TAJDID.ID~Medan || Founder Ethics of Care, Farid Wajdi menyampaikan apresiasi atas kinerja Polri atas upayanya dalam menemukan terduga pelaku pembegalan yang menewaskan mahasiswa UMSU, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Pelaku Begal yang Menewaskan Mahasiswa UMSU Tertangkap, PC IMM Medan Sampaikan Apresiasi
Begitupun, kata Farid, Polri tidak boleh berhenti hanya sampai di terduga pelaku saja. Sebab biasanya pembegalan tak pernah berdiri sendiri.
“Ada pelaku, ada perencana, ada kelompok dan jejaring pelaku serta ada penadah barang,” ujar Farid Wajdi, Rabu (21/6/2023).
“Polri mesti melakukan monitoring dan evaluasi (monev) internal atas rentetan pembegalan yang ada,” imbuhnya.
Baca juga:
- Mahasiswa UMSU Tewas Dibegal di Medan
- PK IMM Se-UMSU Desak Polrestabes Medan Usut Tuntas Kasus Pembegalan Kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
- Ethics of Care: Teror Begal Semakin Menakutkan
- Buya Rafdinal: Pelaku Begal Harus Ditindak Tegas!
Lebih lanjut Farid menjelaskan, pelaku pembegalan dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP karena sebelum mengambil motor milik orang lain, begal memberikan ancaman hingga melakukan kekerasan pada korbannya.
Bahkan, kata Farid, jika begal tersebut mengakibatkan kematian korbannya maka dia bisa diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun hingga pidana mati atau seumur hidup.
“Polri perlu melakukan tindakan lebih tegas dan terukur serta pihak kepolisian sudah harus memiliki cara untuk mengatasi kasus begal agar tidak ada lagi jatuh korban begal motor itu,” pungkasnya. (*)