TAJDID.ID~Medan || Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) menyelenggarakan Workshop “Penulisan Karya Ilmiah” di Aula FH UMSU, Kamis (29/12/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan serta pemahaman kepada dosen Fakultas Hukum UMSU mengenai tata cara pembuatan karya tulis ilmiah dan kiat-kiat agar hasil karya tulis ilmiah dapat di publis di jurnal berreputasi.
dengan tujuan sebagai modal untuk kenaikan kepangkapatan para dosen Fakultas Hukum UMSU.
Workshop dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr. Faisal, S.H., M.Hum didamping Wakil Dekan III Fakultas Hukum UMSU Atikah Rahmi, S.H., M.H.
Narasumber yang diundang dalam workshop ini berasal dari Tim Percepatan UMSU, yaitu Dr. M Said Siregar, M.Si dan Anwar Soleh Purba, M. Pd.
Dalam sambutannya Dr. Faisal, S.H., M.Hum mengatakan, bahwasanya sebagai akademisi dosen sekarang ini dituntut untuk terus memproduksi karya tulis yang nantinya dapat di publikasikan.
“Publikasi karya tulis ilmiah juga menjadi persyaratan untuk kenaikan kepangkatan akademik.,” ujar Faisal.
Karena itu ia berharap dengan diadakannya workshop penulisan karya tulis ilmiah ini secara teratur dan rutin akan mempermudah para dosen untuk dapat mengikuti perkembangan dunia karya tulis ilmiah yang semakin maju dan terkesan sulit untuk dipahami.
Dr. Faisal, S.H., M.Hum pun berharap kepada kedua narasumber yang hadir agar memberikan edukasi serta pemahaman kepada para dosen Fakultas Hukum UMSU yang hadir pada Workshop pagi hari ini dari pengetahuan yang sangat mendasar terkait dengan penulisan karya tulis ilmiah.
Pemateri Dr. M Said Siregar, M.Si dalam paparannya menjelaskan terkait tata cara kenaikan pangkat akademik yang harus dipahami para dosen, dimana salah satunya membutuhkan publikasi karya tulis ilmiah.
Secara lugas Said Siregar menjelaskan langkah-langkah alur pendampingan oleh tim percepatan UMSU, dimana tahap awal berupa pengisian DUPA plus dokumen dalam bentuk Excel, lalu nanti akan diserahkan kepada tim percepatan UMSU agar dilakukan analisa dan diseleksi serta disesuaikan.
“Setelah dapat konfirmasi dari tim percepatan UMSU maka tahap selanjutnya akan diserahkan kepada tim PPAK UMSU dan akan dilakukan rapat senat terhadapnya lalu diteruskan ke tim PPAK LLDIKTI yang akan selesai pada biro SDM Kementerian,” terang Said Harahap.
Sementara itu, Anwar Soleh Purba, M. Pd dalam pemaparannya memberikan pemahaman kepada para dosen Fakultas Hukum UMSU dalam rangka menulis karya tulis ilmiah. Menurut Anwar penentuan judul yang tepat sangat berpengaruh kepada diterima atau tidaknya karya tulis ilmiah di rumah publikasi.
“Judul yang baik untuk artikel ilmiah hanya satu baris saja dengan 5 kata sudah cukup. Jika pada bagian judul harus dihindari kata-kata yang dapat membuat tafsir variable yang berbeda nantinya,” kata Anwar Soleh.
“Selanjutnya yang tidak kalah penting pula adalah penulisan abstrak pada karya tulis ilmiah. Pada bagian abstrak harus sudah tergambar keseluruhan dari karya tulis ilmiah yang dibuat. Dan bagian abstrak sebaiknya sudah dilengkapi dengan latar belakang permasalahan serta jawaban-jawaban dari masalah yang telah diteliti,” imbuhnya.
Pada bagian pendahuluan atau latar belakang yang terpenting menurut Anwar Soleh Purba, M. Pd adalah pemaparan tentang permasalahan yang akan diteliti.
“Penulis sebaiknya memaparkan kekurangan dan kelebihan dari karya tulis ilmiah mereka pada bagian pendahuluan agar dapat terlihat jelas permasalahan yang diteliti,” ujarnya.
Selain itu Anwar Soleh Purba juga memberikan informasi terkait dengan rumah publikasi yang dapat diakses oleh para dosen Fakultas Hukum UMSU. (*)