• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Rabu, Juli 2, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Dr Faisal: Muhammadiyah adalah Organisasi Gerakan Pembaruan Hukum

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2023/01/09
in Daerah, IMM, Kebangsaan, Keislaman, Kemuhammadiyahan, Muhammadiyah, Ortom
0
Dr Faisal: Muhammadiyah adalah Organisasi Gerakan Pembaruan Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Langkah-langkah Muhammadiyah melalui “Jihad Konstitusi” dengan melakukan pengujian terhadap undang- undang yang dipandang bertentangan dengan ajaran Islam dan merugikan rakyat kecil menjadikan Muhammadiyah bukan saja sebagai organisasi gerakan sosial, melainkan sebagai organisasi gerakan pembaruan hukum.

Demikian disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU), Dr Faisal SH MHum saat memberikan Materi Ilmu Advokasi dalam kegiatan Pelatihan Mubaligh/ah dan Sekolah Advokasi Politik Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (PK IMM FEB UMSU), di Aula Masjid Taqwa PCM Kota Medan, Sabtu (7/1/2023).

“Jihad Konstitusi dilakukan atas dasar pandangan bahwa nilai-nilai Islam telah tercermin di dalam Konstitusi, sehingga mendorong perubahan melalui jalur peradilan konstitusi ini memiliki posisi strategis bagi Muhammadiyah, mengingat perwakilan Muhammadiyah di parlemen yang kurang signifikan,” ungkap Faisal.

“Jihad Konstitusi merupakan gerakan pembaruan di bidang hukum dan upaya korektif yang dilakukan melalui jalur formal, yakni dengan mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terhadap sejumlah undang-undang yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ketua Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Sumut ini menjelaskan urgensi dari gerakan Jihad Konstitusi didasari oleh beberapa hal, diantaranya; pertama, penegakan hukum merupakan sebuah proses yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak melupakan budi nurani kita sebagai manusia.

“Penegakan hukum harus dilaksanakan dengan itikad baik untuk membangun masyarakat yang berbudaya hukum,” ucapnya.

Kedua, hukum dan keadilan ibarat dua sisi mata uang. Masing-masing harus ada untuk saling melengkapi. “Hukum tanpa keadilan adalah tirani, sedangkan keadilan tanpa hukum adalah kemustahilan,” tegasnya.

Ketiga, hukum harus ditegakkan tanpa memandang status dan latar belakang. Hukum tidak boleh diwarnai keberpihakan terhadap kelompok tertentu. Satu-satunya pihak yang diperjuangkan oleh hukum adalah keadilan.

“Karena itu, tetaplah berada pada garda terdepan dalam membangun hukum yang berkeadilan dan mengedepankan prinsip perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia. Semangat dan dedikasi kita dalam menegakkan hukum yang berkeadilan merupakan wujud keberadaban kita sebagai sebuah bangsa yang besar,” jelasnya.

Diketahui, sejauh ini melalui gerakan Jihad Konstitusi, Muhammadiyah telah mengajukan sejumlah gugatan pengujian Undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK), diantaranya; UU Sumber Daya Air, UU Migas, UU Rumah Sakit, dan UU Ormas.

“Terlepas dari kritik bahwa jihad konstitusi dianggap sebagai gerakan yang elitis, namun disebabkan esensi gerakan ini didasari oleh tindakan dan proses adjudikasi yang konstitusional sehingga membawa dampak terhadap ketaatan pembentukan UU yang berpijak kepada Pasal 33 UUD 1945 khususnya dan perlindungan hak konstitusional dibidang politik dan sosial,” kata Faisal.

“Selain memberikan pemetaan yang lebih jelas diantara komponen hak fundamental dan kepentingan nasional. Pengujian norma UU yang berpijak kepada penegakkan UUD 1945, maka menegaskan upaya melakukan gerakan pembaruan melalui jalur hukum yang beradab,” tambahnya.

Lebih lanjut Faisal menjelaskan, dengan gerakan Jihad Konstitusi membuktikan Muhammadiyah memiliki pandangan yang tidak dikhotomis terkait hubungan antara Islam dan negara. Ajaran Islam sebagai pijar cahaya dalam penyelenggaraan negara, termasuk dalam pembentukan undang-undang, sehingga Jihad Konstitusi didasari dengan pandangan bahwa nilai-nilai Islam telah terkandung di dalam konstitusi Indonesia.

“Penegasan tersebut termaktub dalam dokumen “Negara Pancasila sebagai Darul Adhi wa Syahadah” yang telah ditetapkan dalam Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar pada 3–7 Agustus 2015. Sikap Muhammadiyah atas hubungan antara Islam dan negara ialah menarik persamaan dan megintegrasikan keislaman dengan keindonesiaan,” ungkapnya.

“Lebih jauh, Muhammadiyah senantiasa aktif menjalankan jihad kebangsaan sebagai aktualisasi dakwah dan tajdid (pembaruan) pencerahan dengan melakukan peran- peran konstruktif dalam meluruskan kiblat bangsa,” pungkasnya. (*)

Tags: Dekan Fakultas Hukum UMSUDr Faisal SH MHumIMMjihad konstitusiMuhammadiyahPK IMM FEB UMSU
Previous Post

PWI Aceh Mendaftar sebagai Calon Tuan Rumah Porwanas 2025

Next Post

Muhammadiyah yang Saya Kenal

Related Posts

Potensi Regional Istimewa untuk Solo: Waktunya jadi ‘Special Region of Surakarta’

Potensi Regional Istimewa untuk Solo: Waktunya jadi ‘Special Region of Surakarta’

20 Juni 2025
106
Prof Irwan Akib: Ruh Keikhlasan Jadi Dasar Muhammadiyah Jalankan Amal Usaha

Prof Irwan Akib: Ruh Keikhlasan Jadi Dasar Muhammadiyah Jalankan Amal Usaha

16 Juni 2025
115
Gaungkan Ketahanan Iklim Dimulai dari Desa, Muhammadiyah & ‘Aisyiyah Luncurkan Program “Karang Tangguh” di NTB

Gaungkan Ketahanan Iklim Dimulai dari Desa, Muhammadiyah & ‘Aisyiyah Luncurkan Program “Karang Tangguh” di NTB

11 Juni 2025
105
Dugaan KKN Mencuat Tajam, IMM Laporkan Kadis & Sekdis Perkim Sumut ke Poldasu dan Kejatisu

Dugaan KKN Mencuat Tajam, IMM Laporkan Kadis & Sekdis Perkim Sumut ke Poldasu dan Kejatisu

4 Juni 2025
124
Haedar Nasir Tanggapi Putusan MK Soal SD Swasta Gratis

Haedar Nasir Tanggapi Putusan MK Soal SD Swasta Gratis

4 Juni 2025
124
Fordek FH PTMA Dukung Otokritik dan Usulan Busyro Muqaddas

Fordek FH PTMA Dukung Otokritik dan Usulan Busyro Muqaddas

24 Mei 2025
130
Next Post
Muhammadiyah yang Saya Kenal

Muhammadiyah yang Saya Kenal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In