• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Selasa, Juli 1, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Pakar Hukum: Haris Azhar dan Fatia Tidak Bisa Dipidana, Jika …..

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2023/06/10
in Nasional
0
Pakar Hukum: Haris Azhar dan Fatia Tidak Bisa Dipidana, Jika …..

Azmi Syahputra.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Jakarta || Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terus mendapat sorotan publik.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra berpendapat kasus Haris Azhar dan Fatia harus didudukkan secara objektif. Menurutnya, kasus Haris dan Fatia terkait dengan kebebasan berpendapat.

“Haris Azhar dan Fatia seharusnya tidak bisa dipidana jika yang disampaikan demi menjaga hak masyarakat luas dan menjadi kepentingan hukum. Karena itu, hal ini harus menjadi batasan Hakim” ujar Azmi Syahputra.

Azmi menjelaskan, dalam konstitusi batasan kebebasan termuat dalam UUD 1945, ada batu uji atau parameternya sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 J Ayat 2: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.

“Jadi HAM Indonesia sudah jelas tempat, bentuk dan instrumentnya. Namun pengoperasionalan HAM Indonesia termasuk hak berpendapat bukanlah HAM yang sebebas-bebasnya. HAM itu dibatasi oleh menghormati hak asasi orang lain dan dalam undang-undang itu yang disebut kewajiban hak asasi,” kata Azmi.

“Ini automaticlly dan inheren sifatnya, otomatis melekat dalam diri manusia. Jika ini tidak ada dan tidak ditaati maka sulit tegaknya penghormatan atau keseimbangan menjaga implementasi HAM,” imbuhnya.

Jadi, lanjut Azmi, kalaupun ada tindakan termasuk dakwaan pencemaran nama baik yang diduga sebagai pernyataan palsu, persangkaan yang tidak benar atau perbuatan yang menuduh suatu hal agar diketahui oleh umum, maka dari proses sidang pengadilan inilah jadi sarana untuk menemukan kebenaran materil, untuk melihat fakta, keadaan serta pembuktiannya terkait apa yang disampaikan Haris Azhar dan Fatia.

“Maka sepanjang yang disampaikan benar dan demi menjaga hak masyarakat luas sehingga ada relevansi dan menjadi kepentingan hukum, tentu tindakan Haris Azhar dan Fatia tersebut tidak dapat dipidana. Ini adalah hak masyarakat untuk menyampaikan tentang sesuatu yang ia lihat, ia dengar dan alami terkait tentang suatu peristiwa, termasuk mencerminkan partisipasi sebagai anggota masyarakat dalam pembangunan yang transparan dan akuntabel berdasarkan asas kemanusiaan dan asas keadilan guna tujuan nasional,” tegasnya.

“Namun jika hal tersebut tidak dapat dibuktikan di pengadilan maka tentunya harus ada pertanggungjawaban hukum,” tambahnya.

Menurut Azmi, esensi dari hubungan hak dan kewajiban asasi itu yang diuji dengan fakta yang terungkap di pengadilan yang menjadi pembuktian dan pertimbangan hakim tersebut mestinya melekat dan resiprokal (timbal balik) hubungan antar hak dan kewajiban jadi sangat penting dalam penyelesaian kasus ini,

“Termasuk menjadi edukasi masyarakat kedepan dalam rangka hubungan hukum dan menjaga keseimbangan antar warga negara dalam sebuah bangsa,” pungkas Azmi. (*)

Azmi Syahputra
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti

Tags: Azmi SyahputraFatia MaulidiyantiHaris AzharLuhut Binsar Pandjaitan
Previous Post

Teken Kerjasama dengan Kyungdong University, UMSU Akan Kirim Mahasiswa Joint Degree ke Korea

Next Post

Pentas Seni Pantomim Meriahkan Acara Pelapasan Siswa SD Muhammadiyah Bumiayu Brebes 

Related Posts

Perppu dan Kembali pada Tujuan Bangsa

Penerapan PP Nomor 24 Tahun 2025 Harus Selektif dan Berhati-hati

27 Juni 2025
114
Babak Belur Wajah Mahkamah Agung: Perlu Segera Dilakukan Rekonstruksi Jabatan di MA

Babak Belur Wajah Mahkamah Agung: Perlu Segera Dilakukan Rekonstruksi Jabatan di MA

30 Oktober 2024
177
Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung

Batal Mengklarifikasi Kaesang, KPK Dinilai telah Gagal jadi Lembaga Pemberantasan Korupsi

6 September 2024
160

Gugatan Prapid Pegi Dikabulkan, Putusan Hakim Dinilai Monumental

8 Juli 2024
194
Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung

Pakar Soal Polwan Bakar Suami: Perlu Didalami Fakta dan Motifnya, Belum Tentu Semata KDRT

10 Juni 2024
144
Begini Kata Pakar Pidana Soal Kasus Pemerasan dan Suap Proyek Pembangunan Jalan Tol MBZ

Begini Kata Pakar Pidana Soal Kasus Pemerasan dan Suap Proyek Pembangunan Jalan Tol MBZ

15 Mei 2024
207
Next Post
Pentas Seni Pantomim Meriahkan Acara Pelapasan Siswa SD Muhammadiyah Bumiayu Brebes 

Pentas Seni Pantomim Meriahkan Acara Pelapasan Siswa SD Muhammadiyah Bumiayu Brebes 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In