• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Selasa, Juli 1, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Azmi Syahputra: Pencabutan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Dukung Pengembangan Demokrasi

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2022/11/29
in Nasional
0
Setahun “Pelarian Gaib” Harun Masiku, Azmi Syahputra: Dimana Letak Jargon “Negara Tidak Boleh Kalah”?

Azmi Syahputra.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Jakarta || Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengapresiasi pencabutan Pasal 27 dan 28 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan penghinaan dalam UU ITE. Menurutnya pencabutan itu adalah hal positif dalam rangka mendukung kehidupan demokrasi dan  kebebasan ekspresi masyarakat.

“Pencabutan Pasal 27 dan 28 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan penghinaan dalam UU ITE adalah hal positif dalam kebebasan ekspresi masyarakat, meskipun dalam RUU KUHP masih ada juga bagian bab yang mengatur tindak pidana terhadap informatika dan elektronik sebagaimana Pasal 332 sampai Pasal 335 hanya mengatur tindakan pidana dalam mengakses komputer atau merusak sistem elektronik orang lain, yang mana ketentuan pidana UU ITE ini tidak lagi mengatur kategori penghinaan atau pencemaran nama baik,” ” ujar Azmi melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi tajdid.id, Selasa (29/11).

Meskipun demikian, lanjut Azmi, karena regulasi KUHP karakteristik dan sifatnya yang memerlukan keseimbangan kewajiban, hak dan tanggung jawab tiap warga negara dengan negara sehingga terkait pencemaran nama baik dan fitnah ini perlu penyesuaian keadaan dalam upaya mendukung demokrasi , hak ekspresi masyarakat dan pemanfaatan kemajuan tehnologi yang cerdas.

“Jadi Pasal 27 dan Pasal 28 ITE dicabut sepanjang terkait pencemaran nama baik dan fitnah karena sudah diatur dan telah dilakukan peyesuaian norma termasuk diatur pula syarat pembuktian kebenarannya terkait kategori perbuatan yang dapat dinyatakan sebagai penghinaan atau menyerang nama baik,” jelas alumni Fakultas Hukum UMSU ini.

Diketahui, naskah RKUHP edisi November 2022 , ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam ITE ini dialihkan pada bab XVII tentang pencemaran nama baik dan fitnah( Pasal 433 sd 437 RKUHP) , namun dalam naskah RKUHP ini dibuat ketentuan dan syarat dimana disebutkan bukanlah sebagai pencemaran nama baik jika itu untuk kepentingan umum dan terpaksa membela diri dengan mekanisme pembuktian kebenarannya ini akan diuji oleh hakim. (Pasal 437 ayat 3 dan Pasal 438 RKUHP).

“Jadi jelas, mengacu pada ketentuan dan persyaratan ini, jika sesuatu informasi yang disampaikan tersebut berisi kebenaran dan demi kepentingan umum serta dalam upaya membela diri maka sifat melawan hukumnya menjadi hilang atau ditiadakan, karena dikategorikan sebagai alasan pemaaf sehingga perbuatan pelaku bukanlah termasuk kategori pencemaran nama baik atau fitnah,” kata Azmi.

“Dan karenanya pada pelaku tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana, syarat dan keadaan ini adalah suatu indikator dan mekanisme yang sangat tepat guna mendukung penegakan keadilan, pengembangan demokrasi dan hak ekspresi masyarakat termasuk mewujudkan cita hukum pidana nasional,” imbuh Azmi Syahputra.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang selama ini tercantum dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam UU ITE,” katanya usai menghadiri Rapat RKUHP dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/11).

Dia mengungkapkan, penghapusan pasal itu menjadi kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.

“Karena teman-teman, terutama media selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Edward menyampaikan agar tidak terjadi disparitas maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke dalam RKUHP dengan penyesuaian-penyesuaian.

“Dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya Pasal 27 dan 28 di UU ITE,” tutupnya. (*)

Tags: Azmi SyahputrademokrasiPencabutan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITERUU KUHP
Previous Post

Dukung Kota Medan Bersih, IMM Apresiasi Langkah Bijak Pemko Medan

Next Post

Tolak Pledoi Mujianto, Jaksa: Tuntutan Sudah Sesuai Fakta

Related Posts

Penyiksaan oleh Aparat TNI-Polri di Sumut Ancam Demokrasi dan Hak Asasi Warga

Penyiksaan oleh Aparat TNI-Polri di Sumut Ancam Demokrasi dan Hak Asasi Warga

27 Juni 2025
129
Perppu dan Kembali pada Tujuan Bangsa

Penerapan PP Nomor 24 Tahun 2025 Harus Selektif dan Berhati-hati

27 Juni 2025
114
PP FOKAL IMM dan FH UMT Gelar Seminar Nasional Bertajuk “Revisi KUHAP & Pemantapan Kewenangan Penyidikan Polri”

PP FOKAL IMM dan FH UMT Gelar Seminar Nasional Bertajuk “Revisi KUHAP & Pemantapan Kewenangan Penyidikan Polri”

27 Februari 2025
131
Kritisi RUU KUHAP, FH UMSU Gelar Seminar Membangun Peradaban Penegakkan Hukum di Indonesia

Kritisi RUU KUHAP, FH UMSU Gelar Seminar Membangun Peradaban Penegakkan Hukum di Indonesia

26 Februari 2025
128
Fordek FH PTM dan Fakultas Hukum UMM Gelar Seminar Nasional “Sinkronisasi & Harmonisasi RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP”

Fordek FH PTM dan Fakultas Hukum UMM Gelar Seminar Nasional “Sinkronisasi & Harmonisasi RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP”

31 Januari 2025
140
RUU KUHAP Jangan Mengamputasi Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Polri

RUU KUHAP Jangan Mengamputasi Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Polri

24 Januari 2025
915
Next Post

Tolak Pledoi Mujianto, Jaksa: Tuntutan Sudah Sesuai Fakta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In