TAJDID.ID~Sekayu Muba || Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Selatan (DPD IMM Sumsel) sebelum Rapat Koordinasi (Rakor) Pemantau Pemilu menghadirkan pembicara Kakanda Amrah Muslimin, S.E., M.Si selaku Ketua KPU Provinsi Sumsel memberikan wejangan tentang Peran Strategis Peserta Pemilu dan Masyarakat Pada Pemilu 2024 yang disampaikan di Aula Pemkab Musi Banyuasin, Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada Sabtu (11/02/2023).
Berita terkait: DPD IMM Sumsel Jadi Pemantau Pemilu, Begini Pesan Bawaslu M Sarkani
Ketua KPU Provinsi Sumsel, Kakanda Amrah Muslimin, S.E., M.Si mengatakan ruang partisipasi masyarakat dalam pemilu bisa melalui lembaga yang bergerak pada Survey dan Quick Count, Program Relawan Penyelenggara Pemilu, pemantau pemilu, dan menggunakan hak pilih (voting), ataupun berpartisipasi lainnya dalam Pemilu.
Pertama, Survey dan Quick Count yakni organisasi kemasyarakatan dapat mendaftarkan diri untuk melakukan jajak pendapat ataupun hitung cepat sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam hal mendapatkan informasi terkait proses penyelenggaraan pemilihan, peserta maupun perilaku pemilih.
Kedua, Program Relawan Penyelenggara Pemilu yang berarti KPU memiliku dua program yang melibatkan masyarakat sebagai relawan yakni Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan dan Relawan demokrasi. Para Relawan akan menjadi mitra KPU dalam menjalankan agenda sosialisasi dan pendidikan pemilih berbasis kabupaten atau kota. Rekrutmen relawan demokrasi dilakukan di tingkat KPU Kabupaten atau Kota.
Ketiga, menjadi Pemantau Pemilu lembaga atau organisasi wajib terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan di Pemerintah dan telah memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota untuk melakukan Pemantauan Pemilu.
“IMM telah resmi terakreditasi Bawaslu di Sumatera Selatan menjadi pemantau pemilu. Tiga diantaranya di Sumsel yaitu DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Selatan, Kuala Musi Politika, dan Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan. Maka, kader IMM harus siap menjadi pemantau pemilu dan berkomitmen untuk mengawal dan menyukseskan pemilu tahun 2024 nanti,” jelasnya.
Kakanda Amrah Muslimin lanjut menjelaskan partisipasi yang masyarakat dalam pemilu. Kelima yakni masyarakat menggunakan hak pilih (voting) dimaksudkan bahwa Masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memilih yaitu WNI berusia minimal 17 tahun atau yang sudah menikah dapat berpartisipasi dalam Pemilu dengan pergi ke TPS menggunakan hak pilihnya.
Keenam, asyarakat dapat berkontribusi dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilihan dengan terlibat dalam penyusunan kebijakan atau peraturan penyelenggaraan Pemilu, Keterlibatan dalam tahapan Pemilihan, dan Pengawasan ataupun evaluasi Pemilu.
Kakanda Amrah Muslimin menuturkan terkait pemilu ini, sekedar informasi saja tahapan rekrutmen badan ADHOC bahwa 1.205 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Provinsi Sumatera Selatan telah dilantik pada dari 14.392 Pelamar yang mendaftar. 9.717 Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Provinsi Sumatera Selatan telah dilantik. Saat ini sedang merekrut 26.606 Petugas Pemutakhiran Data pemilih (PANTARLIH). (*)
Kontributor: Preli Yulianto