TAJDID.ID~Medan || Pemilu 2024 adalah pemilu yang sangat strategis bagi bangsa Indonesia untuk menunjukkan dan mewujudkan Indonesia sebagai negara demokrasi ketiga terbesar di dunia setelah AS dan India. Pemilu 2024 juga menjadi sangat penting karena dalam pemilu ini, pemilihan Presden dan Wakilnya tidak lagi diikuti oleh Presiden dan Wakil Presiden saat ini yaitu Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin.
“Karena itu kita harapkan pemilu 2024 nanti harus berlangsung dengan jujur adil dan benar benar menjadi perwujudan kedaulatan rakyat. Kita harapkan pemilu nanti terhindar dari berbagai kecurangan dan manipulasi,” kata Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029 asal Sumatera Utara (Sumut), Rafdinal SSos MAP, usai menyerahkan berkas verifikasi perbaikan administrasi persyaratan calon DPD ke Kantor Komisi Pemilu Umum (KPU) Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, pada Jumat (7/7/2023).
Berkas Rafdinal diterima langsung Komisioner KPU Sumut, Yulhasni.
Rafdinal yang datang ke KPU beserta tim setelah shalat Jum’at itu, mengatakan, penyerahan berkas itu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) No 10 Tahun 2022 Sesuai PKPU No 10 Tahun 20233 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. “Berkas ini merupakan hasil perbaikan yang sudah disesuaikan dengan PKPU yang dikeluarkan KPU RI,” kata Rafdinal, yang juga dikenal sebagai ustadz dan aktivis Islam berpengaruh di Sumut dan Indonesia ini.
Rafdinal menegaskan, dirinya mengikuti jadwal yang telah ditetapkan itu dalam kerangka menaati aturan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang jujur dan adil. Wakil Ketua PD Muhammadiyah Kota Medan ini juga meminta seluruh penyelenggara pemilu mulai dari KPU dan jajarannya sampai petugas di TPS, Bawaslu serta jajarannya harus benar benar mempersiapkan semua perangkatnya dengan baik.
Para petugas harus betul memahami mekanisme aturan dalam pelaksanaan pemilu ini. “Apalagi untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota akan terjadi perubahan penyelenggara Pemilu di jajaran KPU dan Bawaslu, jangan sampai perubahan komisioner di KPU dan Bawaslu terjadi kendala soal pemahaman aturan regulasi penyelenggaraan pemilu,” tegas Rafdinal yang juga adalah Dosen Administrasi Publik ini sekaligus Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini.
Tidak hanya penyelenggara, komponen masyarakat sipil juga wajib memantau penyelenggaraan Pemilu 2024. “Termasuk kalangan Perguruan Tinggi juga berperan untuk ikut memberikan pencerahan tentang Pemilu yang baik dan benar,” kata Rafdinal yang dikenal luas sebagai aktivis reformasi 1998 ini.
Sesuai PKPU No 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD, maka verifikasi administrasi persyaratan calon dilakukan pda 15 Mei 2023 hingga 13 Juli 2023. Setelah itu, jadwal selanjutnya adalah penyerahan perbaikan persyaratan calon (16 Juli-29 Juli 2023), verifikasi adminstrasi perbaikan persyaratan calon (30 Juli-28 Agustus 2023), penyusunan dan penetapan DCS anggota DPD (29 Agustus 2023-11 September 2023), pengumuman DCS anggota DPD (12 September-16 September 2023), masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPD (12 September-21 September), dan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS (22 September 2023-1 november 2023). Baru setelah proses itu, KPU mulai menyusun dan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI. (*)
Kontributor: M. Rozy Hsb