TAJDID.ID~Medan || Langkah-langkah Muhammadiyah melalui “Jihad Konstitusi” dengan melakukan pengujian terhadap undang- undang yang dipandang bertentangan dengan ajaran Islam dan merugikan rakyat kecil menjadikan Muhammadiyah bukan saja sebagai organisasi gerakan sosial, melainkan sebagai organisasi gerakan pembaruan hukum.
Demikian disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU), Dr Faisal SH MHum saat memberikan Materi Ilmu Advokasi dalam kegiatan Pelatihan Mubaligh/ah dan Sekolah Advokasi Politik Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (PK IMM FEB UMSU), di Aula Masjid Taqwa PCM Kota Medan, Sabtu (7/1/2023).
“Jihad Konstitusi dilakukan atas dasar pandangan bahwa nilai-nilai Islam telah tercermin di dalam Konstitusi, sehingga mendorong perubahan melalui jalur peradilan konstitusi ini memiliki posisi strategis bagi Muhammadiyah, mengingat perwakilan Muhammadiyah di parlemen yang kurang signifikan,” ungkap Faisal.
“Jihad Konstitusi merupakan gerakan pembaruan di bidang hukum dan upaya korektif yang dilakukan melalui jalur formal, yakni dengan mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terhadap sejumlah undang-undang yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945,” imbuhnya.
Lebih lanjut Ketua Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Sumut ini menjelaskan urgensi dari gerakan Jihad Konstitusi didasari oleh beberapa hal, diantaranya; pertama, penegakan hukum merupakan sebuah proses yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak melupakan budi nurani kita sebagai manusia.
“Penegakan hukum harus dilaksanakan dengan itikad baik untuk membangun masyarakat yang berbudaya hukum,” ucapnya.
Kedua, hukum dan keadilan ibarat dua sisi mata uang. Masing-masing harus ada untuk saling melengkapi. “Hukum tanpa keadilan adalah tirani, sedangkan keadilan tanpa hukum adalah kemustahilan,” tegasnya.
Ketiga, hukum harus ditegakkan tanpa memandang status dan latar belakang. Hukum tidak boleh diwarnai keberpihakan terhadap kelompok tertentu. Satu-satunya pihak yang diperjuangkan oleh hukum adalah keadilan.
“Karena itu, tetaplah berada pada garda terdepan dalam membangun hukum yang berkeadilan dan mengedepankan prinsip perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia. Semangat dan dedikasi kita dalam menegakkan hukum yang berkeadilan merupakan wujud keberadaban kita sebagai sebuah bangsa yang besar,” jelasnya.
Diketahui, sejauh ini melalui gerakan Jihad Konstitusi, Muhammadiyah telah mengajukan sejumlah gugatan pengujian Undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK), diantaranya; UU Sumber Daya Air, UU Migas, UU Rumah Sakit, dan UU Ormas.
“Terlepas dari kritik bahwa jihad konstitusi dianggap sebagai gerakan yang elitis, namun disebabkan esensi gerakan ini didasari oleh tindakan dan proses adjudikasi yang konstitusional sehingga membawa dampak terhadap ketaatan pembentukan UU yang berpijak kepada Pasal 33 UUD 1945 khususnya dan perlindungan hak konstitusional dibidang politik dan sosial,” kata Faisal.
“Selain memberikan pemetaan yang lebih jelas diantara komponen hak fundamental dan kepentingan nasional. Pengujian norma UU yang berpijak kepada penegakkan UUD 1945, maka menegaskan upaya melakukan gerakan pembaruan melalui jalur hukum yang beradab,” tambahnya.
Lebih lanjut Faisal menjelaskan, dengan gerakan Jihad Konstitusi membuktikan Muhammadiyah memiliki pandangan yang tidak dikhotomis terkait hubungan antara Islam dan negara. Ajaran Islam sebagai pijar cahaya dalam penyelenggaraan negara, termasuk dalam pembentukan undang-undang, sehingga Jihad Konstitusi didasari dengan pandangan bahwa nilai-nilai Islam telah terkandung di dalam konstitusi Indonesia.
“Penegasan tersebut termaktub dalam dokumen “Negara Pancasila sebagai Darul Adhi wa Syahadah” yang telah ditetapkan dalam Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar pada 3–7 Agustus 2015. Sikap Muhammadiyah atas hubungan antara Islam dan negara ialah menarik persamaan dan megintegrasikan keislaman dengan keindonesiaan,” ungkapnya.
“Lebih jauh, Muhammadiyah senantiasa aktif menjalankan jihad kebangsaan sebagai aktualisasi dakwah dan tajdid (pembaruan) pencerahan dengan melakukan peran- peran konstruktif dalam meluruskan kiblat bangsa,” pungkasnya. (*)