TAJDID.ID || Wakil Bupati Tapanuli Selatan, Rasyid Assaf Dongoran, M.Si mengaku tidak dilibatkan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan menangani persoalan stunting sejak awal periode menjabat.
“Saya Bukan Ketua Pengendalian Stunting, karena semua pembentukan pembahasan, penunjukan, penetapan tentang tim ini dan Itu , saya sebagai wakil Bupati tidak dilibatkan sejak awal periode pemerintahan,” beber Rasyid, menjawab pertanyaan wartawan, Kamis (2/3/2023).
Berita terkait: 21 Daerah kronis Stunting, Ini Komentar Anggota DPRD Sumut
Tim Pengendalian Stunting Tapsel, lanjut Rasyid, dibahas dan ditunjuk serta ditetapkan oleh Bupati, “Saya dengar bahwa saat itu Ketua nya adalah Sekdakab yaitu Pak Parulian Nasution sejak Awal, kemudian saat ini Pj. Sekdakab saat ini adalah Pak Prananda, sebaiknya hubungi beliau terkait hal tersebut,” Jelas Kader dari Partai Pohon Beringin ini
Kendati demikian, Rasyid pun berharap Ibu-ibu dan Anak-anak Tapanuli Selatan semakin sehat dan tim stunting yang ada dapat bekerja dengan baik, walaupun ia tidak dilibatkan sebagai Wakil Bupati
Seperti diketahui, Menindaklanjuti Perpres No.72 tahun 2021, Kepala BKKBN juga Ketua Pelaksana TPPS Nasional menerbitkan Peraturan BKKBN Nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024.
Dalam peraturan ini dengan tegas disebutkan bahwa Ketua Pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten adalah Wakil Bupati dan di Kota adalah Wakil Walikota.
Posisi Sekretaris Daerah adalah sebagai Wakil Ketua bersama dengan Kepala Bappeda dan Ketua Tim Penggerak PKK.
Sejak berita ini terbit, M. Frananda sebagai Pj. Sekdakab Tapanuli Selatan belum berhasil dihubungi meskipun pesan yang dilayangkan terlihat sudah masuk. (*)