TAJDID.ID~Medan || Bekerjasama dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) melaksanakan Diskusi dengan tema “Internalisasi dan Institusionalisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Bagi Akademisi dan Pusat Studi Pancasila di Provinsi Sumatera Utara”.
Kegiatan ini digelar di Auditorium Kampus Utama UMSU, Jl Kapt. Mukhtar Basri, Medan, Kamis (30/11).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Rektor UMSU yang diwakili Wakil Rektor I Prof. Dr. Muhammad Arifin, S.H, M.Hum, Pimpinan Fakultas Hukum Dr. Zainuddin, S.H, M.H dan Atikah Rahmi, S.H, M.H. Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi (Keynote Speech) Kemas Akhmad Tajuddin, S.H, M.H, Narasumber pada Diskusi tersebut Dr. Antonius Benny Susetyo, S.Ikom, Prof. Dr. Muhammad Arifin, S.H, M.Hum, Dr. Surya Perdana, S.H, M.Hum dan Dr. Eka NAM Sihombing, S.H, M.Hum dan PJ Gubernur SUMUT yang diwakilkan oleh Andrie Simatupang, S.IP serta para dosen dan mahasiswa dari perbagai Perguruan Tinggi di Sumut.
Pada laporan kegiatan Dr. Zainuddin menyampaikan, bahwa kegiatan kerjasama dengan BPIP ini merupakan kegiatan yang ke-4 kali. Hal ini menjadi rutinitas dilakukan serta sangat baik dan bermanfaat.
Dr Zainuddin menjelaskan, materi maupun tema dari kegiatan yang berbeda-beda tetapi tetap pada ruang lingkup pembinaan ideologi pancasila.
“Pada hari ini yang sangat luar biasa para tamu ataupun audiens yang hadir merupakan dosen dan mahasiswa dari Universitas se-SUMUT yang mencapai 300 lebih peserta,” ujar Zainuddin.
Kemudian, Kemas Akhmad Tajuddin, S.H, M.H selaku Keynote Speech menyampaikan bahwa Pancasila sebagai dasar negara pertama-tama diusulkan oleh Ir.Soekarno pada sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 1 Juni 1945, yaitu pada waktu membahas Pancasila sebagai dasar negara.
“Sejak saat itu pula Pancasila digunakan sebagai nama dari dasar falsafah negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, meskipun untuk itu terdapat beberapa tata urut dan rumusan yang berbeda. Pancasila sebagai dasar negara, hal ini berarti bahwa setiap tindakan rakyat dan Negara Indonesia harus sesuai dengan Pancasila,” paparnya.
“Secara historis, Pancasila diambil dari budaya bangsa Indonesia sendiri, sehingga mempunya fungsi dan peranan yang sangat luas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari pembangunan hukum yang diarahkan untuk mencapai tujuan negara harus berpijak kepada nilai-nilai Pancasila,” imbuhnya. (*)