisnis Islam ini tentunya merujuk pada al-Qur’an dan al-Hadist sebagai pedoman dan strategi dalam penerapan bisnis yang baik. Dimana pada kegiatan bisnis disini menerapkan banyak kebaikan yang memberikan kemaslahatan bagi banyak orang disetiap waktu (A’yun et al., 2021).
Etika bisnis dalam Islam mencakup prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang diatur dalam ajaran Islam, yang memberikan panduan tentang perilaku yang diperlukan dalam menjalankan bisnis. Prinsip keadilan dan keseimbangan sangat penting dalam bisnis Islam. Pelaku bisnis harus memperlakukan semua pihak secara adil, termasuk pelanggan, karyawan, pemasok, pesaing, dan masyarakat secara umum. Tidak boleh ada eksploitasi atau perlakuan yang t idak adil dalam transaksi bisnis. Kejujuran dan integritas merupakan prinsip fundamental dalam bisnis Islam. Para pelaku bisnis diharapkan untuk selalu berbicara jujur, mematuhi janji dan komitmen, serta menghindari praktik-praktik penipuan atau manipulasi yang merugikan pihak lain.
Bisnis dalam Islam mengajarkan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat. Para pelaku bisnis diharapkan untuk berkontribusi dalam pembangunan masyarakat dan membantu mereka yang membutuhkan. Zakat dan infak merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial yang penting dalam Islam. Bisnis dalam Islam juga harus menghindari praktik riba atau bunga. Riba dianggap sebagai bentuk eksploitasi dan ketidakadilan. Oleh karena itu, transaksi bisnis harus didasarkan pada prinsip saling memberi dan menerima yang adil.
Dalam ajaran agama islam, bisnis sendiri adalah susunan dari beberapa kegiatan yang mana jumlah sebuah kuantiti kepunyaan pada sebuah harta dalam barang dan sebuah jasa, pun dalam sebuah keuntungan atau profit, tetapi sangat memiliki batasan dalam bagaimana memperolehnya, penggunaannya, juga manfaat dan apakah dari aspek segala hal dalam bisnis itu sesuai dengan prinsip Islam dan sudahkah menjauhi keharaman dan benar-benar menjalankan kegiatan bisnis yang halal dari proses produksinya hingga distribusinya (Hasan 2014). (A’yun et al., 2021)
Potensi digitalisasi bisnis syariah di Indonesia sangat besar dan menjanjikan. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat telah memberikan peluang baru bagi bisnis syariah untuk memperluas jangkauan, meningkatkan efisiensi operasional, dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada konsumen. Salah satu contoh terdekat yang sudah kita rasakan adalah perbankan syariah digital.
Seperti yang kita ketahui, perkembangan bisnis syariah dirasa lambat dan belum mampu menyaingi bisnis konvensional. Sedangkan bisnis konvensional sendiri telah berkembang dan umum dilakukan oleh masyarakat sejak sebelum memasuki era digitalisasi. Saat ini bisnis konvensional telah beralih dari analog ke digital mulai dari proses promosi, penjualan, pemasaran, pembelian, pembayaran yang dapat dilakukan melalui cash, cash on delivery (COD), dan kredit digital, hingga pemilihan pengirim barang pesanan ke pembeli (kurir). Model bisnis konvensional yang sudah menjadi digital pun bervariasi. (Jihad et al., 2022)
Namun dibalik hal tersebut, perbankan syariah telah mengadopsi teknologi digital untuk meningkatkan layanan kepada nasabah. Melalui aplikasi perbankan mobile dan internet banking, nasabah dapat melakukan transaksi perbankan syariah seperti transfer dana, pembayaran tagihan, pembelian produk keuangan syariah, dan lainnya dengan mudah dan cepat. Selain itu, platform e-commerce syariah mulai muncul di Indonesia, yang menyediakan produk dan layanan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Digitalisasi memungkinkan para pelaku usaha syariah untuk memasarkan produk mereka secara online, mencapai pasar yang lebih luas, dan meningkatkan aksesibilitas bagi konsumen.
Digitalisasi juga telah membuka peluang bagi perkembangan crowdfunding syariah. Melalui platform crowdfunding syariah, individu dan perusahaan dapat menggalang dana untuk proyek atau usaha yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Ini memberikan kesempatan bagi para investor untuk berpartisipasi dalam proyek-proyek yang berpotensi menguntungkan secara finansial dan sosial. Digitalisasi juga dapat digunakan untuk meningkatkan pendidikan dan literasi keuangan syariah. Melalui platform online, seminar web, kursus online, dan konten edukatif lainnya, masyarakat dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik tentang prinsip-prinsip dan produk keuangan syariah.
Dengan demikian, bisnis adalah suatu kegiatan yang tidak luput dari kegiatan berbisnis. Bisnis menggunakan syariat Islam bisa menjadi salah satu cara kita untuk mencapai kesepakatan bersama maupun mendekatkan diri kepada Allah SWT. Etika bisnis dalam Islam mencakup prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang diatur dalam ajaran Islam, yang memberikan panduan tentang perilaku yang diperlukan dalam menjalankan bisnis. Potensi digitalisasi bisnis syariah di Indonesia sangat besar dan menjanjikan. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat telah memberikan peluang baru bagi bisnis syariah untuk memperluas jangkauan, meningkatkan efisiensi operasional, dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada konsumen. (*)
Penulis adalah Mahasiswa Universitas Padjadjaran
Daftar Pustaka
- A’yun, Q. A. N., Chusma, N. M., Putri, C. N. A., & … (2021). Implementasi Etika Bisnis Islam Dalam Transaksi Jual Beli Online Pada E-Commerce Popular Di Indonesia. JPSDa: Jurnal ….
- http://ejournal.iaida.ac.id/index.php/JPSDa/article/view/998
- Jihad, F. M., Nugroho, L., & Sugiarti, D. (2022). Kajian Pengembangan Bisnis Syariah di Era Digitalisasi. Jurnal Cakrawala Ilmiah.
- https://bajangjournal.com/index.php/JCI/article/view/4148