TAJDID.ID || Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan, bahwa pada tanggal 6 Februari 2023, Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh, serikat petani dan gerakan sosial lainnya akan menggelar aksi dengan melibatkan lebih kurang 10 ribu masa buruh.
Isu yang akan disampaikan dalam aksi tersebut adalah menolah Perppu No 2 Tahun 2022 maupun rencana membahas Rancangan Undang-undang terkait dengan Perppu tersebut, tentang Omnibus Law Cipta Kerja.
“Sekali lagi isunya hanya satu, menolak isi Perppu No 2 Tahun 2022 maupun pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Hanya itu,” ujar Said Iqbal pada Konferensi Pers Partai Buruh yang disiarkan melalu channel Youtube “Bicaralah Buruh”, Jum’at (27/1).
Iqbal mengungkapkan, untuk wilayah Dejabodetabek aksi akan dipusatkan di DPR RI dengan menurunkan massa 10 ribu buruh.
Aksi ini juga serempak akan digelar di beberapa kota industri, antara lain; di Serang Banten, Bandung Jabar, Semarang Jateng, Surabaya Jatim, Makasar Sulsel, Banjarmasin Kalsel, Banda Aceh, Medan Sumut, Bengkulu, Batam Kepri, Pekanbaru Riau, Ternate Maluku Utara, Ambon Maluku, Kupang NTT dan di beberapa kota industri lainnya.
“Aksi ini akan diikuti puluhan ribu buruh di seluruh Indonesia. Ini adalah aksi yang diorganisir oleh FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) dan Partai Buruh,” jelasnya.
Terkait dengan penolakan Perppu No 2 Tahun 2022 maupun rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, Iqbal mengatakan, Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh dan serikat petani telah menyerahkan sikap Partai Buruh termasuk usulan-usulan, baik kepada DPR maupun kepada pemerintah, agar omnibus law itu ditolak oleh DPR.
“Karena usulan-usulan yang disampaikan Partai Buruh ini bertentangan dengan isi Perppu,” tegasnya.
Tuntutan Terkait Buruh
Kemudian Said Iqbal membeberkan, untuk buruh ada 9 poin yang menjadi perhatian, yaitu; upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, PHK, pengaturan cuti, pengaturan jam kerja, TKA dan sangsi pidana yang dihilangkan dari Perppu maupun UU Ciptaker.
“Intinya, upah minimum naiknya harus inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Kemudian tidak ada perubahan formula di dalam pasal UU maupun Perppu. Kalaulah dipenjelasan pasal tentang upah minimum harusnya memasukkan cukup bagi perusahan yang tidak mampu dengan membuktikan laporan keuangan perusahan yang merugi dalam 2 tahun berturut-turut dan diaudit oleh akuntan publik, maka boleh menagguhkan pembayaran upah minimum. Cukup itu. Tidak merubah formula,” tegasnya.
“Selain itu harus ada umpah minimum sektoral,” imbuhnya
Tentang outsourcing, Iqbal menegaskan pihaknya menolak menempatkan negara sebagai agen outsourcing.
“Karena dalam Perppu negaralah, dalam hal ini pemerintahlah yang bisa menentukan mana yang boleh outsourcing dan mana tidak boleh. Kita mendesak agar dikembalikan ke UU No 13 Tahun 2003, dibatasi jenis pekerjaaan yang boleh outsourcing, boleh 5 dan maksimal 10 jenis pekerjaan,” jelas Iqbal.
Tentang pesangon, Iqbal mendesak agar dikembalikan kepada UU No 13 Tahun 2003, uang pisah tidak dihilangkan, uang penggantian hak yang 15 persen tidak dihilangkan.
Kemudian terkait karyawan kontrak, Iqbal mengatakan periode dan masa kontrak harus dibatasi.
“Masa kontraknya 5 tahun dan periodenya paling lama 3 sampai 5 periode,” tegasnya.
Selanjutnya, soal pengaturan cuti untuk pekerja perempuan yang mengambil cuti haid dan cuti melahirkan, Iqbal menegaskan aturannya harus tertuang jelas dan kepastian upahnya dibayar. Selain itu istirahat panjang 2 bulan yang buruh bekerja selama 6 tahun berturut-turut tidak boleh dihilangkan.
Tuntutan Terkait Petani
Sedangkan terkait petani, Iqbal menyampaikan ada 3 hal yang ingin mereka perjuangkan. Pertama, penghapusan Bank Tanah, karena menurutnya itu hanya menguntungkan korporasi.
“Kembali kepada UU Pokok Agraria, yaitu land-reform, reforma agraria dan distribusi tanah untuk petani,” ujarnya.
Kedua, Partai Buruh meminta UU No 19 Tahun 2013 tentang perlindungan Petani terkait impor jangan dihapus, karena yang dihapus dalam masa panen raya dilarang impor, mau impor beras, garam, daging dan sebagainya.
“Itu di hapus dari Perppu dan kembalikan kepada UU No 19 Tahun 2013,” tegasnya.
Kemudian, kata Iqbal, ada juga pasal yang dihapus yaitu tentang sangsi terhadap importir yang tertangkap mengimpor pada masa panen raya pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 2 miliar.
“Kita minta itu dihapus dan balikkan lagi ke UU No 19 tahun 2013,” tukasnya.
Iqbal berharap DPR harus berani menolak Perppu tersebut kemudian mengadopsi usulan pasal-pasal yang sudah diserahkan Partai Buruh ke DPR RI maupun pemerintah.
Partai Buruh, Serikat Buruh dan Serikat Petani Tak Terpisahkan
Sebelumnya, Said Iqbal menjelaskan relasi antara Partai Buruh dengan organisasi serikat buruh dan serikat petani dalam konteks perjuangan dalam dinamika politik maupun dinamika ketenagakerjaan. Ditegaskannya, Partai Buruh dengan organisasi serikat buruh dan serikat petani tidak bisa dipisahkan.
“Karena Partai Buruh dengan organisasi serikat buruh dan serikat petani tidak bisa dipisahkan. Apa yang dikerjakan oleh serikat buruh dan serikat petani, itu lah yang dikerjakan oleh Partai Buruh, Begitu juga, apa yang diperjuangkan Partai Buruh, itu juga yang diperjuangkan oleh organisasi serikat buruh dan serikat petani,” sebutnya. (*)