• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Sabtu, Juli 19, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Fordek FH & STIH PTM Se-Indonesia Kritisi RUU Omnibus Law Bidang Kesehatan

Mulai dari Persoalan Bio-Terorisme Hingga Afirmasi Anggaran

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2023/06/23
in Muhammadiyah, Nasional, PTM/A
0
Fordek FH & STIH PTM Se-Indonesia Kritisi RUU Omnibus Law Bidang Kesehatan
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Yogyakarta || Forum Dekan Fakultas Hukum dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (Fordek FH & STIH PTM) Se Indonesia turut menyoroti perihal akan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) “Omnibus Law” Bidang Kesehatan.

“Kita ketahui, belakangan ini RUU Omnibus Law Bidang Kesehatan telah menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat. Karena itu Fordek FH dan STIH PTM Se Indonesia merasa terpanggil untuk mengkaji polemik RUU tersebut,” ujar Fordek FH dan STIH PTM Se Indonesia, Prof.Dr.Tongat,SH.,M.Hum dalam Pertemuan Nasional di Amphitarium Lantai 9 Kampus Utama Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Kamis (21/6/2023)

Dalam kajian yang sudah dilakukan, kata Prof Tongat, pihaknya menemukan sejumlah poin krusial dari RUU Omnibus Law Bidang Kesehatan yang perlu dikritisi. Poin-poin tersebut

Pertama, kendati sudah disetujui 7 fraksi untuk dibawa pada sidang paripurna, pembahasan RUU “Omnibus Law” Kesehatan nampak masih terus bersifat tertutup dan tanpa melibatkan partisipasi publik dari stakeholders penting di bidang kesehatan.

“Hingga saat ini, selain sulitnya akses terhadap draft RUU, apalagi mengakses naskah akademik dari RUU tersebut,” ungkap Prof Tongat didampingi Ujuh Juhana, SH.,MH (Sekretaris Fordek FH dan STIH PTM)

Prof Togat membeberkan, data Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Akses Kesehatan menjelaskan, bahwa dari 478 pasal dalam RUU Kesehatan, total DIM batang tubuh sebanyak 3020, sebanyak 1037 tetap. 399 perubahan redaksional, dan 1584 perubahan substansi, dalam DIM yang dibahas Agustus 2022, baru diketahui publik Maret 2023.

“Masyarakat merasa tertutup untuk tidak dapat dijelaskan (right to explained), hak untuk didengar (right to heard) dan hak untuk memberikan pendapat (right to consider) yang mana hal tersebut dituangkan dalam Putusan MK No.91/PUU/XVII/2020,” tegasnya

Kedua, polemik dalam menghadapi berbagai macam persoalan, dalam kaitannya pada Pasal 368 ayat (3) RUU Omnibus Law Kesehatan menjelaskan: Jenis penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria: (a) penyakit yang disebabkan oleh agen biologi; (b) dapat menular dari manusia ke manusia dan/atau dari hewan ke manusia; (c) berpotensi menimbulkan sakit yang parah, kecacatan, dan/atau kematian; dan (d) berpotensi meningkat dan menyebar secara cepat.

“Pengendalian yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan untuk memastikan privasi, pengendalian, dan upaya menguatkan kapabilitas lembaga riset tersebut tidak memberikan jaminan adanya praktik bio-terorisme,” kata Prof Tongat.

Dijelaskannya, istilah bio-terorisme muncul akibat penyebarluasan penyakit/wabah yang tidak dapat dikendalikan. Bioterorisme melibatkan senjata biologi yang dapat berbahaya bagi kemanusiaan dan warga yang dapat digunakan oleh kelompok teroris baik by design maupun yang lahir organik.

“Hal ini penting diantisipasi dengan sejauh mana kesiapan negara dalam menyiapkan fasilitas pelayanan kesehatan, pengadaan instrumen penelitian dan spesimen yang memadai, serta kebijakan yang betul-betul penting dalam melindungi keselamatan warga negara,” tegas Prof Tongat.

Ketiga, ada hal penting terkait dengan genom dan privasi, walaupun tidak tersurat secara jelas keberadaan BGSi (Biomedical & Genome Science Initiative) namun dalam DIM Pasal 361 ayat 2 tentang Pengalihan dan penggunaan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologis, muatan informasi dan/atau data ke luar wilayah Indonesia, memberi peluang lebih besar penyalahgunaan karena tidak terbatas pada pemeriksaan yang tidak dapat dilakukan di Indonesia tapi juga menyangkut cara atau metode yang tidak dapat dilakukan di Indonesia.

