• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Jumat, Juli 4, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Ethics of Care: Semua Kabel Menjuntai Semestinya Ditertibkan

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2023/08/07
in Daerah, Nasional
0
Ethics of Care: Kabel Jaringan Internet Bikin Semrawut

Potret kesemrautan jaringan kabel di sejumlah titik di kota Medan.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Seorang mahasiswa bernama Sultan Rif’at Alfatih terjerat kabel fiber optik di leher yang mencelakai tulang tenggorokannya hingga patah. Ia pun kini harus menggunakan selang untuk makan dan minum, serta kesulitan berbicara.

Kasus ini terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu dan keluarga meminta pertangungjawaban hukum atas kejadian tersebut. Sepatutnya jika ingin belajar, insiden kabel optik yang memakan korban pengguna jalan bahkan tulang leher korban sampai patah perlu menjadi pelajaran bagi para pemangku kepentingan. Insiden tersebut dapat terjadi tanpa memilah dan memilih korban, bisa kena di mana, waktunya kapan dan korbannya bisa siapa saja.

Menanggapi hal tersebut, Founder Ethics of Care, Farid Wajdi mengungkapkan, bahwa sebenarnya jauh sebelum insiden itu terjadi telah banyak protes dan keluhan soal kabel-kabel listrik ataupun fiber optik yang semrawut dan tidak tertata melalui media sosial atau media massa.

“Kabel-kabel yang tak jarang ditemukan menggantung tak beraturan, dan kini semakin menjadi sorotan publik usai mengakibatkan celaka seorang mahasiswa pengguna jalan,” ujar Farid, Senin (7/8).

Berita terkait: Ethics of Care: Kabel Jaringan Internet Bikin Semrawut

Jika mau mengambil pelajaran, kata Farid, baik bagi provider maupun pemerintah semestinya memperbaiki dan menertibkan semua kabel-kabel listrik.

“Sepertinya persoalan ini sudah berlarut dan tidak kunjung selesai di banyak wilayah. Karena itu, penting sekali mengantisipasi kejadian itu dengan cara meningkatkan pengawasan dan penertiban pemasangan kabel ke depannya,” tegasnya.

“Sebenarnya temuan mengenai kabel-kabel lain seperti kabel listrik yang ditemukan menjuntai di berbagai daerah dan dikhawatirkan membahayakan keselamatan pengguna jalan sudah lama disuarakan. Tetapi sekali lagi, baik provider maupun pemerintah setempat tak ambil pusing dan membiarkan masalah tersebut berlarut,” imbuhnya.

Sebelumnya, kata Farid, pihaknya pernah menyampaika bahwa seharusnya semua provider yang punya jaringan fiber optik, sama seperti saat pasang di perumahan harus ada izinnya.

“Persoalannya, apakah Pemko Medan punya regulasi Perda mengatur soal itu? Jadi standar pemasangan kabel listrik, internet, Telkom, harus sesuai Perda itu. Atau memang pemasangan kabel internet itu memang tidak ada regulasinya?,” tanya Farid.

“Tak dapat dibayangkan setiap perusahahaan harus memasang satu tiang kabel di suatu lokasi yang sama. Sebab ditemukan kasus pada satu titik bisa terpasang 7-11 tiang. Ada yang menumpang secara legal, ada yang ilegal. Kabel yang menumpang di tiang listrik kebanyakan tidak melapor. Kadang juga menumpang di tiang provider lain,” ungkapnya.

Padahal, kata Farid, harusnya kabel-kabel itu dirapikan dengan cara dimasukkan ke dalam tanah. Selain dirapikan, Pemko juga sambil mengecek perizinan kabel-kabel semrawut tersebut. Kalau tidak berizin alias bodong, kabel itu akan dipotong.

“Bila perlu adakan pajak untuk pengadaan tiang dan kabel. Jumlahnya mungkin jutaan di setiap kota, dan itu bisa sumber PAD baru,” ujar Farid.

Farid Wajdi, Founder Ethics of Care.

Tanggung Jawab

Menurut Farid, kejadian kabel menjuntai dan mencelakai korban, konstruksi kasusnya sama dengan pohon yang tumbang, bukan sekadar mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga menimbulkan kerugian materi, bahkan merenggut korban jiwa. Karena itu, tidak ada pilihan lain kecuali aspek hukum harus dikedepankan dengan itikad baik, paling tidak persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik.

“Tanggung jawab secara hukum dan moril tersebut harus ditunjukkan pemerintah setempat karena keberadaan kabel menjuntai itu adalah urusan provider dan pemerintah,”

Jika peristiwa kabel menjuntai yang menimbulkan korban jiwa itu terjadi di satu kota, maka tanggung jawab atas kelalaian tersebut wajar ditimpakan ke pemerintah setempat. Farid mengatakan, kelalaian yang berkaitan dengan ketiadaan perlindungan atas keselamatan masyarakat tersebut sama halnya dengan perbuatan melanggar hukum yang dapat dituntut secara perdata.

“Secara hukum, provider dan pemerintah setempat dapat dimintai pertanggungjawaban, sekaligus ganti rugi karena lalai dengan menugaskan pengawas dan perawatan fasilitas publik yang tidak melaksanakan tugasnya dengan tidak penuh rasa tanggung jawab,” pungkasnya.  (*)

 

Tags: Ethics of CareFarid WajdiKabel
Previous Post

Dekan Fakultas Hukum UMSU Jadi Narasumber FGD Kanwil Kemenkumham Sumut

Next Post

Jawa Barat Pasca Ridwan Kamil, Mau Dibawa Ke Mana?

Related Posts

Ethics of Care Soroti Wajah Tak Terurus Kota Medan

Ethics of Care Soroti Wajah Tak Terurus Kota Medan

30 Juni 2025
110
Ethics of Care: Etika Pejabat Terkikis, Jabatan Disalahgunakan

Ethics of Care Respon Skandal Korupsi di Sumut: Ganti Aktor, Naskahnya Itu-itu Juga!

29 Juni 2025
117
Pasar Hilang, Kafe Menjulang: Wajah Baru Ketimpangan Kota?

Ethics of Care: Pungli Polisi Bukan Oknum, Tapi Sistem

27 Juni 2025
121
Ethics of Care: Etika Pejabat Terkikis, Jabatan Disalahgunakan

Ethics of Care: Etika Pejabat Terkikis, Jabatan Disalahgunakan

22 Juni 2025
109
Ethics of Care: Integritas Tak Bisa Dibeli, Uang Bukan Obat Korupsi di Peradilan

Ethics of Care: Integritas Tak Bisa Dibeli, Uang Bukan Obat Korupsi di Peradilan

17 Juni 2025
117
Ethics of Care: Medan Darurat Kriminalitas, Kejahatan Tak Lagi Takut Hukum

Ethics of Care: Medan Darurat Kriminalitas, Kejahatan Tak Lagi Takut Hukum

15 Juni 2025
116
Next Post
Jawa Barat Pasca Ridwan Kamil, Mau Dibawa Ke Mana?

Jawa Barat Pasca Ridwan Kamil, Mau Dibawa Ke Mana?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In