TAJDID.ID~Medan || Mahasiswa adalah manusia yang berkesempatan mengembangkan pengetahuan yang diambil di tingkat perguruan tinggi. Berjalan hingga sekarang, status mahasiswa dianggap berintelektual memadai, cerdas melakukan pertimbangan, dan mempunyai rencana terstruktur dalam mengeksekusi ide.
Demikian prolog yang disampaikan oleh Dr Faisal SH MHum (Dekan Fakultas Hukum UMSU) ketika jadi narasumber dalam kegiatan Diskusi Publik dengan tema: “Revitalisasi, Konspirasi dan Aspirasi Mahasiswa” yang diselenggarakan oleh PK IMM Fakultas Teknik di Aula Faperta UMSU, Sabtu (17/12/2022).
Dalam diskusi ini Faisal menyampaikan materi dengan judul “Idealisasi Kelembagaan sebagai Konspirasi Mahasiswa,”.
“Karena itu, tidak mengherankan jika mahasiswa selalu menjadi tonggak inti dan utama dalam pembentukan generasi muda dan generasi bangsa,” ujar Faisal yang juga merupakan Ketua Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Sumut ini.
Sebagian insan yang lahir dari rahim pendidikan khususnya Pendidikan Tinggi, lanjut Faisal, tentu mahasiswa turut berperan dalam proses mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Dengan prinsip bebas nilai serta mampu beraktualisasi secara mandiri, maka dalam prosesnya Pendidikan Tinggi harus mampu membentuk karakter mahasiswa yang mandiri dan kreatif,” jelasnya.
“Sebagaimana tujuan Pendidikan Tinggi yang tercantum pada Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, “berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa.” imbuhnya.
Selain itu, kata Faisal, mahasiswa sebagai anggota sivitas akademika memiliki posisi yang tidak bisa dianggap remeh dalam tatanan Pendidikan Tinggi, yakni sebagai insan dewasa yang memiliki kesadaran sendiri dalam mengembangankan potensi diri.
“Artinya mahasiswa dapat secara aktif mengembangkan potensinya dengan melakukan pembelajaran, pencarian kebenaran ilmiah, dan/atau penguasaan, pengembangan, dan pengamalan suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sebagaimana tercantum pada Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” jelasnya.
Untuk membantu mahasiswa mengembangkan potensinya, kampus tidak hanya menyajikan instrumen akademik, tapi juga non akdemik yang salah satunya adalah kelembagaan mahasiswa.
Menurut Faisal, kelembagaan mahasiswa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pendidikan tinggi, yang keberadaannya harus di support dan dikembangkan.
“Mahasiswa harus berperan aktif dalam organisasi kemahasiswaan, tentunya dengan tidak mengabaikan aktivitas akademik di kampus,” tegasnya.
Faisal juga menjelaskan secara lugas sejumlah regulasi terkait aturan kelembagaan mahasiswa. Dikatakannya, mahasiswa yang aktif di kelembagaan dan organisasi mahasiswa harus tahu dan memahami semua aturan tentang penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan Ormawa yang edukatif, inklusif, demokratis, aman, efektif, dan efisien.
Lebih lanjut dijelaskannya, organisasi kemahasiswaan secara struktural berada di bawah struktur perguruan tinggi masing-masing, namun meskipun demikian tetap memiliki peran dan juga fungsi yang kuat.
“Organisasi mahasiswa harus dapat memodifikasi dirinya sehingga mempunyai bargainning yang kuat, baik ke internal kampus maupun eksternal kampus terhadap setiap kebijakan kampus ataupun pemerintah. Karena sudah terbukti bahwa peran organisasi dalam potensi mahasiswa sebagai agent of change telah membawa perubahan yang nyata,” tegasnya.
Lebih lanjut Faisal menjelaskan, bahwa sejak beberapa tahun terakhir bangsa Indonesia dan bangsa-bangsa lain di dunia menghadapi situasi baru tak terbantahkan yang antara lain dipicu oleh globalisasi, revolusi industri 4.0, perubahan iklim dan pandemi Covid-19.
Menurut Faisal, kondisi ini menciptakan tantangan sekaligus peluang untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi.
“Di tengah situasi yang terus berubah tersebut, penyelenggaraan pendidikan tinggi dituntut untuk tetap dapat menghasilkan lulusan yang menghayati dan memiliki literasi data, literasi teknologi, dan literasi kemanusiaan serta kesiapan untuk penguasaan kompetensi yang diperlukan di abad 21,” ujarnya.
“Kompetensi itu antara lain kemampuan berpikir kritis, kreatif, problem solving, terampil berkomunikasi dan berkolaborasi berlandaskan pemahaman atas keberagaman budaya (multicultural understanding), berkomputasi, menguasai keterampilan bidang kerja, pengembangan karier dan belajar sepanjang hayat dalam kerangka kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila.,” sebutnya lagi.
MBKM
Merespon situasi di atas, lanjut Faisal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) pada awal tahun 2020. MBKM merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja. Kampus Merdeka memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memilih mata kuliah yang akan mereka ambil.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, mahasiswa mendapatkan hak belajar di luar program studinya selama 3 (tiga) semester.
Kebijakan MBKM bertujuan untuk mengembangkan kompetensi dan memperkaya pengalaman belajar mahasiswa di luar kampus. Berbagai bentuk kegiatan belajar di luar kampus antara lain adalah melakukan magang/praktik kerja di industri atau tempat kerja lainnya, melaksanakan proyek pengabdian kepada masyarakat, mengajar di satuan pendidikan, mengikuti pertukaran mahasiswa, melakukan penelitian, melakukan kegiatan kewirausahaan, membuat studi/proyek independen, mengikuti program kemanusiaan, dan kegiatan bela negara atau kegiatan lainnya.
“Dengan adanya kebijakan MBKM ini tentunya menjadi peluang bagi mahasiswa untuk lebih proaktif dan kreatif mengembangkan potensi. MBKM ini harus di manfaatkan oleh mahasiswa, dan organisasi kemahasiswaan,” ujarnya. (*)