TAJDID.ID || Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers angkat bicara terkait dengan polemik Iptu Umbaran Wibowo, sosok yang dulunya dikenal sebagai wartawan TVRI di Jawa Tengah, kemudian belakanagan dikabarkan dilantik sebagai Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah.
Dalam keterangan pers bersama, Ketua AJI Indonesia Sasmito dan Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin sepakat menilai praktek tersebut merupakan tindakan memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia.
“Penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers. Pasal 6 Undang-Undang Pers,” tegas AJI dan LBH, Kamis (15/12/2022).
Dijelaskan, dalam pasal tersebut menyebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Menurut Sasmito dan Ade Wahyudin, kepolisian telah menempuh cara yang kotor dengan menyampingkan hak masyarakat mendapatkan informasi yang tepat.
“Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar,” tegas mereka.
Dalam kasus ini, Iptu Umbaran dan Polri juga dinilai telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan.
“Lolosnya anggota kepolisian sebagai wartawan yang tersertifikasi dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pers dan kerja-kerja pers secara umum,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Iptu Umbaran Wibowo, sosok yang selama ini dikenal sebagai wartawan TVRI di Jawa Tengah, mendadak bikin heboh lantaran dilantik sebagai Kapolsek Kradenan, Blora, pada 12 Desember 2022.
Ternyata, pada saat ia menjalani tugasnya sebagai wartawan, secara bersamaan Umbaran juga bertugas sebagai intelijen di wilayah Blora. Kabarnya, ia menjadi wartawan merangkap mata-mata polisi kurang lebih selama 14 tahun.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, pada Rabu malam (14/12/2022), mengakui Iptu Umbaran adalah anggota Polri dan pihaknya sampai saat ini masih berkoordinasi terkait mutasi, serta dugaan rangkap jabatan tersebut.
“Ini saya jelaskan peristiwa yang di Blora, kami (Mabes Polri) langsung berkoordinasi dengan Bapak Kapolda, kemudian Kabid Humas. Mereka sudah mengomunikasikan dengan Karo SDM, dan Dirintel. Kami komunikasikan dahulu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Rabu malam, dilansir dari Antara. (*)