TAJDID.ID~Jakarta || Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengapresiasi proses pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo terkait dugaan korupsi proyek BTS di Kominfo hari ini, Senin (3/7) di Gedung Bundar.
“Tentunya layak diapresiasi jika Jaksa berani memperluas penyidikannya guna menemukan siapapun yang terlibat untuk dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Azmi, (3/7).
Jika dari hasil pemeriksaan nantinya benar ada uang menghentikan kasus menara BTS dan uang mengalir ke partai, maka menurut Azmi ini bisa jadi jalan “sapu bersih” bagi pimpinan partai yang menikmati uang korupsi tersebut.
Azmi berharap dari pemeriksaan Dito akan menemukan persesuaian kejelasan dan titik terang apakah ada atau tidak keterlibatan dirinya dan kualifikasi perbuatannya sebelum menjabat jadi Menteri .
“Jika memang nantinya ditemukan bukti keterlibatannya pelaku disini akan terlihat pula rentang waktu dan fungsi kapasitas pelaku, termasuk apakah menerima uang tersebut guna upaya penghentian kasus penyidikan dugaan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Selanjutnya uang yang diberikan itu sumbernya diperoleh dari mana, ini perlu digali lebih dalam,” tegas Azmi.
Selanjutnya, kata Azmi, penyidik harus menemukan apakah perbuatan tersebut adalah kebijakan personal atau di ketahui pimpinan partai. Atau apakah uang korupsi tersebut juga mengalir untuk kepentingan partai.
“Ini yang harus terungkap dalam proses penyidikan, Sebab belajar dari fenomena kasus- kasus sebelumnya dalam tindak pidana korupsi bisa saja uang mengalir ke tempat partai dimana partai orang tersebut berasal,” ungkapnya..
Bila penyidik menemukan bukti yang cukup dan bersesuaian, maka dapat dimaknai bahwa penyidikan dalam perkara ini akan mengarah pada pimpinan partai -partai tertentu yang menikmati aliran uang kasus menara BTS Kominfo.
“Ini bisa juga jadi jalan untuk sapu bersih di fase tahun politik, sebab pimpinan partai pasti akan dimintai pertanggungjawaban. Karenanya dalam peristiwa pidana ini kiranya jaksa sejak awal harus menerapkan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya. (*)