“Kesemua hal itu dapat menyebabkan terjadinya bio terorisme seperti tersebut di atas. Oleh karena sangat mungkin terjadi penyimpangan dalam MTA (Material Transfer Aggrement) sehingga data genetik orang Indonesia (Bio Bank) dapat disalahgunakan oleh pihak ketiga bahkan pengembangan Bio Weapon dengan data genetik sudah menjadi isu global. Hal dimaksud di atas berkaitan dengan genom dan privasi, justru tidak cukup diatur dan tidak ditampung dalam RUU “Omnibus Law” Kesehatan,” sebut Prof Tongat.

Keempat, disisi lain kemandirian bangsa dalam riset bioteknologi sudah dimulai oleh Lembaga Eijkman sayangnya kemudian dilebur ke dalam BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) tanggal 15 Mei 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021.

Kelima, fasilitas penganggaran dalam rangka melindungi akses kesehatan yang komprehensif dan pelayanan yang memadai, hal tersebut dilindungi dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Prof Tongan mengungkapkan, pada rumusan Pasal 420 RUU Omnibus Law Bidang Kesehatan memiliki mandat untuk menyediakan anggaran minimal (spending mandatory) sebesar 10% minimal harus dijamin dan dilaksanakan. Dalam perkembangannya usulan di atas dihapuskan padahal hak atas kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi.

“Anggaran kesehatan itu seharusnya dianggarankan melalui APBN maupun APBD dan idealnya, jaminan kesehatan masyarakat secara menyeluruh prosentasenya harusnya 15% dan digunakan untuk fasilitas kesehatan, obat, jaminan kesehatan, dan sebagainya secara menyelurruh bagi warga Indonesia, tanpa terkecuali,” pungkasnya. (*)

 

Tags: Anggaran kesehatanBio-TerorismFordek FH/STIH PTM Se-IndonesiaRUU Omnibus Law Bidang Kesehatan
Previous Post

Fordek FH & STIH PTM Se-Indonesia Sampaikan Sikap tentang Pemilu 2024

Next Post

BIM UMSU Gelar Sosialisasi Penguatan Mentoring

Related Posts

Fordek FH PTMA Dukung Otokritik dan Usulan Busyro Muqaddas

Fordek FH PTMA Dukung Otokritik dan Usulan Busyro Muqaddas

24 Mei 2025
131
Mendapat Nilai Integritas Tinggi oleh KPK, Ketua Fordek FH PTM Se Indonesia Apresiasi Menteri Desa & PDTT

Mendapat Nilai Integritas Tinggi oleh KPK, Ketua Fordek FH PTM Se Indonesia Apresiasi Menteri Desa & PDTT

7 Maret 2025
108
Fordek FH PTM dan Fakultas Hukum UMM Gelar Seminar Nasional “Sinkronisasi & Harmonisasi RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP”

Fordek FH PTM dan Fakultas Hukum UMM Gelar Seminar Nasional “Sinkronisasi & Harmonisasi RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP”

31 Januari 2025
140
Fordek FH & Ketua STIH PTM Minta BPIP Cabut Aturan terkait Atribut Pakaian dan Sikap Tampang Anggota Paskibraka

Fordek FH PTM: Tak Cukup Hanya Dibongkar, Pelaku Pemagaran Laut juga Harus Diusut Tuntas dan Diberikan Sangsi

20 Januari 2025
146
Fordek FH & STIH PTM Se-Indonesia Dukung Pembongkaran Pagar Laut

Fordek FH & STIH PTM Se-Indonesia Dukung Pembongkaran Pagar Laut

19 Januari 2025
184
Pengurus Fordek FH & Ketua STIH PTM Se-Indonesia Periode 2024~2026 Resmi Dilantik 

Pengurus Fordek FH & Ketua STIH PTM Se-Indonesia Periode 2024~2026 Resmi Dilantik 

20 Desember 2024
170
Next Post
BIM UMSU Gelar Sosialisasi Penguatan Mentoring

BIM UMSU Gelar Sosialisasi Penguatan Mentoring

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In