Rabu, Juli 1, 2026
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Dr Alpi Sahari: Pengendalian Perkara Berdasarkan ‘Dominus Litis’ Penuntut Umum Merupakan Kemunduran Cita-cita Hukum Nasional

Mujaddid by Mujaddid
2023/02/24
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Dr Alpi Sahari: Penyebarluasan Testimoni Ismail Bolong Serang Marwah Institusi Polri

Dr Alpi Sahari SH MHum.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU, Dr Alpi Sahari SH MHum mengatakan, pengendalian perkara berdasarkan dominus litis penuntut umum merupakan kemunduran cita-cita hukum nasional.

“Kewenangan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan prinsip dominus litis tidak dapat dimaknai sebagai pemisahan kewenangan, melainkan pembagian kewenangan dalam bingkai integrited criminal Justice sytem dengan prime mover penyidik sebagai pintu gerbang penanganan perkara,” jelas Alpi, Kamis (23/2).

Lebih lanjut dijelaskannya, dominus litis penuntut umum yang dimaknai sebagai pemisahan kewenangan tidak selaras dengan cita-cita hukum nasional melainkan kembali pada pemberlakuan hukum acara pada zaman kolonial Belanda yakni Het Herzeiene Inlandsch Reglement (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44) yang sudah lama ditinggalkan sejak Tahun 1981.

Hukum nasional terkait hukum acara pidana menghendaki sistem peradilan yang terintegrasi antar institusi yang diberikan kewenangan bukan kewenangan yang satu di bawah kewenangan yang lain misalnya kewenangan penyidikan di bawah kewenangan penuntutan, namun merupakan sistem yang terintegrasi.

“Hal ini secara eksplisit dan implisit terkandung dalam groud norm hukum acara pidana dengan meletakkan dasar bagi penyidik dan penuntut umum dengan prinsip crime control model yang berlandaskan presemtion of guit dalam proses penanganan perkara dan prinsip due process model yang berlandaskan presemtion of inocence dalam proses pembuktian,” ujarnya.

“Dapat dicontohkan dalam ketentuan hukum acara pidana bahwa penyidik diberi kewenangan untuk menghentikan penyidikan atau melanjutkan perkara yang ditangani dengan mengirimkan berkas perkara ke JPU sebagai bentuk kelengkapan adminsitarif penyidikan dalam proses penanganan perkara. Penyidik dalam mengirimkan berkas perkara tentunya telah mengkualifikasi peristiwa a quo merupakan tindak pidana dan adanya pelaku tindak pidana yang ditetapkan berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah ditambahkan keyakinan penyidik telah terjadinya tindak pidana dan pelaku lah yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan delik sehingga sangat keliru apabila ada pandangan bahwa penuntut umum sebagai pengendali perkara dengan berpatokan pada prinsip dominus litis,” imbuhnya.

Lebih lanjut, kata Alpi, dominus litis yang dimaknai sebagai pengendali perkara akan kembali pada zaman kolonial Belanda yang menerapkan hukum acara pidana berdasarkan HIR (Herziene Inlandsch Reglement).

“Hak penuntutan berada dalam persidangan bukan berada dalam pengendalian perkara yang dikhawatirkan berimplikasi pada abouse of power dalam penanganan perkara pada bingkai sistem peradilan pidana terintegrasi apabila salah memahami penerapan konsep diferensiasi fungsional,” pungkasnya. (*)

Tags: Dominus LitisDr Alpi Sahari SH MHum
Previous Post

Muhammadiyah Ternate Ajak Pemuda Lintas Iman Suarakan Isu Kerukunan dan Lingkungan

Next Post

Muhammadiyah Hibahkan RS Lapangan Senilai Rp 2,5 M kepada Kementerian Kesehatan Turki

Related Posts

Jateng Sabet Juara Umum Putra LPB V Nasional Hizbul Wathan: Bukti Semangat Fastabiqul Khairat

Jateng Sabet Juara Umum Putra LPB V Nasional Hizbul Wathan: Bukti Semangat Fastabiqul Khairat

1 Juli 2026
102
FKIP UHAMKA dan UPI Gelar STEM Immersive Visit 2026, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Proyek

FKIP UHAMKA dan UPI Gelar STEM Immersive Visit 2026, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Proyek

30 Juni 2026
146
Potret Reformasi Polri

Potret Reformasi Polri

30 Juni 2026
108
Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat

Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat

29 Juni 2026
117
Seminar Nasional Sutan Takdir Alisjahbana Teguhkan Peran Bahasa Indonesia sebagai Fondasi Kemajuan Bangsa

Seminar Nasional Sutan Takdir Alisjahbana Teguhkan Peran Bahasa Indonesia sebagai Fondasi Kemajuan Bangsa

29 Juni 2026
104
Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital

Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital

28 Juni 2026
111
Next Post
Muhammadiyah Hibahkan RS Lapangan Senilai Rp 2,5 M kepada Kementerian Kesehatan Turki

Muhammadiyah Hibahkan RS Lapangan Senilai Rp 2,5 M kepada Kementerian Kesehatan Turki

IMM Siantar-Simalungun Kritisi Penyelenggaraan F1H20

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    20077 shares
    Share 8031 Tweet 5019
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    11914 shares
    Share 4766 Tweet 2979
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    9184 shares
    Share 3674 Tweet 2296
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    6308 shares
    Share 2523 Tweet 1577
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    6098 shares
    Share 2439 Tweet 1525

OPINI

Potret Reformasi Polri
Nasional

Potret Reformasi Polri

30 Juni 2026
108
Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat
Esai

Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat

29 Juni 2026
117
Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital
Esai

Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital

28 Juni 2026
111
AI Mulai Masuk Sekolah, Jadi Topik Hangat di Dunia Pendidikan Indonesia
Esai

AI Mulai Masuk Sekolah, Jadi Topik Hangat di Dunia Pendidikan Indonesia

28 Juni 2026
116
Mengapa Kita Selalu Menyukai Kisah Perjalanan?
Esai

Mengapa Kita Selalu Menyukai Kisah Perjalanan?

28 Juni 2026
111
Bekas Sujud yang Membangun Peradaban
'Aisyiyah

Bekas Sujud yang Membangun Peradaban

26 Juni 2026
117

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan