TAJDID.ID~Medan || Jajaran pimpinan Fakultas HUkum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) melaksanakan pertemuan silaturahim dengan mahasiswa Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM) Inbound di Aula Fakultas Hukum UMSU, Rabu (11/1/2023).
Hadir dalam silaturahim tersebut. Dekan Fakultas Hukum, Dr. Faisal, S.H., M.Hum. Wakil Dekan I, Dr. Zainuddin, S.H., M.H. Wakil Dekan III, Atikah Rahmi, S.H., M.H, Kepala Bagian Hukum Acara, Mhd. Teguh Syuhada Lbs, S.H., M.H. Kepala Bagian Hukum Perdata, Nurhilmiyah, S.H., M.H. Kepala Bagian Hukum Internasional, Harisman, S.H., M.H. Kepala Bagian Hukum Bisnis, Rachmad Abduh, S.H., M.H. dan ke 11 Mahasiswa Pertukaran Mahasiswa Merdeka yang berasal dari Kampus luar Daerah Sumatera Utara.
Pertemuan silaturahim tersebut dilakukan untuk melepas peserta Pertukaran Mahasiswa Merdeka dan kembali ke kampusnya masing-masing. Diketahui, para mahasiswa tesebut sudah 4 bulan melakukan belajar di Fakultas Hukum UMSU. Mereka datang ke Fakultas Hukum UMSU pada Bulan September 2022 dan akan kembali ke Kampus mereka pada tanggal 30 Januari 2023.
Pada kesempatan tersebut, para Mahasiswa PMM mengungkapkan kesan dan pesan selama di Fakultas Hukum UMSU. Dalam testimoni yang mereka sampaikan tergambar mereka sangat senang belajar di Fakultas Hukum UMSU, dimana banyak dosen-dosen yang berkompeten di Bidang.
“Selain itu dosen-Dosen sangat ramah dan mampu membimbing kami selama 4 bulan di sini,” ungkap salah seorang mahasiswa PMM.
Pada akhir kegiatan, Dekan Fakultas Hukum, Dr. Faisal SH MHum menyampaikan terimakasih kepada para mahasiswa PMM telah mengikuti kegiatan pembelajaran selama 4 Bulan di Fakultas Hukum UMSU.
“Bawalah Ilmu yang kalian dapatkan disini kembali ke kampus kalian. Ilmu tersebut jangan disia-siakan, pelajari lebih dalam lagi dari referensi yang bisa kalian dapatkan walaupun mata kuliah tersebut tidak ada di kampus anda,” kata Faisal.
“Titip Salam kepada para dosen-dosen anda masing-masing, dan terimakasih sudah melaksanakan pembelajaran di UMSU, terkhusus di Fakultas Hukum,” tutup Faisal. (*)