• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Selasa, Juli 1, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Tolak Pledoi Mujianto, Jaksa: Tuntutan Sudah Sesuai Fakta

Penghubung KY Pantau Persidangan

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2022/11/30
in Daerah
0
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Sidang perkara dugaan korupsi senilai Rp39,5 miliar dengan terdakwa Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto kembali digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/11)

Sidang lanjutan ini beragendakan jawaban dari jaksa penuntut umum (replik) terkait pembelaan dari terdakwa Mujianto (pledoi) di persidangan sebelumnya.

Jaksa Penuntut Umum Vera dalam repliknya menegaskan bahwa tetap pada tuntutan sebelumnya yang menyatakan Mujianto terbuki melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menurutnya, uang senilai Rp39,5 miliar itu digunakan untuk membayar utang Mujianto di Bank Sumut bukan sepenuhnya untuk membangun perumahan Takapuna Residence.

Karena itu, Jaksa Vera menegaskan bahwa tidak bisa menerima dan menolak pembelaan (pledoi) dari terdakwa Konglomerat Medan itu.

“Karena tuntutan sudah sesuai dari fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan,” ujarnya.

Penghubung KY Pantau Persidangan

Sementara itu, dalam persidangan terlihat penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah Sumatera Utara memantau jalannya persidangan.

“Kita pantau agar sidang ini lebih fair, terbuka dan dapat menghindari tekanan yang dihadapi majelis hakim,” tegas perwakilan KY Sumut Muhrizal Syahputra.

Diketahui,  sebelumnya, JPU Isnayanda menuntut terdakwa Mujianto dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun penjara.

Mujianto juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13 miliar lebih dengan subsider 4 tahun 3 bulan penjara.

Menurut jaksa, Mujianto melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, mengatakan bahwa kasus ini berawal saat Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M. (*)

 

Tags: MujiantoPN MedanPT Agung Cemara Realty (ACR)
Previous Post

Azmi Syahputra: Pencabutan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Dukung Pengembangan Demokrasi

Next Post

Program Sedekah Sampah dan Pahlawan Samudra SD Muhammadiyah 3 Denpasar Dapat Perhatian Dunia Internasional

Related Posts

Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang, MA Diminta Hukum Mujianto

Ajie Lingga Minta Komisi Yudisial Kawal Hakim dan Perjalanan Kasus Mujianto Hingga Tingkat Kasasi

8 April 2023
145
Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang, MA Diminta Hukum Mujianto

Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang, MA Diminta Hukum Mujianto

2 April 2023
146
Hakim Vonis Bebas Mujianto, Jaksa Ajukan Kasasi

Hakim Vonis Bebas Mujianto, Jaksa Ajukan Kasasi

23 Desember 2022
160
Main HP Saat Sidang, Hakim Ancam Terdakwa Notaris Elviera Bakal Kembali Ditahan

Main HP Saat Sidang, Hakim Ancam Terdakwa Notaris Elviera Bakal Kembali Ditahan

21 September 2022
179
Sidang Gugatan Pos Ambai Coffee, Pembacaan Gugatan Ditunda Gara-gara T2 Tak Hadir

Sidang Gugatan Pos Ambai Coffee, Pembacaan Gugatan Ditunda Gara-gara T2 Tak Hadir

20 September 2022
202
Pengamat Sesalkan Penahanan Mujianto dan Elvira Ditangguhkan

Pengamat Sesalkan Penahanan Mujianto dan Elvira Ditangguhkan

8 September 2022
178
Next Post
Program Sedekah Sampah dan Pahlawan Samudra SD Muhammadiyah 3 Denpasar Dapat Perhatian Dunia Internasional

Program Sedekah Sampah dan Pahlawan Samudra SD Muhammadiyah 3 Denpasar Dapat Perhatian Dunia Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In