TAJDID.ID~Medan || Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) melaksanakan kuliah umum Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum dengan tema “Menjaga Integritas HakimMembangun Kredibilitas Peradilan”.
Kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium Kampus Utama UMSU, Jum’at (2/12) tersebut di hadiri oleh BPH UMSU Assoc Prof Dr Ida Hanifah, S.H., M.Hum, Wakil Rektor 1 UMSU Prof. Dr. Muhammad Arifin, S.H., M.Hum, Wakil Dekan 1 Assoc Prof Dr. Zainuddin, S.H., M.H, Wakil Dekan 3 FH UMSU Atikah Rahmi, S.H., M.H dan para kepala bagian di FH UMSU serta ratusan mahasiswa FH UMSU.

Dalam kesempatan tersebut, Dekan Fakultas Hukum UMSU Assoc Prof Dr. Faisal, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa dalam membangun lembaga peradilan yang kredibel sangat dibutuhkan kehadiran Komis Yudisial, sehingga hakim yang merupakan wakil Tuhan dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Ketua Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Sumut ini juga menyampaikan, bahwa KY memiliki tugas pengawasan dan pemberian perlindungan terhadap hakim.
“Maka dari itu, perguruan tinggi idealnya mengambil peran dalam membantu Komisi Yudisial dalam menjaga mertabat hakim melalui kegiatan catur dharma,” ujarnya.
Dalam kegiatan kuliah umum, ketua Komisi Yudisial RI, Prof Mukti Fajar menyampaikan, bahwa jumlah hakim di Indonesia kurang lebih 8000 hakim yang tersebar di 640 sektor pengadilan.
Ia juga menjelaskan, Komisi Yudisial memiliki tugas dan fungsinya diantaranya: (1) Seleksi calon Hakim agung, (2) Pengawasan Hakim, (3) Peningkatan Kapasitas dan kesejahteraan hakim, (4) Advokasi Hakim dan (4) Layanan informasi dan hubungan kelembagaan.
“Sehingga jika kita melihat tugas Komisi Yudisial RI bukan hanya mengawasi hakim, akan tetapi jauh lebih dalam lagi Komisi Yudisial RI juga memberikan perlindungan terhadap hakim di Indonesia,” jelasnya. (*)