TAJDID.ID~Tanjung Balai || Faisal Ginting divonis bebas pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Rabu (24/5). Dia dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian hewan ternak.
Mengadili, menyatakan terdakwa Faisal Ginting tidak terbukti melakukan tindak pidana pasal 361 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo Pasal 362 KUHPidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum, “kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Sacral Ritonga, S.H., M.H.
“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Vrisjpraak), amar putusan Majelis Hakim.
Setelah Putusan tersebut, Faisal Ginting kemudian mengucap syukur dan menangis mendengar putusan dibacakan oleh Hakim.
Faisal Ginting mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah membelanya dalam perkara ini sehingga dibebaskan.
“Terima kasih kepada semua pihak. Saya bersyukur kepada Allah ternyata keadilan itu masih ada di Republik ini. Tidak lupa juga saya ucapkan terima kasih kepada pengacara/advokat dari kantor Law Firm Pencerah yang sudah bekerja dengan maksimal dalam membela saya,” tuturnya.
Pengacara Faisal Ginting, Muhammad Rezky Siregar, S.H., mengatakan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai yang secara profesional dan terbuka membebaskan klien kami.
Rezky sendiri mengatakan, pada dasarnya apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada kliennya harus berdasarkan fakta dan peristiwa yang jelas.
“Seiring perkembangan jalannya persidangan, fakta-fakta persidangan, Jaksa tidak mampu menghadirkan saksi yang membuktikan unsur perbuatan pidana pencurian sebagaimana yang didakwa kepada kliennya, sehingga sejak awal saya yakin tidak akan bisa dibuktikan dan saya berkeyakinan dibebaskan,” Ujar Rezky. (*)