• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Senin, Agustus 18, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Dekan Fakultas Hukum UMSU Jadi Narasumber FGD Kanwil Kemenkumham Sumut

Tema: Analisis Evaluasi Kebijakan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2023/08/07
in Daerah, Muhammadiyah, PTM/A
0
Dekan Fakultas Hukum UMSU Jadi Narasumber FGD Kanwil Kemenkumham Sumut
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU), Dr Faisal SH MHum tampil sebagai narasumber dalam kegiatan Focus Forum Group Discussion (FGD) yang diadakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut), Senin (7/8/2023).

Kegiatan yang digelar di di Ruang Saharjo, Kantor Kanwil Kemenkumham Sumut ini mengangkat tema “Analisis Evaluasi Kebijakan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara”.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem saat membuka acara mengatakan, bahwa selama ini dalam upaya menghasilkan suatu rekomendasi kebijakan yang dihasilkan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM berbasis bukti melalui kegiatan dan penelitian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara selalu mengadakan Focus Forum Group Discussion (FGD).

“FGD kali ini diikuti oleh Satuan Kerja Pemasyarakatan se- Sumatera Utara melalui jaringan zoom dengan mengundang Narasumber dari akademisi yaitu Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara DR. Faisal, SH., M.Hum,” ujar Alex Cosmas Pinem.

Dalam paparannya, Dekan FK UMSU, Dr Faisal SH MHum menuturkan, bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, danPengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

“Undang-Undang Pemasyarakatan terbaru tersebut juga berisi penguatan posisi lembaga pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidanaterpadu (integrated criminal justice system), khususnya yang menyelenggarakan penegakan hukum terkait perlakuan terhadap anak danwarga binaan.” ungkapnya.

Lebih lanjut Faisal menjelaskan, UU Pemasyarakatan yang baru mempertegas bahwa perlakuan terhadap pelanggar hukum harus didasarkan kepada prinsip perlindungan hukum dan penghormatan HAM berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“UU Pemasyarakatan yang baru memuat reformulasi pemasyarakatan, sisitem pemasyarakatan, dan penegasan tujuan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan serta penegasan fungsi pemasyarakatan dan kelembagaan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan,” imbuhnya.

Selain itu, UU Pemasyarakatan yang baru juga mengatur hak dan kewajiban warga binaan, perlakuan terhadap kelompok resiko tinggi, intelijen pemasyarakatan, system teknomogi informasi pemasyarakatan, petugas pemasyarakatan, pengawasan, hingga penguatan Kerjasama dan peran serta Masyarakat.

“Bahwa reformasi pemasyarakatan sebenarnya tidak hanya dilakukan melalui KitabUndang-undang Hukum Pidana Nasional, yaitu UU No. 1 Tahun 2023. Karena dalam Pasal 51 KUHP yang baru menegaskan bahwa tujuan pemidanaan selain pencegahan, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, penciptaan rasa aman dan damai, serta penumbuhan penyesalan pelaku pidana,” jelasnya.

Terkait hak-hak narapidana, lanjut Faisal, sesungguhnya sudah tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khusus dalam Pasal 10, yakni  (a) remisi; (b) asimilasi; (C) cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; (d) cuti bersyarat; (e) cuti menjelang bebas; (f) pembebasan bersyarat; dan (g) hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan khusus mengenai tata cara dan syarat pemberian remisi dll sudah diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.

“Permenkumham ini telah mengalami perubahan 2 kali, yakni Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 dan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023,” sebutnya.

Perubahan yang terdapat dalam Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023: Pasal 29 (1) Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada Narapidana: (a) yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun; (b). berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun; dan/atau (c) menderita sakit berkepanjangan.

“Khusus Remisi bagi Narapidana di atas usia 70 tahun diberikan pada hari lanjut usia nasional. Hari lanjut usia nasional diperingati tanggal 29 Mei, artinya remisi ini tidak diberikan pada hari besar nasional, seperti remisi pada umumnya,” jelasnya.

Usul pemberian Remisi bagi Narapidana yang sakit berkepanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disertai dengan surat keterangan dokter yang menyatakan: (a) penyakit yang diderita sulit untuk disembuhkan; (b) penyakit yang diderita mengancam jiwa atau nyawa; dan (c) selalu mendapat perawatan ahli atau dokter sepanjang hidupnya.

“Remisi bagi Narapidana yang menderita sakit berkepanjangan diberikan pada hari kesehatan dunia. Hari kesehatan dunia diperingati tanggal 7 April.  Artinya remisi ini tidak diberikan pada hari besar nasional, seperti remisi pada umumnya,” kata Faisal.

Saran
Pada kesempatan itu Faisal juga menyampaikan sejulah saran, diantaranya tentang remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan hendaknya diberikan dengan syarat sejumlah syarat.

Pertama, tidak ada batasan maksimal pemidanaannya. Kedua, tidak ada batasan usia.

“Dengan ketentuan narapidana tersebut mengalami sakit yang berkepanjangan yang dilengkapi dengan surat keterangan dokter yang menyatakan; (a) bahwa penyakit yang diderita sulit untuk disembuhkan, (b) penyakit yang diderita mengancam jiwa atau nyawa; dan c. selalu mendapat perawatan ahli atau dokter sepanjang hidupnya,” jelasnya.

Ketiga, dibuat ketentuan jika narapidana mengalami kesembuhan sebelum masa pemidanaan berakhir, narapidana wajib menjalani pembinaan di dalam lapas.

Menurut Faisal, hal ini tentunya di satu sisi memang terlihat tidak memenuhi rasa keadilan pada masyarakat, terutama pada korban atas kejahatan yang dilakukan narapidana.

“Namun sebaiknya kita juga harus melihat pada kepentingan hak narapidana yang mengalami sakit berkepanjangan tersebut,” tegasnya.

Faisal menegaskan, pola pembinaan narapidana dilakukan untuk mencapai suatu keadilan. Keadilan yang dapat dijadikan pegangan dalam pembinaan narapidana tersebut, yaitu keadilan yang bermartabat. Pembinaan yang dilakukan hendaknya lebih benar-benar memanusiakan narapidana sebagai subyek, bukan sebagai obyek. Hal ini tentunya sesuai keadilan yang tercantum dalam sila kedua dan sila ke lima dari Pancasila.

Bahwa Negara Pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial, yang berarti bahwa negara sebagai penjelmaan manusia sebagai Mahluk Tuhan Yang Maha Esa, sifat kodrat individu dan mahluk sosial bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial).

Keadilan Sosial tersebut didasari dan dijiwai oleh hakekat keadilan manusia sebagai mahluk yang beradap (sila kedua). Manusia pada hakekatnya adalah adil dan beradab, yang berarti manusia harus adil terhadap diri sendiri, adil terhadap Tuhannya, adil terhadap orang lain dan masyarakat serta adil terhadap lingkungannya.

“Begitu pula dengan narapidana yang mengalami sakit berkepanjangan,” sebutnya.

“Pembinaan yang dilakukan terhadapnya hendaknya juga tidak melupakan nilai-nilai keadilan. Tujuannya adalah agar narapidana tersebut dapat memperoleh perawatan dan perlindungan. Sehingga jika sembuh, narapidana tersebut dapat kembali menjadi warga masyarakat yang baik kembali,” tambahnya.

Terakhir, Faisal mengatakan, bahwa 10 Butir Prinsip Pemasyarakatan harus tetap menjadi pedoman, yakni:

  1. Ayomi dan berikan bekal hidup agar mereka dapat menjalankan peranannya sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna.
  2. Penjatuhan pidana bukan tindakan balas dendam negara
  3. Berikan bimbingan bukan penyiksaan supaya mereka bertobat
  4. Negara tidak berhak membuat mereka menjadi lebih buruk atau jahat daripada sebelum dijatuhi pidana
  5. Selama kehilangan kemerdekaan bergerak, para narapidana dan anak didik harus dikenalkan dengan dan tidak boleh diasingkan dari Masyarakat
  6. Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik tidak boleh diberikan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dinas atau kepentingan negara sewaktu-waktu saja, Pekerjaan yang diberikan harus satu dengan pekerjaan di masyarakat dan yang menunjang usaha peningkatan produksi
  7. Bimbingan dan didikan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik harus berdasarkan Pancasila
  8. Narapidana dan anak didik sebagai orang-orang yang tersesat adalah manusia, dan mereka harus diperlakukan sebagai manusia
  9. Narapidana dan anak didik hanya dijatuhi pidana hilang kemerdekaan sebagai salah satu derita yang dialaminya
  10. Disediakan dan dipupuk sarana-sarana yang dapat mendukung fungsi rehabilitatif, korektif dan edukatif dalam Sistem Pemasyarakatan. (*)

 

Tags: Dr Faisal SH MHumFakultas Hukum UMSUFH UMSUKanwil Kemenkumham SumutPermenkumham Nomor 16 Tahun 2023
Previous Post

Dilarang Kritik PDIP Terkait Ganjar, Ade Armando Putuskan Hengkang dari Cokro TV

Next Post

Ethics of Care: Semua Kabel Menjuntai Semestinya Ditertibkan

Related Posts

Hangatnya Makrab KKN Terkoordinir FH UMSU, Warga Sambirejo Timur Dapat Penyuluhan Hukum Human Trafficking

Hangatnya Makrab KKN Terkoordinir FH UMSU, Warga Sambirejo Timur Dapat Penyuluhan Hukum Human Trafficking

17 Agustus 2025
113
Justitia Sentinels Fahum UMSU Juara I IMCC 2025 Piala Kejatisu

Justitia Sentinels Fahum UMSU Juara I IMCC 2025 Piala Kejatisu

16 Agustus 2025
110
Desa Sembirejo Timur Sambut Hangat Ratusan Mahasiswa KKN Terkoordinir Fakultas Hukum UMSU

Desa Sembirejo Timur Sambut Hangat Ratusan Mahasiswa KKN Terkoordinir Fakultas Hukum UMSU

15 Agustus 2025
142
FH UMSU Gelar Sertijab Kepala Bagian dan Pengukuhan Pengelola Laboratorium Hukum

FH UMSU Gelar Sertijab Kepala Bagian dan Pengukuhan Pengelola Laboratorium Hukum

13 Agustus 2025
133
Fakultas Hukum UMSU Akan Terjunkan Sekitar 500 Mahasiswa Ikuti KKN 2025

Fakultas Hukum UMSU Akan Terjunkan Sekitar 500 Mahasiswa Ikuti KKN 2025

12 Agustus 2025
195
Mahasiswi UMSU Raih Medali Perak di 3rd International Indonesian Pencak Silat Open Championship 2025

Mahasiswi UMSU Raih Medali Perak di 3rd International Indonesian Pencak Silat Open Championship 2025

12 Agustus 2025
107
Next Post
Ethics of Care: Kabel Jaringan Internet Bikin Semrawut

Ethics of Care: Semua Kabel Menjuntai Semestinya Ditertibkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In